Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Smn IR ROID KADIR 1.NINIS RACHMAWATI
2.AMALIA PRAMADEWI DJOHAN
3.DJAMALUL ABIDIN ASS
4.H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.M.H.I
5.Hj. UMI HANIK ABDURRAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR ROID KADIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nehru Asyikin, S.H.,M.HIR ROID KADIR
Tergugat
NoNama
1NINIS RACHMAWATI
2AMALIA PRAMADEWI DJOHAN
3DJAMALUL ABIDIN ASS
4H. MIFDLOL ABDURRAHMAN, Lc.M.H.I
5Hj. UMI HANIK ABDURRAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HAJI SYARIF SIANGAN TANUDJAJA
2MOCHAMMAD ALI WAHYUDI
3DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum sebanyak 4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham PT. Nur Ramadhan Wisata atau sebesar Rp. 475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama Tuan Awang Djohan Abidin adalah milik IR. Roid Kadir (Penggugat).

 

  1. Menetapkan secara hukum susunan kepemilikan saham PT. Nur Ramadhan Wisata adalah sebagai berikut:

 

  1. IR. Roid kadir (Penggugat) sebanyak 4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  2. Nyonya Hajjah Umi Hanik Abdurrahman sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak bersedia menandatangani serta tidak memperoses secara administrasi sebanyak 4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham PT. Nur Ramadhan Wisata atau sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan Tuan Awang Djohan Abidin menjadi atas nama Penggugat adalah Perbuatan  Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak segera memproses secara administrasi sebanyak 4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) saham PT. Nur Ramadhan Wisata atau sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan Tuan Awang Djohan Abidin menjadi atas nama Penggugat sampai dengan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka setiap bulan keterlambatan melaksanakan proses administrasi dikenakan denda (dwangsom) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan;

 

  1. Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI (Turut Tergugat III) untuk mencatatkan saham sebanyak 4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) saham PT. Nur Ramadhan Wisata atau sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)  atas nama IR. Roid Kadir (Penggugat). Sehingga susunan kepemilikan saham PT. Nur Ramadhan Wisata menjadi :

 

  1. IR. Roid kadir (Penggugat) sebanyak 4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  2. Nyonya Hajjah Umi Hanik Abdurrahman sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset milik PT. Nur Ramadhan Wisata atas Saham milik Tuan Awang Djohan Abidin sebanyak 4.750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) saham atau setara Rp. 475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Akta No. 8 tanggal 11 Juli 2006 tentang Berita Acara Rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Nur Ramadhan Wisata yang menyetujui Jual Beli Saham Perseoran yang dibuat dihadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH (Turut Tergugat I) Notaris di Jakarta dan Akta No. 14 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Sebagai Pengganti yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Nur Ramadhan Wisata yang dibuat dihadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH Notaris di Jakarta (Turut Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan Akta No. 03 Tanggal 10 Mei 2014 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Nur Ramadhan Wisata yang dibuat dihadapan Mochammad Ali Wahyudi, SH Notaris di Surabaya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak