Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. EVA BUDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 283/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3127/M.4.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA BUDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I. YOGYAKARTA

 

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK.PDM- 175/SLMN/Eoh.2/06/2025.

 

  1. TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

EVA BUDIANA,

 

Tempat Lahir

:

Pacitan .

 

Umur / Tanggal Lahir

:

45 Tahun/02 Juni 1980

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia.

 

Alamat tinggal

:

Griya Ketawang Permai Blok I-4, Mejing Lor, Desa/Kel Ambar Ketawang, Kec Gamping Kab Sleman

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga/Karyawan PT Time Excelindo.

 

Pendidikan

:

S-1

 

NIK

:

3175034206800001

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN

Oleh Penyidik

 

Diperpanjang Penuntut Umum

 

Oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Ditahan di Rutan Polda DIY sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d 8 Juli 2025;

-

 

Di Rutan sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d 12 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa EVA BUDIANA selaku karyawan tetap pada PT Time Excelindo berdasarkan Surat Keputusan No. 005/Sk.Dir/HRD-TE/IV/2014 Tanggal 25 April 2014 yang ditantatangani oleh Achmad Fauzi, SE, MM selaku Direktur HRD, sebagai Staff Keuangan pada Department Keuangan  PT Time Excelindo yang diberi tugas dan tanggungjawab jabatan sebagai Kasir 1, pada waktu antara Tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara dalam tahun 2020 hingga tahun 2024, bertempat di PT Time Excelindo jalan Padjajaran Ring Road Utara, Desa/Kelurahan Condong Catur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara :

Bahwa terdakwa EVA BUDIANA selaku karyawan tetap PT Time Excelindo dengan jabatan Staff Keuangan pada Department Keuangan, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan No. 005/Sk.Dir/HRD-TE/IV/2014 Tanggal 25 April 2014 yang ditantatangani oleh Achmad Fauzi, SE, MM selaku Direktur HRD yang diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab jabatan sebagai Kasir 1 dengan Job Description Kasir, antara lain :

  1. Menerima uang dari bagian piutang maupun dari luar perusahaan dan membuat BKM;
  2. Menerima Advance umum, advance perjalanan dinas dan permintaan pembelian kemudian dicek tanda tangan dan kelengkapan beserta anggarannya, jika sudah sesuai standart kemudian mengeluarkan uang;
  3. Menerima laporan pertanggungjawaban advance umum, perjalanan dinas maupun permintaan pembelian dan mengkroscek dengan nota atau kwitansi atau bukti yang mendukung;
  4. Mencatat setiap transaksi kas dan bank dalam buku kas dan bank harian dan meminta tanda tangan bagi yang menerima uang dan membuat laporan kas;
  5. Menghitung jumlah uang setiap tutup kas dan membuat berita acara kas;
  6. Menyerahkan laporan transaksi harian berikut kwitansi atau nota ke bagian akuntansi dan pajak
  7. Menjalankan prosedur sesuai ISO 9001:2015

Dan bertanggungjawab terhadap kebenaran pembuatan laporan transaksi kas dan bank beserta bukti-bukti yang mendukung serta berwenang meminta laporan pertanggungjawaban kasbon/advance yang melakukan advance atau pengajuan dana;

Bahwa atas jabatan atau pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya kurang lebih sejumlah Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari PT Time Excelindo ;

Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai kasir 1 pada PT Time Excelindo yang berfungsi sebagai pengendali keuangan dana operasional tunai yang berada dalam kekuasaan dan tanggungjawabnya yang dibantu oleh saksi Anissa Isnaini Lathifah selaku Kasir 2, telah mengelola penerimaan dana operasional tunai yakni :

  • Tahun 2020 sebesar Rp. 1.504.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Juta Rupiah);.
  • Tahun 2021 sebesar Rp. 2.640.500.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);.
  • Tahun 2022 sebesar Rp. 3.176.973.282,- (Tiga Milyar Seratus Tujuh Puluh EnamJuta sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah);.
  • Tahun 2023 sebesar Rp. 2.208.500.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);.
  • Tahun 2024 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);.

 Dalam pelaksanaan penggunaan dana-dana  tersebut terdakwa telah merekayasa data pengeluaran/transaksi keuangan dengan menambah tulisan angka pada Nota Tagihan sehingga nominalnya menjadi lebih besar, seperti diketahui pada Tgl 14 Oktober 2021 hingga  Tgl 20 November 2023   PT Time Excelindo melalui saksi Choirul Anwar mencetak Kop Surat/Company Pofile di Toko Eksklusif Digital Printing seharga Rp. 30.000,-, Rp. 540.000,- ,  Rp. 540.000,-,  Rp. 561.000,-, Rp. 1.750.000,-, Rp. 924.000,-, Rp. 30.000,-, Rp. 933.400,- dan melalui saksi Zulha Triana Rp. 44.000,-,yang telah dibayar oleh terdakwa sesuai nominal yang tertera pada Nota - nota tersebut melalui saksi  Choirul Anwar maupun Zulha Triana, namun pada kenyataannya terdakwa mengeluarkan uang melebihi nominal tersebut dengan jalan menambahkan/merubah angka – angka yang tertera pada Nota-Nota tersebut sehingga dari Nota asli Rp. 30.000,- berubah menjadi Rp. 7.300.000,-, dari Rp. 540.000,- berubah menjadi Rp. 3.540.000,-  ,  dari Rp. 540.000,- berubah menjadi Rp. 3.540.000,-, dari Rp. 561.000,- berubah menjadi Rp. 3.561.000,-, dari Rp. 1.750.000,- berubah menjadi Rp. 4.750.000,-,  dari Rp. 924.000,- berubah menjadi Rp. 3.924.000,-, dari Rp. 30.000,- berubah menjadi Rp. 3.300.000,-, dari Rp. 933.400,- berubah menjadi Rp. 3.933.400,- dan dari Rp. 44.000,- berubah menjadi Rp. 3.044.000,-

Bahwa terhadap Nota yang dirubah/ditambah seperti tersebut, terdakwa mencatatkan pada File Komputer dengan kode dan nomor tersendiri, sebagai salah satu contoh PT Time Excelindo melalui saksi Choirul Anwar mencetak Kop Surat/Company Pofile di Toko Eksklusif Digital Printing seharga Rp. 30.000,- selanjutnya terdakwa  merubah menjadi Rp. 7.300.000,-, dengan keterangan : MK-MARKETING TE-2021[Percetakan Kantor/ Choirul Anwar/Cetak Kop Surat TE]; dengan Nomor Transaksi A2/PRYK-1021-031,, padahal sejatinya pembayaran kegiatan tersebut hanya Rp. 30.000,- , begitu pola yang dilakukan oleh terdakwa selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 secara bervariatif sehingga dari dana operasional yang diterimanya tersebut terdakwa dengan melakukan penambahan/perubahan tulisan angka pada Nota-Nota Tagihan yang nominalnya menjadi lebih besar selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 tersebut, terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 210.875.901,-

Bahwa selanjutnya terdakwa juga membuat tagihan fiktif  dengan Formulir Pengajuan Anggaran tanpa Nota, sebagaimana diketahui :

  • pada tgl 8 Maret 2023 PT Time Excelindo melalui saksi Ahni Nuraini melakukan pembelian Kamera Hikvision Ip Camera 2 mp seharga Rp. 13.970.000,-dan Laptop Dell Inspiron 3671 Core i5 seharga Rp. 4.300.000,- di Toko Pedia yang telah dibayar melalui transfer, namun terdakwa memperoleh data kegiatan tersebut lalu pada tgl 29 Maret 2023 terdakwa  mengeluarkan uang sejumlah Rp. 13.970.000,- dan Rp. 4.300.000,- yang seolah-olah saksi Prasetyo P yang melakukan pembelian dan terdakwa yang melakukan pembayaran, dengan mencatatkan pada File Komputer dengan  keterangan IS-SERVER-KOMINFO TANGSEL-2023/TTS/Beban Pokok-Produksi [Prasetyo P] beli Kamera Hikvision Lp Camera 2 mp. dengan Nomor Transaksi A2/TTS-0323-023 dan IS-SERVER-KOMINFO TANGSEL-2023/TTS/Beban Pokok-Produksi [Prasetyo P] beli Dell Inspiron 3671 Core i5; dengan Nomor Transaksi A2/TTS-0323-024; :
  • pada Tgl 6 Juni 2023 dan Tgl 3 Juli 2023, PT Time Excelindo melalui saksi Dema Prabangga melakukan pembelian Kabel Optical 40G 5m seharga Rp. 4.146.694,- dan Router Board seharga Rp. 3.280.805,- yang telah dibayar melalui transfer, namun terdakwa memperoleh data kegiatan tersebut lalu pada tgl 26 Juli 2023 terdakwa  mengeluarkan uang sejumlah Rp. 4.146.694,-  dan Rp. 3.280.805,- seolah-olah saksi Roland Aprielyanto Pamungkas dan Doni Wahyudi yang melakukan pembelian, dengan mencatatkan pada File Komputer dengan  keterangan TC/ISP/Beban-Pokok-Maintenance[Roland Aprielyanto Pamungkas] beli Kabel Optical 40G 5m ; dengan Nomor Transaksi A2/ISP-0723-125 dan TC/ISP/Alat Teknis[Doni Wahyudi] beli Router Board; dengan Nomor Transaksi A2/ISP-0723-129

Begitu pola tagihan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa yang berlangsung selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 secara bervariatif sehingga dari dana operasional yang diterima dan dikelolanya tersebut terdakwa membuat tagihan – tagihan fiktif  dengan Formulir Pengajuan Anggaran tanpa Nota tersebut, yang akhirnya terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 894.747.827,-

Bahwa selanjutnya terdakwa juga membuat Transaksi Fiktif  Tanpa Formulir Pengajuan Anggaran maupun tanpa Nota, sebagaimana diketahui :

Pada Tgl 9 Maret 2020 hingga 20 Desember 2023 terdakwa mengeluarkan uang kas seolah-olah untuk membayar :

  1. Parjono atas Jasa pemasangan Proyektor RSUD WONOSARI sejumlah Rp. 3.400.000,-
  2.  Muh Munif atas borongan cat lantai 1 (205 m x 13.500) Cat Lantai 2 (154 m x 13.500), Bongkar Pasang Gipsum, Cat Tembok 2 pail, kuas,  Rp. 8.072.500,- ,
  3. Choirul Anwar atas Cetak Kop Surat Rp. 7.300.000,-
  4. Choirul Anwar atas  Cetak Kop Surat Adidaya Rp. 4.060.000,-
  5. Nur Cahyono atas Pembelian Mkrotik CSS326-24G+25+RM Port Gigabyt Ethernet untuk Stok ISP Rp. 14.736.000,-
  6. Sugeng Riyadi atas Jaldin ke Jakarta tgl 7-19 Februari 2022 keperluan koordinasi dan agenda dengan client Rp. 4.748.000,-   
  7. Nur Cahyono atas Adv pengajuan pembelian Stok atau suku cadang ISP Rp. 12.000.000,-
  8. Nur Cahyono atas Adv pengajuan pembelian alat untuk proyek revitalisasi jaringan LAN dan Wifi ITS PKU Rp. 5.898.000,-
  9. Roland Aprielyanto Pamungkas atas Servis Mobil Xpander Rp. 3.500.000,-
  10. Ardian Candra Nugraha atas Jaldin atas nama Ardian ke BSD tgl 13-15 Oktober 2022 keperluan mengantar marketing (uang makan, uang saku, transport Rp. 2.684.500,-
  11. Aisyah atas  Beli Konsumsi dan makan siang untuk rapat Rp. 3.250.000,-
  12. Dema Prabangga  atas Konsumsi Rapat Pimpinan Rp. 3.488.500,-
  13. Prasetyo P atas Kekurangan Workshop dan persiapan kerja tgl 14 Nopember Rp. 4.167.500,-
  14. Nur Aisyah Nofitasari atas Servis Komputer Rp. 3.785.469,-
  15. Dandi Trimakno atas Lpj Jaldin ke BKD Pontianak tgl 15-30 November 2022 Rp. 3.557.700,-
  16. Choirul Anwar atas Cetak Company Profile dan Brosur TE Rp. 3.060.000,-
  17. Prasetyo P atas Jaldin ke Tangerang tgl 28 Juni 2021 – 1 Juli 2021 keperluan Kick Of Meeting uang saku Rp. 2.628.500,-
  18. Perjalanan Dinas Bayu Setiawan Rp. 2.980.000,-
  19. Perjalanan dinas Prasetyo Rp. 2.597.000,-
  20. Perjalanan dinas, tiket oleh Bayu  Rp. 2.896.000,-
  21. Pembelian alat Revitalisasi jaringan RSUD RA KARTINI 2022 oleh Singgih Prastyo Nugroho  sejumlah Rp. 5.020.720,-
  22. Biaya Snack Rapim oleh Dema Prabangga  Rp. 6.393.000,-
  23. Biaya makan siang Rapim oleh Dema Prabangga  sejumlah Rp. 7.857.000,-
  24.  Pembelian Server Kominfo Tangsel oleh Prasetyo  sejumlah Rp. 25.000.000,-
  25. Pembelian produksi Hardware SMK N 1 Bantul 2022 oleh Ahni  sejumlah Rp. 32.000.000,-
  26. Entertaint bulan Januari oleh Agung Budi Prasetyo  sejumlah Rp. 5.989.700,-
  27. Pembelian Hardware SMK N 1 Bantul oleh Ahni  sejumlah Rp. 32.000.000,-
  28. Pembelian kabel 4 Core Clousure Mini 24 Core dan aksesoris AKPRIND oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp. 3.950.000,-
  29. Jasa Instalasi Server Kominfo Tangsel oleh Prasetyo  sejumlah Rp. 16.000.000,-
  30. Pembuatan Vidio BPK untuk keperluan Syuting oleh Bayu Setyawan  sejumlah Rp. 8.000.000,-
  31. Biaya Instalasi Vendor SMK 1 Tulung oleh Prasetyo P  sejumlah Rp. 16.000.000,-
  32. Cetak Company Profile oleh Choirul Anwar  sejumlah Rp. 2.716.000,-
  33. Pembelian Router Teknis oleh Zulha Triana  sejumlah Rp. 5.750.000,-
  34.  Biaya penarikan Fo dan sewa Pick Up  oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp. 5.800.000,-
  35. Pembelian Kabel Link UTP Cat 6 cabel untuk RS Besthesda Yogya 2022  oleh Totok Wahyu  sejumlah Rp. 5.075.000,-
  36. Perjalanan Dinas, Tiket Mas Pras, Salmuasih, Fikri ke Jogya-Jakarta  oleh Prasetyo P  sejumlah Rp. 3.024.000,-
  37. Pembelian Router Teknis oleh Ridwan Prasetyo  sejumlah Rp. 6.325.000,-
  38. Cetak Company Profile oleh Choirul Anwar  sejumlah Rp. 3.485.000,-
  39. Entertaint dengan klien jakarta oleh Zulha Triana  sejumlah Rp. 5.989.700,-
  40. Pembelian Stok Wireless Access Point oleh Wahid  sejumlah Rp. 6.926.000,-
  41. Pembelian Router untuk stok oleh Doni Wahyudi  sejumlah Rp. 4.420.000,-
  42. Pembelian Router Kominfo Tangsel  oleh Prasetyo P  sejumlah Rp. 6.424.000,-
  43. perjalanan dinas reimburst hotel untuk marketing Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Nlitar, Malang Batu oleh Andi Kriswantono  sejumlah Rp. 2.860.500,
  44. Biaya Jasa Instalasi CCTV BKKP 2021 oleh Ahni  sejumlah Rp. 12.002.500,-
  45. Pembelian Instalasi Jaringan FO Univ Hamzanwadi oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp. 23.002.500,-
  46. Pembelian wifi 6 dan I Port oleh Prasetyo P  sejumlah Rp. 6.926.400,-
  47. Pembelian kabel global Fo 4 Core 3 selling NP oleh Singgih Prasetyo  sejumlah Rp. 2.950.000,-
  48. Pembelian tiang 7 oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp6.000.000,-
  49. Pembelian kabel Fiber Optik ADO 24 Core oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp. 6.689.000,-
  50. Pembelian kabel FO 12 Core  oleh Ahni sejumlah Rp. 5.421.240,-
  51. Pembelian revitalisasi jaringan wifi SMAN 1 SLEMAN  oleh Zulha Triana  sejumlah Rp. 5.200.000,-
  52. Pembelian ODC Pole lengkap SMK 1 Tulung  oleh Ahni  sejumlah Rp. 5.750.000,-
  53. Pembelian revitalisasi RS Kartini Jepara oleh Nur Tantio Pratomo  sejumlah Rp. 15.000.000,-
  54. Pembelian ATK Kantor oleh Dema Prabangga  sejumlah Rp. 4.348.400,-
  55. Pembelian conector Rj 45 oleh Dema Prabangga  sejumlah Rp. 3.375.000,-
  56. Pembelian alat untuk RS Saptosari  kabel cat UTO oleh Parjono  sejumlah Rp. 5.700.000,-

Bahwa terhadap pengeluaran pengeluaran uang seperti tersebut, terdakwa mencatatkan pada File Komputer dengan kode dan nomor tersendiri, sebagai salah satu contoh seakan-akan ada pemasangan Proyektor RSUD WONOSARI yang seolah-olah dilaksanakan oleh Parjono sebesar Rp. 3.400.000,- dengan keterangan : IS-INFRA-TE-2019[Produksi/Hutang Usaha/Parjono/IS-JARINGAN RSUDWONOSARI-2019-TTS-Jasa Pemasangan Proyektor, Nomor Transaksi A2/TTS-0120-010, padahal sejatinya tidak ada kegiatan tersebut, begitu pola yang dilakukan oleh terdakwa selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 secara bervariatif sehingga dari dana operasional yang diterimanya tersebut terdakwa  dengan membuat Transaksi Fiktif  Tanpa Formulir Pengajuan Anggaran maupun tanpa Nota tersebut, akhirnya terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 823.116.672,-

Bahwa selanjutnya terdakwa juga membuat Nota Pribadi, selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 secara bervariatif sehingga dari dana operasional yang diterimanya tersebut terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 119.328.619,-

Bahwa dengan perbuatan terdakwa menambah angka pada Nota Tagihan sehingga nominalnya menjadi lebih besar, terdakwa membuat tagihan fiktif  dan terdakwa membuat transaksi fiktif, serta dengan membuat nota pribadi sejak tahun 2020 hingga Januari 2024 tersebut, terdakwa memperoleh uang yang kemudian digunakan layaknya milik sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya yakni PT Time Excelindo, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan uang dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 2.048.069.019,- (Dua Milyar Empat Puluh Delapan Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Sesuai Laporan Akuntan Publik  Nomor : 028/Ins-Pmrks/AMY/I/2025 Tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Abdul Muntalib, M.S.,Akt., CA., CPA., CPL., CLI., ACPA pada Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Muntalib & Yunus, atas Pemeriksaan Investigatif Tata Kelola Sumber Penerimaan dan Penggunaan Dana Operasional Tunai PT Time Excelindo Periode Januari 2020 sampai dengan Januari 2024, dengan perincian sebagai berikut :

 

  • a.
  •  

 

Tersangka menambah tulisan angka pada Nota Tagihan sehingga jumlah nominal dalam Nota bertambah menjadi lebih besar total

 

Rp. 210.875.901,-

  • b.

Tersangka membuat tagihan Fiktif dengan Formulis Pengajuan Anggaran tanpa Nota total

Rp. 894.747.827,-

  • c.

Tersangka membuat Transaksi Fiktif tanpa Nota maupun tanpa Formulir Pengajuan Anggaran stotal

Rp. 823.116.672,-

  • d.

Tersangka membuat Nota Pribadi total

Rp. 119.328.619,-

  •  

                                                                          Jumlah Total

Rp. 2.048.069.019,-

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa EVA BUDIANA tersebut PT Time Excelindo, menderita kerugian sejumlah Rp. 2.048.069.019,- (Dua Milyar Empat Puluh Delapan Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Belas Rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -----

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa EVA BUDIANA selaku karyawan tetap pada PT Time Excelindo berdasarkan Surat Keputusan No. 005/Sk.Dir/HRD-TE/IV/2014 Tanggal 25 April 2014 yang ditantatangani oleh Achmad Fauzi, SE, MM selaku Direktur HRD, sebagai Staff Keuangan pada Department Keuangan  PT Time Excelindo yang diberi tugas sebagai Kasir 1, pada waktu antara Tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara dalam tahun 2020 dan tahun 2024, bertempat di PT Time Excelindo jalan Padjajaran Ring Road Utara, Desa/Kelurahan Condong Catur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara :

Bahwa terdakwa EVA BUDIANA selaku karyawan tetap PT Time Excelindo dengan jabatan Staff Keuangan pada Department Keuangan, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan No. 005/Sk.Dir/HRD-TE/IV/2014 Tanggal 25 April 2014 yang ditantatangani oleh Achmad Fauzi, SE, MM selaku Direktur HRD yang diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab jabatan sebagai Kasir 1

Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai kasir 1 pada PT Time Excelindo yang berfungsi sebagai pengendali keuangan dana operasional tunai yang berada dalam kekuasaan dan tanggungjawabnya yang dibantu oleh saksi Anissa Isnaini Lathifah selaku Kasir 2, telah mengelola penerimaan dana operasional tunai yakni :

  • Tahun 2020 sebesar Rp. 1.504.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Juta Rupiah);.
  • Tahun 2021 sebesar Rp. 2.640.500.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);.
  • Tahun 2022 sebesar Rp. 3.176.973.282,- (Tiga Milyar Seratus Tujuh Puluh EnamJuta sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah);.
  • Tahun 2023 sebesar Rp. 2.208.500.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);.
  • Tahun 2024 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);.

 Dalam pelaksanaan penggunaan dana-dana  tersebut terdakwa telah merekayasa data pengeluaran/transaksi keuangan dengan menambah tulisan angka pada Nota Tagihan sehingga nominalnya menjadi lebih besar, seperti diketahui pada Tgl 14 Oktober 2021 hingga  Tgl 20 November 2023   PT Time Excelindo melalui saksi Choirul Anwar mencetak Kop Surat/Company Pofile di Toko Eksklusif Digital Printing seharga Rp. 30.000,-, Rp. 540.000,- ,  Rp. 540.000,-,  Rp. 561.000,-, Rp. 1.750.000,-, Rp. 924.000,-, Rp. 30.000,-, Rp. 933.400,- dan melalui saksi Zulha Triana Rp. 44.000,-,yang telah dibayar oleh terdakwa sesuai nominal yang tertera pada Nota - nota tersebut melalui saksi  Choirul Anwar maupun Zulha Triana, namun pada kenyataannya terdakwa mengeluarkan uang melebihi nominal tersebut dengan jalan menambahkan/merubah angka – angka yang tertera pada Nota-Nota tersebut sehingga dari Nota asli Rp. 30.000,- berubah menjadi Rp. 7.300.000,-, dari Rp. 540.000,- berubah menjadi Rp. 3.540.000,-  ,  dari Rp. 540.000,- berubah menjadi Rp. 3.540.000,-, dari Rp. 561.000,- berubah menjadi Rp. 3.561.000,-, dari Rp. 1.750.000,- berubah menjadi Rp. 4.750.000,-,  dari Rp. 924.000,- berubah menjadi Rp. 3.924.000,-, dari Rp. 30.000,- berubah menjadi Rp. 3.300.000,-, dari Rp. 933.400,- berubah menjadi Rp. 3.933.400,- dan dari Rp. 44.000,- berubah menjadi Rp. 3.044.000,-

Bahwa terhadap Nota yang dirubah/ditambah seperti tersebut, terdakwa mencatatkan pada File Komputer dengan kode dan nomor tersendiri, sebagai salah satu contoh PT Time Excelindo melalui saksi Choirul Anwar mencetak Kop Surat/Company Pofile di Toko Eksklusif Digital Printing seharga Rp. 30.000,- selanjutnya terdakwa  merubah menjadi Rp. 7.300.000,-, dengan keterangan : MK-MARKETING TE-2021[Percetakan Kantor/ Choirul Anwar/Cetak Kop Surat TE]; dengan Nomor Transaksi A2/PRYK-1021-031,, padahal sejatinya pembayaran kegiatan tersebut hanya Rp. 30.000,- , begitu pola yang dilakukan oleh terdakwa selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 secara bervariatif sehingga dari dana operasional yang diterimanya tersebut terdakwa dengan melakukan penambahan/perubahan tulisan angka pada Nota-Nota Tagihan yang nominalnya menjadi lebih besar selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 tersebut, terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 210.875.901,-

Bahwa selanjutnya terdakwa juga membuat tagihan fiktif  dengan Formulir Pengajuan Anggaran tanpa Nota, sebagaimana diketahui :

  • pada tgl 8 Maret 2023 PT Time Excelindo melalui saksi Ahni Nuraini melakukan pembelian Kamera Hikvision Ip Camera 2 mp seharga Rp. 13.970.000,-dan Laptop Dell Inspiron 3671 Core i5 seharga Rp. 4.300.000,- di Toko Pedia yang telah dibayar melalui transfer, namun terdakwa memperoleh data kegiatan tersebut lalu pada tgl 29 Maret 2023 terdakwa  mengeluarkan uang sejumlah Rp. 13.970.000,- dan Rp. 4.300.000,- yang seolah-olah saksi Prasetyo P yang melakukan pembelian dan terdakwa yang melakukan pembayaran, dengan mencatatkan pada File Komputer dengan  keterangan IS-SERVER-KOMINFO TANGSEL-2023/TTS/Beban Pokok-Produksi [Prasetyo P] beli Kamera Hikvision Lp Camera 2 mp. dengan Nomor Transaksi A2/TTS-0323-023 dan IS-SERVER-KOMINFO TANGSEL-2023/TTS/Beban Pokok-Produksi [Prasetyo P] beli Dell Inspiron 3671 Core i5; dengan Nomor Transaksi A2/TTS-0323-024; :
  • pada Tgl 6 Juni 2023 dan Tgl 3 Juli 2023, PT Time Excelindo melalui saksi Dema Prabangga melakukan pembelian Kabel Optical 40G 5m seharga Rp. 4.146.694,- dan Router Board seharga Rp. 3.280.805,- yang telah dibayar melalui transfer, namun terdakwa memperoleh data kegiatan tersebut lalu pada tgl 26 Juli 2023 terdakwa  mengeluarkan uang sejumlah Rp. 4.146.694,-  dan Rp. 3.280.805,- seolah-olah saksi Roland Aprielyanto Pamungkas dan Doni Wahyudi yang melakukan pembelian, dengan mencatatkan pada File Komputer dengan  keterangan TC/ISP/Beban-Pokok-Maintenance[Roland Aprielyanto Pamungkas] beli Kabel Optical 40G 5m ; dengan Nomor Transaksi A2/ISP-0723-125 dan TC/ISP/Alat Teknis[Doni Wahyudi] beli Router Board; dengan Nomor Transaksi A2/ISP-0723-129

Begitu pola tagihan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa yang berlangsung selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 secara bervariatif sehingga dari dana operasional yang diterima dan dikelolanya tersebut terdakwa membuat tagihan – tagihan fiktif  dengan Formulir Pengajuan Anggaran tanpa Nota tersebut, yang akhirnya terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 894.747.827,-

Bahwa selanjutnya terdakwa juga membuat Transaksi Fiktif  Tanpa Formulir Pengajuan Anggaran maupun tanpa Nota, sebagaimana diketahui :

Pada Tgl 9 Maret 2020 hingga 20 Desember 2023 terdakwa mengeluarkan uang kas seolah-olah untuk membayar :

  1. Parjono atas Jasa pemasangan Proyektor RSUD WONOSARI sejumlah Rp. 3.400.000,-
  2.  Muh Munif atas borongan cat lantai 1 (205 m x 13.500) Cat Lantai 2 (154 m x 13.500), Bongkar Pasang Gipsum, Cat Tembok 2 pail, kuas,  Rp. 8.072.500,- ,
  3. Choirul Anwar atas Cetak Kop Surat Rp. 7.300.000,-
  4. Choirul Anwar atas  Cetak Kop Surat Adidaya Rp. 4.060.000,-
  5. Nur Cahyono atas Pembelian Mkrotik CSS326-24G+25+RM Port Gigabyt Ethernet untuk Stok ISP Rp. 14.736.000,-
  6. Sugeng Riyadi atas Jaldin ke Jakarta tgl 7-19 Februari 2022 keperluan koordinasi dan agenda dengan client Rp. 4.748.000,-   
  7. Nur Cahyono atas Adv pengajuan pembelian Stok atau suku cadang ISP Rp. 12.000.000,-
  8. Nur Cahyono atas Adv pengajuan pembelian alat untuk proyek revitalisasi jaringan LAN dan Wifi ITS PKU Rp. 5.898.000,-
  9. Roland Aprielyanto Pamungkas atas Servis Mobil Xpander Rp. 3.500.000,-
  10. Ardian Candra Nugraha atas Jaldin atas nama Ardian ke BSD tgl 13-15 Oktober 2022 keperluan mengantar marketing (uang makan, uang saku, transport Rp. 2.684.500,-
  11. Aisyah atas  Beli Konsumsi dan makan siang untuk rapat Rp. 3.250.000,-
  12. Dema Prabangga  atas Konsumsi Rapat Pimpinan Rp. 3.488.500,-
  13. Prasetyo P atas Kekurangan Workshop dan persiapan kerja tgl 14 Nopember Rp. 4.167.500,-
  14. Nur Aisyah Nofitasari atas Servis Komputer Rp. 3.785.469,-
  15. Dandi Trimakno atas Lpj Jaldin ke BKD Pontianak tgl 15-30 November 2022 Rp. 3.557.700,-
  16. Choirul Anwar atas Cetak Company Profile dan Brosur TE Rp. 3.060.000,-
  17. Prasetyo P atas Jaldin ke Tangerang tgl 28 Juni 2021 – 1 Juli 2021 keperluan Kick Of Meeting uang saku Rp. 2.628.500,-
  18. Perjalanan Dinas Bayu Setiawan Rp. 2.980.000,-
  19. Perjalanan dinas Prasetyo Rp. 2.597.000,-
  20. Perjalanan dinas, tiket oleh Bayu  Rp. 2.896.000,-
  21. Pembelian alat Revitalisasi jaringan RSUD RA KARTINI 2022 oleh Singgih Prastyo Nugroho  sejumlah Rp. 5.020.720,-
  22. Biaya Snack Rapim oleh Dema Prabangga  Rp. 6.393.000,-
  23. Biaya makan siang Rapim oleh Dema Prabangga  sejumlah Rp. 7.857.000,-
  24.  Pembelian Server Kominfo Tangsel oleh Prasetyo  sejumlah Rp. 25.000.000,-
  25. Pembelian produksi Hardware SMK N 1 Bantul 2022 oleh Ahni  sejumlah Rp. 32.000.000,-
  26. Entertaint bulan Januari oleh Agung Budi Prasetyo  sejumlah Rp. 5.989.700,-
  27. Pembelian Hardware SMK N 1 Bantul oleh Ahni  sejumlah Rp. 32.000.000,-
  28. Pembelian kabel 4 Core Clousure Mini 24 Core dan aksesoris AKPRIND oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp. 3.950.000,-
  29. Jasa Instalasi Server Kominfo Tangsel oleh Prasetyo  sejumlah Rp. 16.000.000,-
  30. Pembuatan Vidio BPK untuk keperluan Syuting oleh Bayu Setyawan  sejumlah Rp. 8.000.000,-
  31. Biaya Instalasi Vendor SMK 1 Tulung oleh Prasetyo P  sejumlah Rp. 16.000.000,-
  32. Cetak Company Profile oleh Choirul Anwar  sejumlah Rp. 2.716.000,-
  33. Pembelian Router Teknis oleh Zulha Triana  sejumlah Rp. 5.750.000,-
  34.  Biaya penarikan Fo dan sewa Pick Up  oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp. 5.800.000,-
  35. Pembelian Kabel Link UTP Cat 6 cabel untuk RS Besthesda Yogya 2022  oleh Totok Wahyu  sejumlah Rp. 5.075.000,-
  36. Perjalanan Dinas, Tiket Mas Pras, Salmuasih, Fikri ke Jogya-Jakarta  oleh Prasetyo P  sejumlah Rp. 3.024.000,-
  37. Pembelian Router Teknis oleh Ridwan Prasetyo  sejumlah Rp. 6.325.000,-
  38. Cetak Company Profile oleh Choirul Anwar  sejumlah Rp. 3.485.000,-
  39. Entertaint dengan klien jakarta oleh Zulha Triana  sejumlah Rp. 5.989.700,-
  40. Pembelian Stok Wireless Access Point oleh Wahid  sejumlah Rp. 6.926.000,-
  41. Pembelian Router untuk stok oleh Doni Wahyudi  sejumlah Rp. 4.420.000,-
  42. Pembelian Router Kominfo Tangsel  oleh Prasetyo P  sejumlah Rp. 6.424.000,-
  43. perjalanan dinas reimburst hotel untuk marketing Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Nlitar, Malang Batu oleh Andi Kriswantono  sejumlah Rp. 2.860.500,
  44. Biaya Jasa Instalasi CCTV BKKP 2021 oleh Ahni  sejumlah Rp. 12.002.500,-
  45. Pembelian Instalasi Jaringan FO Univ Hamzanwadi oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp. 23.002.500,-
  46. Pembelian wifi 6 dan I Port oleh Prasetyo P  sejumlah Rp. 6.926.400,-
  47. Pembelian kabel global Fo 4 Core 3 selling NP oleh Singgih Prasetyo  sejumlah Rp. 2.950.000,-
  48. Pembelian tiang 7 oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp6.000.000,-
  49. Pembelian kabel Fiber Optik ADO 24 Core oleh Nur Cahyono  sejumlah Rp. 6.689.000,-
  50. Pembelian kabel FO 12 Core  oleh Ahni sejumlah Rp. 5.421.240,-
  51. Pembelian revitalisasi jaringan wifi SMAN 1 SLEMAN  oleh Zulha Triana  sejumlah Rp. 5.200.000,-
  52. Pembelian ODC Pole lengkap SMK 1 Tulung  oleh Ahni  sejumlah Rp. 5.750.000,-
  53. Pembelian revitalisasi RS Kartini Jepara oleh Nur Tantio Pratomo  sejumlah Rp. 15.000.000,-
  54. Pembelian ATK Kantor oleh Dema Prabangga  sejumlah Rp. 4.348.400,-
  55. Pembelian conector Rj 45 oleh Dema Prabangga  sejumlah Rp. 3.375.000,-
  56. Pembelian alat untuk RS Saptosari  kabel cat UTO oleh Parjono  sejumlah Rp. 5.700.000,-

Bahwa terhadap pengeluaran pengeluaran uang seperti tersebut, terdakwa mencatatkan pada File Komputer dengan kode dan nomor tersendiri, sebagai salah satu contoh seakan-akan ada pemasangan Proyektor RSUD WONOSARI yang seolah-olah dilaksanakan oleh Parjono sebesar Rp. 3.400.000,- dengan keterangan : IS-INFRA-TE-2019[Produksi/Hutang Usaha/Parjono/IS-JARINGAN RSUDWONOSARI-2019-TTS-Jasa Pemasangan Proyektor, Nomor Transaksi A2/TTS-0120-010, padahal sejatinya tidak ada kegiatan tersebut, begitu pola yang dilakukan oleh terdakwa selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 secara bervariatif sehingga dari dana operasional yang diterimanya tersebut terdakwa  dengan membuat Transaksi Fiktif  Tanpa Formulir Pengajuan Anggaran maupun tanpa Nota tersebut, akhirnya terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 823.116.672,-

Bahwa selanjutnya terdakwa juga membuat Nota Pribadi, selama kurun waktu tahun 2020 hingga bulan Januari 2024 secara bervariatif sehingga dari dana operasional yang diterimanya tersebut terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 119.328.619,-

Bahwa dengan perbuatan terdakwa menambah angka pada Nota Tagihan sehingga nominalnya menjadi lebih besar, terdakwa membuat tagihan fiktif  dan terdakwa membuat transaksi fiktif, serta dengan membuat nota pribadi sejak tahun 2020 hingga Januari 2024 tersebut, terdakwa memperoleh uang yang kemudian digunakan layaknya milik sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya yakni PT Time Excelindo, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan uang dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 2.048.069.019,- (Dua Milyar Empat Puluh Delapan Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Sesuai Laporan Akuntan Publik  Nomor : 028/Ins-Pmrks/AMY/I/2025 Tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Abdul Muntalib, M.S.,Akt., CA., CPA., CPL., CLI., ACPA pada Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Muntalib & Yunus, atas Pemeriksaan Investigatif Tata Kelola Sumber Penerimaan dan Penggunaan Dana Operasional Tunai PT Time Excelindo Periode Januari 2020 sampai dengan Januari 2024, dengan perincian sebagai berikut :

  • a.
  •  

 

Tersangka menambah tulisan angka pada Nota Tagihan sehingga jumlah nominal dalam Nota bertambah menjadi lebih besar total

 

Rp. 210.875.901,-

  • b.

Tersangka membuat tagihan Fiktif dengan Formulis Pengajuan Anggaran tanpa Nota total

Rp. 894.747.827,-

  • c.

Tersangka membuat Transaksi Fiktif tanpa Nota maupun tanpa Formulir Pengajuan Anggaran stotal

Rp. 823.116.672,-

  • d.

Tersangka membuat Nota Pribadi total

Rp. 119.328.619,-

  •  

                                                                          Jumlah Total

Rp. 2.048.069.019,-

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa EVA BUDIANA tersebut PT Time Excelindo, menderita kerugian sejumlah Rp. 2.048.069.019,- (Dua Milyar Empat Puluh Delapan Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Belas Rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP -----

 

ttd mb rinaSleman, 30 Juni  2025.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

RINA WISATA,  SH.

Jaksa Muda  Nip 19870819 200912 2 004.

 

Pihak Dipublikasikan Ya