| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Smn | ACENG TATA Bin GUNGGUN SAEFULLOH Alm | Kapolri cq Kapolda DIY cq Ditreskrimsus Polda DIY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Smn | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2026/PN Smn | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon sebagaimana disebutkan dalam Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk./02/I/RES.1.11/2026/Ditreskrimsus TANGGAL 14 Januari 2026 3.Menyatakan surat perintah Penyidikan yaitu :
Sehubungan sangkaan dugaan tindak pidana Penipuan atau penggelapan atau menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang yaitu : PT. Rajawali Delapan Tiga telah melakukan Pembelian barang-barang berupa Beras dari PT.BSI (Berbagi Sesama Indah) dan sdri. Wartini dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 atau 379a KUHP dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang RI. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Adalah tidak sah dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
