Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2024/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H AGUNG PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3120/M.4.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

    

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

                                           

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                  P-29

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 80/Slmn/Eku.2/07/202

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                                            

         Nama Lengkap                       :     AGUNG PURWANTO

         Tempat lahir                            :     Sleman

         Umur/Tgl lahir                         :     52 Tahun / 18 Juli 1971      

         Jenis Kelamin                         :     Laki-laki

         Kebangsaan                            :     Indonesia     

         Tempat tinggal                        :     Turusan Temanggal II Rt. 005 Rw. 002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta; 

         Agama                                    :     Islam

         Pekerjaan                                :     Tukang Las (KTP : Sopir)

         Pendidikan                              :     STM (Lulus)

B. PENAHANAN TERDAKWA

         Tidak dilakukan Penahanan

  1. Dakwaan :

------ Bahwa Terdakwa AGUNG PURWANTO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Turusan Temanggal II Rt. 005 Rw. 002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta tepatnya di rumah Terdakwa atau  setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan  Golongan C wajib memiliki  SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki  SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB  bertempat di Turusan Temanggal II Rt. 005 Rw. 002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta tepatnya di rumah Terdakwa, ditemukan minuman beralkohol yaitu :
  1. 7 (Tujuh) botol Anggur Hijau Kawa-kawa ukuran 600 ml yang berkadar alkohol 19,8 %
  2. 10 (sepuluh) botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml yang berkadar alkohol 19,7 %
  • Bahwa minuman beralkohol tersebut dibeli pada hari Minggu tanggal 07 maret 2024 sekira jam 11.00 Wib di Rumah Terdakwa dimana awalnya Terdakwa ditawari oleh Sales;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan dengan cara diecer perbotol yaitu :
  1. Kawa-kawa yang berkadar 19,8 % dibeli dengan harga Rp81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah perbotol;
  2. Anggur Kolesom yang berkadar 19,7 % dibeli dengan harga Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) perbotol lalu dijual dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu) rupiah perbotol;
  • bahwa Terdakwa sudah menjual sebagian Minuman Beralkohol tersebut  tanpa adanya ijin baik berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) maupun Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A (SKP-A) dari pejabat yang berwenang, dan atas hal tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisin Resor Sleman pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB  bertempat di Turusan Temanggal II Rt. 005 Rw. 002, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta tepatnya di rumah Terdakwa

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

         Sleman, 14 Agustus 2024

           PENUNTUT UMUM

 

 

 

       Kusuma Eka Mahendra R, SH, MH. 

                                         Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya