| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perikatan Jual Beli tertanggal 14 September 2022 antara Penggugat dengan Tergugat atas sebagian dari sebidang tanah Hak Milik Nomor : 04397/Tamanmartani, seluas 200 m2 dari luas keseluruhan 665 m2, berdasarkan Surat Ukur tanggal 03/12/2007, Nomor : 02481/2007 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan
- Barat : Nurwahid dan Umar Sidiq
- Selatan : Parit
- Timur : Sarbiyah dan Mardiyah
adalah sah secara menurut hukum.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi atas Perikatan Jual Beli tertanggal 14 September 2022 antara Penggugat dengan Tergugat atas sebagian dari sebidang tanah Hak Milik Nomor : 04397/Tamanmartani, seluas 200 m2 dari luas keseluruhan 665 m2, berdasarkan Surat Ukur tanggal 03/12/2007, Nomor : 02481/2007 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat).
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Perikatan Jual Beli tertanggal 14 September 2022 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat hasil pemecahan yaitu :
- SHM Nomor : 10161/Tamanmartani seluas 100 m2 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sri Subariyah Handayani
- Barat : Nurwahid
- Selatan :Sri Subariyah Handayani
- Timur : Jalan
- SHM Nomor : 10162/Tamanmartani seluas 100 m2 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sri Subariyah Handayani
- Barat : Nurwahid
- Selatan : Parit
- Timur : Jalan
- Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan pembayaran Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan apabila Tergugat tidak mau menerima pelunasan pembayaran maka pelunasan pembayaran akan dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.
- Menghukum Tergugat untuk segera menandatangani Akta Jual Beli Tanah dengan Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Menetapkan Penggugat untuk menandatangani sendiri Akta Jual Beli selaku Penjual dan Pembeli, apabila Tergugat tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas :
- SHM Nomor : 10161/Tamanmartani seluas 100 m2 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat);
- SHM Nomor : 10162/Tamanmartani seluas 100 m2 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh dengan putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan seadil-adilnya. |