| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.S/2025/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | MURDIMAN Bin SUGIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.S/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4236/M.4.11/Eku.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-73/Slmn/Eku.2/07/2025
Bahwa terdakwa MURDIMAN BIN SUGIYO, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Agrowisata Jl. Murangan VIII, Panggeran 8, Kel. Triharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :
yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari anggota Satres Narkoba Kepolisan Resort Kota Sleman, yaitu saksi DIDIK SULISTIYONO, S.H.,M.A.P bersama dengan Team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kab. Sleman, kemudian para anggota Satres Narkoba Kepolisan Resort Kota Sleman yaitu yaitu saksi DIDIK SULISTIYONO, S.H.,M.A.P bersama dengan Team, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 20.00 wib, Jl. Agrowisata Jl. Murangan VIII, Panggeran 8, Kel. Triharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi DIDIK SULISTIYONO, S.H.,M.A.P bersama dengan Team, melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan antara lain sebagai berikut:
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, minuman beralkohol tersebut diatas untuk diperjual belikan kepada khalayak umum, selanjutnya terdakwa bersamaan dengan barang bukti yaitu minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kota Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB Golongan A, Golongan B, dan Golongan C (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Sleman, 31 Juli 2025
BAMBANG PRASETIYO, SH. JAKSA MADYA NIP. 19830808 200703 1 001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM,