Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.G/2025/PN Smn Bambang Jati Asmoro, SE Sri Subariyah Handayani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Jati Asmoro, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudy Wijanarko.,S.HBambang Jati Asmoro, SE
Tergugat
NoNama
1Sri Subariyah Handayani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Handoko
2Desi Liyani
3Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan Perikatan Jual Beli tertanggal 14 September 2022 antara Penggugat dengan Tergugat atas sebagian dari sebidang tanah Hak Milik Nomor : 04397/Tamanmartani, seluas  200 m2 dari luas keseluruhan 665 m2, berdasarkan Surat Ukur tanggal 03/12/2007, Nomor : 02481/2007 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara              : Jalan
  • Barat               : Nurwahid dan Umar Sidiq
  • Selatan           : Parit
  • Timur             : Sarbiyah dan Mardiyah

adalah sah secara menurut hukum.

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi atas Perikatan Jual Beli tertanggal 14 September 2022 antara Penggugat dengan Tergugat atas sebagian dari sebidang tanah Hak Milik Nomor : 04397/Tamanmartani, seluas  200 m2 dari luas keseluruhan 665 m2, berdasarkan Surat Ukur tanggal 03/12/2007, Nomor : 02481/2007 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat).
  2. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Perikatan Jual Beli tertanggal 14 September 2022 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat hasil pemecahan yaitu : 
  1. SHM Nomor : 10161/Tamanmartani seluas 100 m2 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara        : Sri Subariyah Handayani
  • Barat         : Nurwahid
  • Selatan     :Sri Subariyah Handayani
  • Timur       : Jalan
  1. SHM Nomor : 10162/Tamanmartani seluas 100 m2 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara        : Sri Subariyah Handayani
  • Barat         : Nurwahid
  • Selatan     : Parit
  • Timur       : Jalan
  1. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan pembayaran Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan apabila Tergugat tidak mau menerima pelunasan pembayaran maka pelunasan pembayaran akan dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.
  2. Menghukum Tergugat untuk segera menandatangani Akta Jual Beli Tanah dengan Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  3. Menetapkan Penggugat untuk menandatangani sendiri Akta Jual Beli selaku Penjual dan Pembeli, apabila Tergugat tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas :
  1. SHM Nomor : 10161/Tamanmartani seluas 100 m2 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat);
  2. SHM Nomor : 10162/Tamanmartani seluas 100 m2 atas nama Sri Subariyah Handayani (Tergugat);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh dengan putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak