Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. LUTFI AIVAL DAMA ARDHA MAHENDRA Als GENDUT Bin JOKO SUDARYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2655/M.4.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI AIVAL DAMA ARDHA MAHENDRA Als GENDUT Bin JOKO SUDARYONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-70/Slmn/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

:

LUTFI AIVAL DAMA ARDHA MAHENDRA Als GENDUT Bin JOKO SUDARYONO (Alm)

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

18 Th / 04 Desember 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Timbulrejo Krodan RT 004 / RW 004, Kel. Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa :

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

05 Februari 2025

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa, jenis RUTAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

 :

06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025

 

2.

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh  PN I Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh  PN II Sejak

:

:

:

26 Februari 2025 s/d 06 April 2025

07 April 2025 s/d 06 Mei 2025

07 Mei 2025 s/d 05 Juni 2025

 

3.

Ditahan PU, Sejak

:

28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025.

 

 

C.

Dakwaan

:

 

 

 

Kesatu :

              Bahwa ia Terdakwa LUTFI AIVAL DAMA ARDHA MAHENDRA Als GENDUT Bin JOKO SUDARYONO (Alm) pada hari Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Pomahan Krodan Rt 009 Rw 006 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •         Bahwa Rabu tanggal 6 Februari sekira pukul 21:05 Wib di Pomahan Krodan Rt.009 Rw.006, Kel.Maguwoharjo, Kec.Depok, Kab.Sleman dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa LUTFI AIVAL DAMA ARDHA MAHENDRA Als GENDUT.
  •         Bahwa Terdakwa LUTFI AIVAL DAMA ARDHA MAHENDRA Als GENDUT mendapatkan pil TRIHEXYPHENIDYL dengan cara membeli dari saksi SABDA HAMMAD ADZKA SAEHAN Alias ADZKA, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira 19.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa WA dengan nomor 088980358272 dengan kata-kata “order sepatu” dijawab saudara ADZKA “piro” Terdakwa jawab “satu pasang sepatu” saksi ADZKA jawab “yo sesok tak terke” kemudian pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi ADZKA membawa satu toples pil Trihexiphenidil al. Pil Sapi pesanan Terdakwa, kemudian Terdakwa membayar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mengatakan kepada sdr. ADZKA untuk bantu packing dijawab saksi ADZKA “mau anter yang lainnya” kemudian saudara ADZKA pamit untuk antar barang yang lainnya. Kemudian setelah saksi ADZKA pulang Terdakwa membuka pil berisi pil Trihexiphenidil tersebut kemudain Terdakwa packing dengan plastik klip kecil berisi 10 butir, Terdakwa packing selesai sekira pukul 23.00 Wib, kemudian Terdakwa masukan dalam kotak warna coklat dan Terdakwa taruh didalam kamar samping Kasur.
  •         Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa ditelpon saksi RAHMAT mengatakan “ono ra” Terdakwa jawab “ono” saksi RAHMAT mengatakan “yo mengko tak rono” kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib saksi RAHMAT datang kerumah Terdakwa bersama saksi JOFAN kemudian Terdakwa memberikan pil sapi satu bagor (10 butir) kemudian saksi RAHMAT mengatakan “nanti aku kesini lagi antar uangnya” kemudian saksi RAHMAT dan saksi JOFAN pergi, kemudian sekira pukul 03.00 Wib JOFAN dan saksi RAHMAT datang lagi kerumah Terdakwa untuk membayar pil sapi sebesar Rp. 40.000.- (empat puluh ribu) kemudian mereka pulang. Saksi JOFAN dan saksi RAHMAT, membeli dengan cara patungan masing-masing Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian keduanya mengkonsumsi 5 butir dibagi menjadi 2 masing-masing 2,5 butir lalu sisanya yang 5 butir  saksi RAHMAT PRASETYA edarkan dengan cara menjual kepada saksi ZULVINA LUKMAN WIBISANA sebanyak 5 butir tersebut seharga Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah).
  •         Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah).
  •         Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat perijinan dalam kegiatannya mengedarkan pil Trihexyphenidyl tersebut;
  •         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 362/NOF/2025, tanggal 6 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo S.Si., M Biotech selaku Kepala Sub Bidang Narkoba dan diketahui oleh Santoso S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, pada point D kesimpulan menerangkan bahwa : BB-949/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y mengandung Trihexyphenidyl. (termasuk dalam daftar obat keras / daftar G)

-     Bahwa Petugas Ditrenarkoba Polda DIY hasil penangkapan tersebut petugas menemukan / menyita barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya berisi:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok  warna kuning bertuliskan CLIMAX yang didalamnya berisi 1 (satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening ukuran kecil masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir  butir pil warna putih ber label Y.
  2. 1 (satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening ukuran kecil masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir  butir pil warna putih berlabel Y.
  3. 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening ukuran kecil masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir  butir pil warna putih ber label Y.
  4. 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil berisi 10 (sepuluh) butir  butir pil warna putih ber label Y.
  1. Uang tunai sejumlah Rp.205.000 (dua ratus lima ribu rupiah).
  2. 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE warna GOLD beserta simcard No: 0895602894258, dengan No IMEI:353101102304044.

Disita dari Terdakwa.

  1. 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna hitam beserta simcard 1 No: 0895406010650, No Simcard 2: 089519375117 dengan No IMEI (Slot 1): 352978782293162, dan IMEI (Slot 2): 352978782293168.
  2. Uang tunai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Disita dari saksi Rahing Mahaleno Jofana Als Jofan Bin Bagus Bramantya.

1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna biru muda beserta simcard  No: 08388412574, dengan No IMEI (Slot 1): 861717062620130, dan IMEI (Slot 2): 861717062620122.

Disita dari saksi Rahmat Prasetya alias Tumit Bin Sunarna.

1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlabel Y.

Disita dari saksi Zulvina Lukman Wibisana, Mawardi.

1 (satu) buah handphone merek IPHONE 7 warna Hitam dengan nomor simcard 088980358727.

Disita dari saksi Sabda Hammad Adzka Saehan Alias Adzka.

 

       Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

  Atau

Kedua :

                 Bahwa ia Terdakwa LUTFI AIVAL DAMA ARDHA MAHENDRA Als GENDUT Bin JOKO SUDARYONO (Alm) pada hari Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 21.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Pomahan Krodan Rt 009 Rw 006 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-     Bahwa Rabu tanggal 6 Februari sekira pukul 21:05 Wib di Pomahan Krodan Rt.009 Rw.006, Kel.Maguwoharjo, Kec.Depok, Kab.Sleman dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa LUTFI AIVAL DAMA ARDHA MAHENDRA Als GENDUT.

-     Bahwa hasil penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan menemukan / menyita barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya berisi:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok  warna kuning bertuliskan CLIMAX yang didalamnya berisi 1 (satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening ukuran kecil masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir  butir pil warna putih ber label Y.
  2. 1 (satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening ukuran kecil masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir  butir pil warna putih berlabel Y.
  3. 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening ukuran kecil masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir  butir pil warna putih ber label Y.
  4. 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil berisi 10 (sepuluh) butir  butir pil warna putih ber label Y.
  1. Uang tunai sejumlah Rp.205.000 (dua ratus lima ribu rupiah).

Ditemukan di dalam kamar Terdakwa, berada di samping kasur.

  1. 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE warna GOLD beserta simcard No: 0895602894258, dengan No IMEI:353101102304044.

Ditemukan di dalam kamar Terdakwa, berada di atas kasur.

  •         Terdakwa LUTFI AIVAL DAMA ARDHA MAHENDRA Als GENDUT mendapatkan pil TRIHEXYPHENIDYL dengan cara membeli dari saksi SABDA HAMMAD ADZKA SAEHAN Alias ADZKA, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira 19.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa WA dengan nomor 088980358272 dengan kata-kata “order sepatu” dijawab saudara ADZKA “piro” Terdakwa jawab “satu pasang sepatu” saksi ADZKA jawab “yo sesok tak terke” kemudian pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi ADZKA membawa satu toples pil Trihexiphenidil al. Pil Sapi pesanan Terdakwa, kemudian Terdakwa membayar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mengatakan kepada sdr. ADZKA untuk bantu packing dijawab saksi ADZKA “mau anter yang lainnya” kemudian saudara ADZKA pamit untuk antar barang yang lainnya. Kemudian setelah saksi ADZKA pulang Terdakwa membuka pil berisi pil Trihexiphenidil tersebut kemudain Terdakwa packing dengan plastik klip kecil berisi 10 butir, Terdakwa packing selesai sekira pukul 23.00 Wib, kemudian Terdakwa masukan dalam kotak warna coklat dan Terdakwa taruh didalam kamar samping Kasur.
  •         Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat perijinan dalam memiliki pil Trihexyphenidyl tersebut;
  •         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 362/NOF/2025, tanggal 6 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo S.Si., M Biotech selaku Kepala Sub Bidang Narkoba dan diketahui oleh Santoso S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, pada point D kesimpulan menerangkan bahwa : BB-949/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y mengandung Trihexyphenidyl. (termasuk dalam daftar obat keras / daftar G).

 

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

 

                     Sleman, 28 Mei 2025

                      PENUNTUT UMUM

 

 

 

  BAMBANG PRASETIYO, S.H.

Jaksa Madya

                                                                                     

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya