INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
98/Pdt.G/2025/PN Smn | 1.Yuniati 2.Christina Erwanti 3.Elisabet Kening Warsiani 4.Dodi Risdianto |
4.Kelurahan Purwomartani 5.Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 98/Pdt.G/2025/PN Smn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Primer
Sebelah Utara: Letter C atas nama Suro Dikromo Sebelah Selatan: Letter C atas nama Sunarto Sebelah Timur: Jalan Sebelah Barat: Tanah atas nama Pawiro Kantar
menjadi Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Purwomartani adalah Batal Demi Hukum ;
Sebelah Utara: Letter C atas nama Suro Dikromo Sebelah Selatan: Letter C atas nama Sunarto Sebelah Timur: Jalan Sebelah Barat: Tanah atas nama Pawiro Kantar
sebagai milik Alm. Suparjan dan ahli waris ;
Sebelah Utara: Letter C atas nama Suro Dikromo Sebelah Selatan: Letter C atas nama Sunarto Sebelah Timur: Jalan Sebelah Barat: Tanah atas nama Pawiro Kantar
dari Tergugat I yaitu Kelurahan Purwomartani kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Alm. SUPARJAN.
Subsider
Ex aequo et bono |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |