| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Negara Republik Indonesia, c.q. Menteri DalamNegeri, c.q. Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, c,q. Bupati Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta, c.q. Camat/Panewu Kapanewon Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta c.q. Lurah/Kepala Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat yaitu Hadi Surono, Salari, Mustinem, dan Jumini adalah ahli waris yang sah dari Alm. Pujo Setomo alias Sidulman;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat secara bersama-sama merupakan ahli waris yang sah dan yang berhak atas Objek Sengketa, yakni: Letter C 136/Kld persil 34 d II Kledokan seluas kurang lebih 1710m2 atas nama Alm. Hardjopawiro alias Djumadi seluas kurang lebih 1710 m2 yang merupakan bagian warisan dari Alm. Pujo Setomo alias Sidulman yang terletak di jalan Seturan Raya, Kledokan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
|
|
|
Tanah Hj. Nanik S.
|
|
|
|
Parit
|
|
|
|
Tanah Ny. Tumpuk alias Ny. Sumiyati Trisno Hartoyo (Eka Widodo ST).
|
|
|
|
Jalan Raya Kledokan.
|
- Menyatakan secara hukum buku Papriksaan Nomor 212/82 tanggal 31/7/82 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmaatige overheidsdaad) yang nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, baik secara materiil maupun immateriil;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun kepada Para Penggugat bila mana perlu dengan bantuan Alat Negara/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membantu proses konversi waris Objek Sengketa menjadi atas nama Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Pujo Setomo alias Sidulman dan atau putusan ini menjadi dasar proses balik nama Objek Sengketa menjadi atas nama Para Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. Rp.7.300.000.000, - (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp.4.300.000.0000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |