Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
545/Pid.Sus/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. MUHAMMAD ARIF UDIN Bin SLAMET SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 545/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5742/M.4.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF UDIN Bin SLAMET SUPRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

                                                                                                                                

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                          P-29

         

   SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-197/Slmn/Enz.2/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

    Nama lengkap

:

MUHAMMAD ARIF UDIN bin SLAMET SUPRIYONO

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/Tanggal lahir

:

23 Tahun/ 23 Agustus 2002.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan 

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Karang Tangkilan RT 003 RW 022, Sidoarum, Godean, Sleman.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1.  Riwayat Penangkapan Terdakwa:

 

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

27 Agustus 2025 s/d 28 Agustus 2025.

           

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa, jenis RUTAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025.

 

2.

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

17 September 2025 s/d 26 Oktober 2025.

 

3.

Penuntut Umum

:

09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025

 

  1. Isi Dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF UDIN bin SLAMET SUPRIYONO pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kradeanan, Banyuraden, Gamping, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

   

-  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya hari Rabu, 20 Agustus 2025 terdakwa datang ke rumah RISKI als GENJIK (DPO) membeli pil trihexyphenidyl sebanyak 100 butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas. Selanjutnya pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pil tersebut selain terdakwa konsumsi sendiri sebanyak dua butir juga terdakwa jual pada saksi LIKIN WINDARYANTO sebanyak 10 butir harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga masih sisa sebanyak 18 butir;

-  Bahwa selanjutnya petugas kepolisian Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah terdakwa dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas rokok Jimbum berisi 18 (delapan belas) butir pil trihexyphenidyl yang diakui milik terdakwa.

 - Bahwa terdakwa dalam menjual/mengedarkan pil warna putih ber label Y (Trihexiphenidyl) tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik)  yang mempunyai izin dari Instansi terkait, bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-  Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0044 tanggal 29 Agustus 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : sampel mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.

 

     Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

           Sleman, 21 Oktober 2025

      

ttd mb hanifah        Penuntut Umum

 

 

HANIFAH, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya