Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. MUHAMMAD RAMADHANI KURNIAWAN Als. DHANI Bin PRASETIYAWAN S. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1981/M.4.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-44/Slmn/Enz.2/04/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD RAMADHANI KURNIAWAN Alias DHANI Bin PRASETIYAWAN

Tempat Lahir

:

Yogyakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 07 November 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Karangwaru Lor TR II/419A Rt.008 Rw.003, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Tgl 05 Maret 2025 s/d 24 Maret 2025

Diperpanjang Penahanannya

:

Tgl 25 Maret 2025 s/d 03 Mei 2025

Ditahan Penuntut Umum

 :

Tgl 24 April 2025 s/d 13 Mei 2025

 

 

 

  1.  DAKWAAN :

       PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMADHANI KURNIAWAN Alias DHANI Bin PRASETIYAWAN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025 bertempat di Karangwaru Lor TR II/419A Rt. 008 Rw. 003, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Sleman berwenang dalam hal mengadili dikarenakan sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman guna mempermudah proses persidangan dengan sengaja dan melawan hukum mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari Sdr. KUDUS (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB di jalan dekat rumah Terdakwa sebanyak 1350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl yang dititipkan untuk dijual atau diedarkan yang setelah laku Terdakwa akan dibayar atau mendapat bonus Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tiap menjual sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 21.00 WIB di Karangwaru Lor TR II/419A Rt008 Rw003, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakara Terdakwa telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada saksi IDA BAGUS GEDE ARJUNA sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) telah dibayar lunas, sebelumnya saksi IDA BAGUS GEDE ARJUNA menelpon Terdakwa untuk menanyakan apakah ada Pil Trihexyphenidy/ Pil Sapi kemudian saksi IDA BAGUS GEDE ARJUNA memesan 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB Sdr. KUDUS (DPO) memberi tahu Terdakwa bahwa pil Trihexyphenidyl sudah ada kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr.KUDUS (DPO) di jalan dekat rumah Terdakwa sekitar pukul 22.30 WIB selanjutnya Terdakwa mendapatkan sebanyak 1350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl dari sdr. KUDUS (DPO) untuk dijualkan atau diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari Sdr. KUDUS (DPO) yang yang pertama hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah habis terjual, untuk yang kedua hari rabu tanggal 26 Februari 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl sudah habis Terdakwa jual diantaranya terdakwa jual sebanyak 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi IDA BAGUS GEDE ARJUNA, yang sudah dibayar lunas, dan yang ketiga sebanyak 1350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl yang masih utuh dan telah disita oleh petugas sebagai barang bukti;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Karangwaru Lor TR II/ 419A Rt. 008 RW. 003 Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta saksi LILIK SETYO, saksi DARU SATOTO, saksi BOWO EKO, saksi BAYU, Saksi HERKA, Saksi DENI INDRA, saksi MUH. RIFAI dan saksi REXZY BAGUS melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ALVONDA DANU PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastic yang berisi total 1350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah handphone merk Realme dengan nomor 089602227749
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa mendapatkan pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk Terdakwa jualkan atau edarkan kembali kepada orang lain;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menjual/mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl.

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMADHANI KURNIAWAN Alias DHANI Bin PRASETIYAWAN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025 bertempat di Karangwaru Lor TR II/419A Rt. 008 Rw. 003, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Sleman berwenang dalam hal mengadili dikarenakan sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman guna mempermudah proses persidangan dengan sengaja dan melawan hukum mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari Sdr. KUDUS (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB di jalan dekat rumah Terdakwa sebanyak 1350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl yang dititipkan untuk dijual atau diedarkan yang setelah laku Terdakwa akan dibayar atau mendapat bonus Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tiap menjual sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 21.00 WIB di Karangwaru Lor TR II/419A Rt008 Rw003, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakara Terdakwa telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada saksi IDA BAGUS GEDE ARJUNA sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) telah dibayar lunas, sebelumnya saksi IDA BAGUS GEDE ARJUNA menelpon Terdakwa untuk menanyakan apakah ada Pil Trihexyphenidy/ Pil Sapi kemudian saksi IDA BAGUS GEDE ARJUNA memesan 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB Sdr. KUDUS (DPO) memberi tahu Terdakwa bahwa pil Trihexyphenidyl sudah ada kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr.KUDUS (DPO) di jalan dekat rumah Terdakwa sekitar pukul 22.30 WIB selanjutnya Terdakwa mendapatkan sebanyak 1350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl dari sdr. KUDUS (DPO) untuk dijualkan atau diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari Sdr. KUDUS (DPO) yang yang pertama hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah habis terjual, untuk yang kedua hari rabu tanggal 26 Februari 2025 sebanyak 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl sudah habis Terdakwa jual diantaranya terdakwa jual sebanyak 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi IDA BAGUS GEDE ARJUNA, yang sudah dibayar lunas, dan yang ketiga sebanyak 1350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl yang masih utuh dan telah disita oleh petugas sebagai barang bukti;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Karangwaru Lor TR II/ 419A Rt. 008 RW. 003 Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta saksi LILIK SETYO, saksi DARU SATOTO, saksi BOWO EKO, saksi BAYU, Saksi HERKA, Saksi DENI INDRA, saksi MUH. RIFAI dan saksi REXZY BAGUS melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ALVONDA DANU PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastic yang berisi total 1350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah handphone merk Realme dengan nomor 089602227749;
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa mendapatkan pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk Terdakwa jualkan atau edarkan kembali kepada orang lain;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menjual/mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl.
 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

              

Sleman,      April 2025

 

 

Penuntut Umum,

 

 

 

ERICA NORMASARI, SH

 

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya