Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2026/PN Smn Fahma Asmoro Maharsi,S.H. 1.YUSNILAWATI NASUTION Binti ZAENAL ABIDIN
2.YANTI ELVINA NASUTION Binti ZENAL ABIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2498/M.4.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSNILAWATI NASUTION Binti ZAENAL ABIDIN[Penahanan]
2YANTI ELVINA NASUTION Binti ZENAL ABIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-82/Slmn/Eoh.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA  :

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

Yusnilawati Nasution binti Zaenal Abidin

 

Tempat lahir

:

Limapuluh

 

Umur / Tgl. Lahir

:

45 Tahun/ 17 April 1981

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Komplek Taman Permata Blok C No. 76, Kolam Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Bidan

 

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

 

Nama lengkap

:

Yanti Elvina Nasution binti Zaenal Abidin

 

Tempat lahir

:

Limapuluh

 

Umur / Tgl. Lahir

:

39 Tahun / 13 April 1987

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Dusun II, Sumber Padi, Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

 

B.

 PENAHANAN  :

 

Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026.

Penahanan Terdakwa I dan Terdakwa II diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2026 s/d 25 April 2026;

Penahanan Terdakwa I dan Terdakwa II diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026.

 

 

 

C.      DAKWAAN     :

---------------Bahwa mereka Terdakwa I YUSNILAWATI NASUTION Binti ZAENAL ABIDIN bersama-sama Terdakwa II YANTI ELVINA NASUTION Binti ZAENAL ABIDIN, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Matahari Department Store Pakuwon Mall Yogyakarta yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika Para Terdakwa berada di Tangerang, Terdakwa I memiliki niat untuk mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di Yogyakarta dan menyampaikan kepada Terdakwa II, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Jakarta menuju Yogyakarta menggunakan bus dan sesampainya di Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menyewa homestay di daerah Ringroad.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke Pakuwon Mall yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta dan menuju Matahari Department Store, kemudian Terdakwa I mengambil beberapa pakaian yang berada di meja display dengan cara Para Terdakwa mengambil pakaian-pakaian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja transparan dan langsung dibawa masuk ke kamar pas, selanjutnya Terdakwa I langsung merusak sensor matic dengan cara melepasnya menggunakan tangan dengan cara memutar-mutar sensor sampai patah dan terlepas sensor maticnya dari pakaian tersebut dan dimasukkan ke dalam tas belanja milik Terdakwa I, sementara Terdakwa II merusak sensor matic dengan cara melepasnya menggunakan Hacter dengan cara menarik sensor maticnya kemudian dicongkel dengan hacter sampai sensor matic tersebut terlepas dari pakaian dan langsung dimasukkan ke dalam tas belanja milik Terdakwa II yang sudah disiapkan dari rumah.
  • Bahwa terhadap keseluruhan baju yang telah dimasukkan ke dalam tas belanja Para Terdakwa tersebut, Para Terdakwa langsung membawa pulang tanpa melakukan pembayaran di kasir dan selanjutnya Para Terdakwa langsung mengirimkan baju-baju tesebut ke Kota Medan, Sumatera Utara menggunakan jasa bus.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 14.40 WIB, Para Terdakwa kembali datang ke Matahari Department Store Pakuwon Mall yang beralamat di Jl. Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta, kemudian Para Terdakwa kembali melakukan pencurian terhadap pakaian yang berada di meja display dengan cara Para Terdakwa mengambil pakaian-pakaian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja transparan dan langsung dibawa masuk ke kamar pas, selanjutnya Terdakwa I langsung merusak sensor matic dengan cara melepasnya menggunakan tangan dengan cara memutar-mutar sensor sampai patah dan terlepas sensor maticnya dari pakaian tersebut dan dimasukkan ke dalam tas belanja milik Terdakwa I, sementara Terdakwa II merusak sensor matic dengan cara melepasnya menggunakan menggunakan Hacter dengan cara menarik sensor maticnya kemudian dicongkel dengan hacter sampai sensor matic tersebut terlepas dari pakaian dan langsung dimasukkan ke dalam tas belanja milik Terdakwa II yang sudah disiapkan dari rumah.
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa langsung membuang sensor matic di area pakaian gantung dan ketika hendak meninggalkan Matahari Department Store para Terdakwa dihentikan oleh Saksi Rina Astuti yang menanyakan alasan Para Terdakwa membuang sensor matic kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pakaian yang dibawa oleh Para Terdakwa dan didapati bahwa tidak terdapat nota pembelian terhadap keseluruhan pakaian yang dibawa oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa barang berupa pakaian yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang dengan maksud untuk dimiliki oleh Para Terdakwa secara melawan hukum adalah sebagai berikut : 2 Pcs Celana warna Cream merk Little M, 1 pcs Dress hijau bunga merk little M, 1pcs Tunik putih merk Conextion 1 pcs, kemeja putih merk Annisa 1 pcs, Short Colta merk suko 1 pcs, celana coklat merk Little M 1 pcs, setelan biru merk shesense 1 pcs, kemeja hitam merk conextion 1 pcs, rok jeans merk little M 1 pcs, Celana coklat merk little M 2 pcs, rajut navy merk little M 1 pcs, polo garis biru putih merk sira 1 pcs, baju pink little M 1 pcs, dress pink merk little M 1 pcs, kaos pink merk little M 1 pcs, rok pink merk little M 1 pcs, kemeja setelan hitam merk she sense 1 pcs, celana denim merk little M 1pcs, celana jeans merk little M 1 pcs, celana coklat merk little M 1 pcs, kaos coklat merk suko 1pcs, celana coklat merk little M 1 pcs, 1pcs set set baju tidur pink merk Nevada, celana pendek merk little M 1 pcs, celana jeans merk Nevada 1pcs, celana jenas hitam merk Nevada 1 pcs, celana jeans merk CNX 1 pcs, baju biru merk little M 1 pcs, cardigan hitam putih merk sira 1 pcs, tunik cream merk annisa 1 pcs, celana khaki merk little M 1 pcs, celana abu merk little M 1 pcs, dress biru merk little M 1 pcs, dress bunga-bunga merk little M 1 pcs, dress cream merk annisa 1 pcs, kemeja putih merk annisa 1 pcs, celana jeans merk Nevada 1 pcs, rok hitam merk conextion 1pcs, celana abu merk little M 1 pcs, 1pcs setelan hitam merk shesense, baju garis coklat merk little M 1 pcs, kemeja kotak kotak merk little M 1 pcs, celana jeans hitam merk little M 1 pcs, dan celana abu merk little M 1 pcs,1pcs kaos hitam suko dan 1pcs celana jeans cnx.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa pakaian-pakaian milik Matahari Department Store Pakuwon Mall Adalah untuk dipakai sendiri dan digunakan untuk anak-anak Para Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Matahari Department Store mengalami kerugian sebesar Rp. 8.925.200 .-(delapan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus rupiah).

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Sleman, 23 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ https://nusacomtech.co.id/ https://www.hotel-olympia.cz/ https://www.biner.co.id/ https://www.prahakonference.cz/ https://fccc.org.br/contato/ https://aesga.edu.br/historia/