Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2025/PN Smn 1.Yuniati
2.Christina Erwanti
3.Elisabet Kening Warsiani
4.Dodi Risdianto
4.Kelurahan Purwomartani
5.Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuniati
2Christina Erwanti
3Elisabet Kening Warsiani
4Dodi Risdianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erikson Damanik S.HYuniati
2Erikson Damanik S.HChristina Erwanti
3Erikson Damanik S.HElisabet Kening Warsiani
4Erikson Damanik S.HDodi Risdianto
Tergugat
NoNama
1Kelurahan Purwomartani
2Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I yang melakukan proses balik nama dan/atau pengalihan kepemilikan atas sebidang tanah berdasarkan Letter C no. 427 atas nama Suparjan luas 1480 m2, yang terletak di desa Tundan, kel. Purwomatani , kab. Sleman dengan batas-batas :

 

Sebelah Utara: Letter C atas nama Suro Dikromo

Sebelah Selatan: Letter C atas nama Sunarto

Sebelah Timur: Jalan

Sebelah Barat: Tanah atas nama Pawiro Kantar

 

menjadi Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Purwomartani adalah Batal Demi Hukum ;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Alm. SUPARJAN ;
  2. Menyatakan tetap sah dan berkekuatan hukum atas kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Letter C no. 427 atas nama Suparjan luas 1480 m2, yang terletak di desa Tundan, kel. Purwomatani, kab. Sleman dengan batas-batas :

 

Sebelah Utara: Letter C atas nama Suro Dikromo

Sebelah Selatan: Letter C atas nama Sunarto

Sebelah Timur: Jalan

Sebelah Barat: Tanah atas nama Pawiro Kantar

 

sebagai milik Alm. Suparjan dan ahli waris ;

 

  1. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk melakukan proses balik nama dan Pesertipikatan (Konversi) sebidang tanah berdasarkan Letter C no. 427 atas nama Suparjan luas 1480 m2, yang terletak di desa Tundan, kel. Purwomatani , kab. Sleman dengan bats-batas :

 

Sebelah Utara: Letter C atas nama Suro Dikromo

Sebelah Selatan: Letter C atas nama Sunarto

Sebelah Timur: Jalan

Sebelah Barat: Tanah atas nama Pawiro Kantar

 

dari Tergugat I yaitu Kelurahan Purwomartani kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Alm. SUPARJAN.

 

Subsider

 

            Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak