Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PN Smn 1.TAWAN NUGROHO SANTOSO
2.PURBANING RUWI ASTUTI
3.WAHYU HANDONO
4.AGUS SETIYO UTOMO
5.TIM TIM PUJI RAHAYU PENI
6.AJENG AULIA MONACRISTY
7.AGENG DAVID CHRISTIYANTO
8.TOMMY SYAHDAN NASRALAH
1.ARISMAWATI
2.PAINO
3.SLAMET RIYADI (MUJI)
4.JAYA SETIA PRIBADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Minggu, 20 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAWAN NUGROHO SANTOSO
2PURBANING RUWI ASTUTI
3WAHYU HANDONO
4AGUS SETIYO UTOMO
5TIM TIM PUJI RAHAYU PENI
6AJENG AULIA MONACRISTY
7AGENG DAVID CHRISTIYANTO
8TOMMY SYAHDAN NASRALAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIFQI TRIPUTRO, S.H.TAWAN NUGROHO SANTOSO
2RIFQI TRIPUTRO, S.H.PURBANING RUWI ASTUTI
3RIFQI TRIPUTRO, S.H.WAHYU HANDONO
4RIFQI TRIPUTRO, S.H.AGUS SETIYO UTOMO
5RIFQI TRIPUTRO, S.H.TIM TIM PUJI RAHAYU PENI
6RIFQI TRIPUTRO, S.H.AJENG AULIA MONACRISTY
7RIFQI TRIPUTRO, S.H.AGENG DAVID CHRISTIYANTO
8RIFQI TRIPUTRO, S.H.TOMMY SYAHDAN NASRALAH
Tergugat
NoNama
1ARISMAWATI
2PAINO
3SLAMET RIYADI (MUJI)
4JAYA SETIA PRIBADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WIWIK PURBANDARI, S.H.
2Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kab. Sleman
3Pemerintah Desa Pakembinangun, Kepanewon Pakem, Kab. Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum, sah dan berharga peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 2 (dua) Obyek Sengketa,
  • Obyek Sengketa I.

Sertipikat Hak Milik Nomor 03945/ Pakembinangun, Surat ukur nomor 01184/PAKEMBINANGUN/2017 tanggal 26/07/2017 luas 556 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Sawah Milik Somadiharjo.

Sebelah Timur: Jalan Desa.

Sebelah Selatan: Sawah Milik Tumijan.

Sebelah Barat: Sawah milik Jumirah & Kabidi.

Dan

  • Obyek Sengketa II.

TANAH PEKARANGAN beserta bangunan diatasnya dengan luas 210 m?2;, Pakembinangun, Pakem, Sleman (Letter C No. 165 Persil 68 P.I) Sertipikat Hak Milik Nomor 03257/Pakembinangun, luas 210 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Pekarangan Milik Ibu Suparti.

Sebelah Timur: Jalan Kampung.

Sebelah Selatan: Pekarangan Milik Sudiyono.

Sebelah Barat: Pekarangan Milik Saeon.

  1. Menyatakan secara Hukum, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan secara Hukum, Turut Tergugat III dalam menerbitkan Letter C Nomor 564 atas nama Ny. Badi Warsito / Asiyem adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT MEMPUNYAI HAK atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan peninggalan Ny. SETRO SENTONO yang berupa :
  • Obyek Sengketa I.

Sertipikat Hak Milik Nomor 03945/ Pakembinangun, Surat ukur nomor 01184/PAKEMBINANGUN/2017 tanggal 26/07/2017 luas 556 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Sawah Milik Somadiharjo.

Sebelah Timur: Jalan Desa.

Sebelah Selatan: Sawah Milik Tumijan.

Sebelah Barat: Sawah milik Jumirah & Kabidi.

Dan

  • Obyek Sengketa II.

TANAH PEKARANGAN beserta bangunan diatasnya dengan luas 210 m?2;, Pakembinangun, Pakem, Sleman (Letter C No. 165 Persil 68 P.I) Sertipikat Hak Milik Nomor 03257/Pakembinangun, luas 210 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Pekarangan Milik Ibu Suparti.

Sebelah Timur: Jalan Kampung.

Sebelah Selatan: Pekarangan Milik Sudiyono.

Sebelah Barat: Pekarangan Milik Saeon.  

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I dalam membuat Surat Pernyataan / Keterangan Warisan Nomor : - / tanggal 20 Agustus 2020 yang dibuat ARISMAWATI CS (TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III) TANPA SEIZIN, SEPENGETAHUAN, dan tanpa KERELAAN PARA PENGGUGAT adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  2. Menyatakan secara Hukum Surat Pernyataan / Keterangan Warisan Nomor : - / tanggal 20 Agustus 2020 yang dibuat ARISMAWATI CS tanpa melibatkan PARA PENGGUGAT adalah BATAL SECARA HUKUM;
  3. Menyatakan secara Hukum perbuatan TERGUGAT I yang mengatasnamakan dan menguasai SERTIPIKAT :
  • Obyek Sengketa I.

Sertipikat Hak Milik Nomor 03945/ Pakembinangun, Surat ukur nomor 01184/PAKEMBINANGUN/2017 tanggal 26/07/2017 luas 556 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Sawah Milik Somadiharjo.

Sebelah Timur: Jalan Desa.

Sebelah Selatan: Sawah Milik Tumijan.

Sebelah Barat: Sawah milik Jumirah & Kabidi.

            Dan

  • Obyek Sengketa II.

TANAH PEKARANGAN beserta bangunan diatasnya dengan luas 210 m?2;, Pakembinangun, Pakem, Sleman (Letter C No. 165 Persil 68 P.I) Sertipikat Hak Milik Nomor 03257/ Pakembinangun, luas 210 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Pekarangan Milik Ibu Suparti.

Sebelah Timur: Jalan Kampung.

Sebelah Selatan: Pekarangan Milik Sudiyono.

Sebelah Barat: Pekarangan Milik Saeon.

TANPA SEIZIN, SEPENGETAHUAN, dan KERELAAN PARA PENGGUGAT yang juga MEMPUNYAI HAK atas obyek tanah dan bangunan tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Obyek Sengketa I, Sertipikat Hak Milik Nomor 03945/ Pakembinangun, Surat ukur nomor 01184/ PAKEMBINANGUN/2017 tanggal 26/07/2017 luas 556 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Sawah Milik Somadiharjo.

Sebelah Timur: Jalan Desa.

Sebelah Selatan: Sawah Milik Tumijan.

Sebelah Barat: Sawah milik Jumirah & Kabidi.

yang semula atas nama ARISMAWATI Cs dan saat ini telah beratas nama JAYA SETIA PRIBADI (TERGUGAT IV),

dan

  • Obyek Sengketa II.

TANAH PEKARANGAN beserta bangunan diatasnya dengan luas 210 m?2;, Pakembinangun, Pakem, Sleman (Letter C No. 165 Persil 68 P.I) Sertipikat Hak Milik Nomor 03257/ Pakembinangun, luas 210 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Pekarangan Milik Ibu Suparti.

Sebelah Timur: Jalan Kampung.

Sebelah Selatan: Pekarangan Milik Sudiyono.

Sebelah Barat: Pekarangan Milik Saeon.

atas nama ARISMAWATI Cs, adalah BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III untuk mengembalikan kedua sertipikat,
  • Obyek Sengketa I.

Sertipikat Hak Milik Nomor 03945/ Pakembinangun, Surat ukur nomor 01184/PAKEMBINANGUN/2017 tanggal 26/07/2017 luas 556 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Sawah Milik Somadiharjo.

Sebelah Timur: Jalan Desa.

Sebelah Selatan: Sawah Milik Tumijan.

Sebelah Barat: Sawah milik Jumirah & Kabidi.

Dan

  • Obyek Sengketa II.

TANAH PEKARANGAN beserta bangunan diatasnya dengan luas 210 m2, Pakembinangun, Pakem, Sleman (Letter C No. 165 Persil 68 P.I) Sertipikat Hak Milik Nomor 03257/ Pakembinangun, luas 210 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Pekarangan Milik Ibu Suparti.

Sebelah Timur: Jalan Kampung.

Sebelah Selatan: Pekarangan Milik Sudiyono.

Sebelah Barat: Pekarangan Milik Saeon.

kembali seperti dalam keadaan semula yakni kembali menjadi atas nama Ny. Badi Warsito/Asiyem.

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli yang dibuat antara ARISMAWATI (TERGUGAT I) dengan JAYA SETIA PRIBADI (TERGUGAT IV) Nomor : 145 / 2021, yang dibuat dihadapan WIWIK PURBANDARI, S.H. (TURUT TERGUGAT II) selaku PPAT adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada isi putusan;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan  2 (dua) bidang tanah dan bangunan peninggalan Ny. SETRO SENTONO berupa :
  • Obyek Sengketa I.

Sertipikat Hak Milik Nomor 03945/Pakembinangun, Surat ukur nomor 01184/PAKEMBINANGUN/2017 tanggal 26/07/2017 luas 556 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Sawah Milik Somadiharjo.

Sebelah Timur: Jalan Desa.

Sebelah Selatan: Sawah Milik Tumijan.

Sebelah Barat: Sawah milik Jumirah & Kabidi.

            Dan

  • Obyek Sengketa II.

TANAH PEKARANGAN beserta bangunan diatasnya dengan luas 210 m?2;, Pakembinangun, Pakem, Sleman (Letter C No. 165 Persil 68 P.I) Sertipikat Hak Milik Nomor 03257/ Pakembinangun luas 210 m?2; yang terletak di Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Pekarangan Milik Ibu Suparti.

Sebelah Timur: Jalan Kampung.

Sebelah Selatan: Pekarangan Milik Sudiyono.

Sebelah Barat: Pekarangan Milik Saeon.

kepada PARA PENGGUGAT baik secara de facto maupun de yure dalam keadaan kosong bebas dari segala bentuk pembebanan, dalam jangka waktu 8 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, bilamana perlu penyerahan tersebut dengan bantuan alat negara yang sah;

  1. Menghukum TERGUGAT I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan dalam jangka waktu 8 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila mereka lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan sebagai hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding, kasasi, verzet (uit voorbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak