Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Smn |
Tanggal Surat |
Sabtu, 08 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dewi Pramudi Ismi, S.T., M. Sc. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yuda Praditya, S.H. | Dewi Pramudi Ismi, S.T., M. Sc. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SLEMAN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah pasangan suami-istri Saiman Sutoto, B.A. dan Suwartini adalah orang tua kandung Penggugat.
- Menyatakan sah perubahan dan atau penggantian nama orang tua dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Drs. Ponijo dan Sulasmi menjadi Saiman Sutoto, B.A. dan Suwartini.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat / Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan/atau selanjutnya memperbaki/mengganti nama kedua orang tua Penggugat yang semula tertulis Drs. Ponijo dan Sulasmi menjadi Saiman Sutoto, B.A. dan Suwartini pada Akta Kelahiran Nomor: 00049/Disp/1998, tertanggal 7 Januari 1998.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |