Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Smn Dewi Pramudi Ismi, S.T., M. Sc. Drs. PONIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 08 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Pramudi Ismi, S.T., M. Sc.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuda Praditya, S.H.Dewi Pramudi Ismi, S.T., M. Sc.
Tergugat
NoNama
1Drs. PONIJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah pasangan suami-istri Saiman Sutoto, B.A. dan Suwartini adalah orang tua kandung Penggugat.
  3. Menyatakan sah perubahan dan atau penggantian nama orang tua dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Drs. Ponijo dan Sulasmi menjadi Saiman Sutoto, B.A. dan Suwartini.
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat / Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan/atau selanjutnya memperbaki/mengganti nama kedua orang tua Penggugat yang semula tertulis Drs. Ponijo dan Sulasmi menjadi Saiman Sutoto, B.A. dan Suwartini pada Akta Kelahiran Nomor: 00049/Disp/1998, tertanggal 7 Januari 1998.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak