Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.S/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. MURDIMAN Bin SUGIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 11/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4236/M.4.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURDIMAN Bin SUGIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-73/Slmn/Eku.2/07/2025

                                                                                  

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MURDIMAN BIN SUGIYO.

Tempat Lahir

:

Sleman.

Umur/Tanggal Lahir

:

36 tahun / 05 September 1988.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Klelen Rt. 005 Rw. 024, Kel/Ds. Trimulyo

Kec. Sleman Kab. Sleman.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

 

  1. PENAHANAN :   

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

Jaksa / Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa MURDIMAN BIN SUGIYO, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Agrowisata Jl. Murangan VIII, Panggeran 8, Kel. Triharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :

  1. Setiap perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
  2. SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A.
  3. Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A Wajib memiliki SKPL-A.
  4. Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A.

yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari anggota Satres Narkoba Kepolisan Resort Kota Sleman, yaitu saksi DIDIK SULISTIYONO, S.H.,M.A.P bersama dengan Team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kab. Sleman, kemudian para anggota Satres Narkoba Kepolisan Resort Kota Sleman yaitu yaitu saksi DIDIK SULISTIYONO, S.H.,M.A.P bersama dengan Team, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 20.00 wib, Jl. Agrowisata Jl. Murangan VIII, Panggeran 8, Kel. Triharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi DIDIK SULISTIYONO, S.H.,M.A.P bersama dengan Team, melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan antara lain sebagai berikut:

  1. 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam yang berisi :
  1. 6 (enam) botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml yang berkadar 19,7%;
  2. 2 (dua) botol Anggur Merah ukuran 620 ml yang berkadar 19,7%;
  3. 4 (empat) botol API ukuran 620 ml yang berkadar 19,7%;
  4. 4 (empat) botol kawa-kawa ukuran 620 ml yang berkadar 19,8%;
  5. 2 (dua) botol Atlas ukuran 620 ml yang berkadar 19,7%;
  6. 3 (tiga) botol Cong Yang ukuran 330 ml yang berkadar 19,5%;

 

Bahwa menurut pengakuan terdakwa, minuman beralkohol tersebut diatas untuk diperjual belikan kepada khalayak umum, selanjutnya terdakwa bersamaan dengan barang bukti yaitu minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kota Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB Golongan A, Golongan B, dan Golongan C (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A).   

           Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

 

 

                                                                                             Sleman, 31 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

BAMBANG PRASETIYO, SH.                                                                     

JAKSA MADYA NIP. 19830808 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya