| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa Alm. WAKIDJAN telah meninggal dunia di Sleman pada Jumat tanggal 10 Juli 1981 di Sleman yang beralamat di Sanggrahan, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman berdasarkan keterangan kematian No. 472.12/12/I/2026 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Condongcatur.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon. |