| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah pembetulan penulisan nama Ibu Kandung pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 363/R/2009. yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 08 September 2023 yang semula nama Pemohon tertulis TRI CAHYATI NIRMALA S, menjadi TRI CAHYATI NIRMALASARI sebagaimana:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3404074501880004;
- Kartu Keluarga No. 3404070610220003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 24 Agustus 2023;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3404-LT-22052024-0129 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Sleman tertanggal 22 Mei 2024;
- Kutipan Akta Nikah No. 744/107/IX/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Sleman, pada tanggal 27 September 2004;
- Menetapkan secara sah pembetulan penulisan nama ibu kandung dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 363/R/2009, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, yang semula tertulis TRI CAHYATI NIRMALA S, menjadi TRI CAHYATI NIRMALASARI, sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan Pemohondudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |