Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / Conservatoir Beslag terhadap Tanah Objek Sengketa yaitu Tanah Sawah Persil Nomor : 84 b Klas II, Letter C Nomor : 32/ Ambarukmo Luasnya Kurang lebih 780 m2 atas nama Ny. Slamet terletak di Pedukuhan Janti, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan batas-batas, sebagai berikut:
- sebelah Utara : Tanah Murmo Daliman (sekarang ditempati anaknya Marjana).
- sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
- sebelah Barat : Parit.
- sebelah Timur : Tanah miliknya Isropiah .
yang telah diajukan konversi oleh Tergugat I dan Alm. Wagimin semasa hidupnya kepada Turut Tergugat II melalui Turut Tergugat I sehingga dalam data elektronik Turut Tergugat II terbit Hak Milik Nomor: 15376/Caturtunggal Gambar Situasi No. 14337/2017 tanggal 21-11-2017 luas menjadi 829 m2 atas nama Wagimin dan Diyes Restu Ratnaningsih.
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli Tanah Objek Sengketa antara Ny. Surati Budiharjo selaku Pembeli dengan Nyonya Slamet alias Nyonya Slamet Wismowiarjo (dalam KTP tertulis Wismo Wiharjo/Ny. Slamet) selaku penjual yang termuat dalam Akta Notaril yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT RM Soerjanto Partaningrat, SH di Yogyakarta yaitu:
- Perikatan Jual Beli Akta Nomor: 19 tanggal 3 Januari 1989 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT RM. Soerjanto Partaningrat, SH di Yogyakarta.
- Kuasa Akta Nomor : 20 tertanggal 03 Januari 1989. yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT RM. Soerjanto Partaningrat, SH di Yogyakarta.
- Kuasa Menjual Akta Nomor : 21 tertanggal 03 Januari 1989. yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT RM. Soerjanto Partaningrat, SH di Yogyakarta.
- Kuasa Menjaminkan Akta Nomor : 22 tertanggal 03 Januari 1989. yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT RM. Soerjanto Partaningrat, SH di Yogyakarta.
- Menyatakan secara hukum bahwa Ny. Surati Budiharjo selaku Pembeli beritikad baik atas tanah Obyek sengketa yang harus dilindungi Undang-Undang.
- Menyatakan secara hukum Ny. Surati Budiharjo telah meninggal dunia tertanggal 05 Agustus 2009, dan meninggalkan 3 ( tiga ) orang anak yaitu Para Penggugat.
- Menyatakan secara Hukum Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas Tanah Objek Sengketa yaitu Tanah Sawah Persil Nomor : 84 b Klas II, Letter C Nomor : 32/ Ambarukmo Luasnya Kurang lebih 780 m2 atas nama Ny. Slamet terletak di Pedukuhan Janti, Desa Caturtunggal , Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan batas-batas, sebagai berikut:
- sebelah Utara : Tanah Murmo Daliman (sekarang ditempati anaknya Marjana).
- sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
- sebelah Barat : Parit.
- sebelah Timur : Tanah miliknya Isropiah.
yang telah diajukan konversi oleh Tergugat- I dan dan Alm. Wagimin semasa hidupnya Kepada Turut Tergugat II melalui Turut Tergugat-I sehingga dalam data elektronik Turut Tergugat II terbit Hak Milik Nomor: 15376/Caturtunggal Gambar Situasi No. 14337/2017 tanggal 21-11-2017 luas menjadi 829 m2 atas nama Wagimin/Diyes Restu Ratnaningsih.
- Menyatakan secara Hukum tindakan Tergugat-I dan dan Alm. Wagimin semasa hidupnya menguasai, serta memanfaatkan Tanah Objek Sengketa tanpa seizin Para Penggugat, serta dengan sengaja melakukan permohonan konversi sehingga terbit Hak Milik Nomor 15376 seluas 829 m2 atas nama Wagimin dan Diyes Restu Ratnaningsih, dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang telah merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan secara Hukum permohonan Konversi yang diajukan oleh Tergugat-I dan Alm. Wagimin semasa hidupnya terhadap Tanah Objek Sengketa Batal Demi Hukum, atau setidak-tidaknya surat-surat yang diajukan untuk Konversi sehingga dalam data elektronik Turut Tergugat II terbit Hak Milik Nomor : 15376 seluas 829 m2 atas nama Wagimin dan Diyes Restu Ratnaningsih tidak mempunyai Kekuatan hukum.
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat berhak mengajukan permohonan konversi dan balik nama terhadap Tanah Objek Sengketa yaitu Tanah Sawah Persil Nomor : 84 b Klas II, Letter C Nomor : 32/ Ambarukmo Luasnya Kurang lebih 780 m2 atas nama Ny. Slamet terletak di Pedukuhan Janti, Desa Caturtunggal , Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan batas-batas, sebagai berikut:
- sebelah Utara : Tanah Murmo Daliman (sekarang ditempati anaknya Marjana).
- sebelah Selatan : Tanah Kas Desa.
- sebelah Barat : Parit.
- sebelah Timur : Tanah miliknya Isropiah.
- Menghukum Tergugat-I membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat berupa kerugian materil, sebagai berikut:
- Hilangnya hak memanfaatkan Tanah Objek Sengketa, sejak dikuasai kembali oleh Para Tergugat dari tahun 2016 sampai Tahun 2024 = 8 ( delapan ) Tahun. Jika disewakan pertahun = Rp 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ), Maka kerugiannya Para Penggugat Rp. 5.000.000,- x 8 = Rp 40.000.000,- ( Empat puluh juta rupiah ).
- Para Penggugat kehilangan biaya untuk mengurus permasalahan ini antara lain biaya transportarsi Jakarta-Yogyakarta, biaya Jasa Hukum, biaya pendaftaran perkara yang diperkirakan nilainya Rp100.000.000,00 (seratus Juta Rupiah).
Yang dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, II , III serta Turut Tergugat I dan II untuk melaksanakan / mengajukan proses Perubahan status tanah Obyek sengketa dari tanah pertanian/ tanah sawah menjadi tanah pekarangan , namun apabila Tergugat I, II , III serta Turut Tergugat I dan II tidak mau melaksanakannya secara sukarela, maka dengan menggunakan Putusan Perkara ini untuk dijadikan dasar Para Penggugat mengajukan proses Perubahan status tanah Obyek sengketa dari tanah pertanian/ tanah sawah menjadi tanah pekarangan.
- Menghukum Tergugat Tergugat I, II , III untuk menyerahkan surat-surat/dokumen pendukung konversi kepada Para Penggugat, yang akan digunakan Para Penggugat mengajukan permohonan Konversi Penerbitan Sertifikat terhadap Tanah Objek Sengketa yaitu Tanah Sawah Persil Nomor : 84 b Klas II, Letter C Nomor : 32/ Ambarukmo Luasnya Kurang lebih 780 M2 (tujuh ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Pedukuhan janti, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Prop. D.I. Yogyakarta menjadi atas nama Para Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat maupun beban apapun paling lambat 14 (empat belas) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, namun apabila Tergugat I, II , III tidak mau menyerahkan surat-surat/dokumen pendukung konversi kepada Para Penggugat , maka dengan menggunakan Salinan Putusan Perkara ini untuk dijadikan dasar Para Penggugat mengajukan konversi maupun Penerbitan Sertifikat terhadap Tanah Objek Sengketa yaitu Tanah Sawah Persil Nomor : 84 b Klas II, Letter C Nomor : 32/ Ambarukmo Luasnya Kurang lebih 780 M2 (tujuh ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Pedukuhan Janti, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Prop. D.I. Yogyakarta menjadi atas nama Para Penggugat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat -I dan Turut Tergugat - II untuk memproses konversi maupun Penerbitan Sertifikat terhadap Tanah Objek sengketa yaitu tanah sawah Persil Nomor : 84 b Klas II, Letter C Nomor : 32/ Ambarukmo Luasnya Kurang lebih 780 M2 (tujuh ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Pedukuhan janti, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Prop. D.I. Yogyakarta menjadi atas nama Para Penggugat.
- Memerintahkan pada Turut Tergugat - II untuk menerbitan Sertifikat terhadap Tanah Objek sengketa yaitu tanah sawah Persil Nomor : 84 b Klas II, Letter C Nomor : 32/ Ambarukmo Luasnya Kurang lebih 780 M2 (tujuh ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Pedukuhan janti, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi. D.I. Yogyakarta menjadi atas nama Para Penggugat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat-I atau siapapun yang menguasai/menempati Objek Sengketa karena izinnya Tergugat -I ataupun Wagimin semasa hidupnya, untuk menyerahkan secara sukarela bebas dari beban maupun syarat apapun serta dalam keadaan Kosong terhadap Tanah Objek sengketa yaitu Tanah sawah Persil Nomor : 84 b Klas II, Letter C Nomor : 32/ Ambarukmo Luasnya Kurang lebih 780 M2 (tujuh ratus delapan puluh meter persegi) terletak di Pedukuhan janti, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi. D.I. Yogyakarta kepada Para Penggugat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan bilamana perlu menggunakan Alat Kekuasaan Negara (Kepolisian).
- Menghukum Tergugat I , II dan III untuk membayar uang paksa / Dwangsom setiap harinya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan ini, jika Tergugat I,II dan III tidak melaksanakan Putusan ini secara sukarela.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R:
Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sleman mempunyai pertimbangan lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|