| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 545/Pid.Sus/2025/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | MUHAMMAD ARIF UDIN Bin SLAMET SUPRIYONO | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 545/Pid.Sus/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5742/M.4.11/Enz.2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | 
 KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com 
 
 
 
 NOMOR : REG. PERKARA PDM-197/Slmn/Enz.2/10/2025
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya hari Rabu, 20 Agustus 2025 terdakwa datang ke rumah RISKI als GENJIK (DPO) membeli pil trihexyphenidyl sebanyak 100 butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas. Selanjutnya pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pil tersebut selain terdakwa konsumsi sendiri sebanyak dua butir juga terdakwa jual pada saksi LIKIN WINDARYANTO sebanyak 10 butir harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga masih sisa sebanyak 18 butir; - Bahwa selanjutnya petugas kepolisian Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah terdakwa dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas rokok Jimbum berisi 18 (delapan belas) butir pil trihexyphenidyl yang diakui milik terdakwa. - Bahwa terdakwa dalam menjual/mengedarkan pil warna putih ber label Y (Trihexiphenidyl) tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) yang mempunyai izin dari Instansi terkait, bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0044 tanggal 29 Agustus 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : sampel mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. 
 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 
 
 
 
 
 HANIFAH, SH. Jaksa Muda 
 
 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
 
	
 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SURAT DAKWAAN
   SURAT DAKWAAN Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF UDIN bin SLAMET SUPRIYONO pada hari
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF UDIN bin SLAMET SUPRIYONO pada hari  Penuntut Umum
        Penuntut Umum