Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. MISLAM alias MISLAM Bin ARJO SUMADI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-550/M.4.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISLAM alias MISLAM Bin ARJO SUMADI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY

Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SP Form-08

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/Slmn/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

MISLAM alias MISLAM Bin ARJO SUMADI (Alm)

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

Umur / Tgl. Lahir

:

28 Tahun/ 27 Februari 1997

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Turgo RT.003/RW.002, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

B.

PENAHANAN  :

  1.  

Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

 

 

Ditangkap Oleh Penyidik

:

13 Oktober 2025 s/d 14 Oktober 2025 

  1.  

Riwayat Penahanan

 

 

 

2.1 Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

14 Oktober 2025 s/d 02 November 2025 

 

2.2 Perpanjangan Penahanan Oleh

      Penuntut Umum

:

03 November 2025 s/d 13 Desember 2025 

 

 

2.3 Perpanjangan Penahanan Oleh

      Ketua Pengadilan Negeri Sleman ke-1

:

13 Desember 2025 s/d 11 januari 2026

 

2.4 Perpanjangan Penahanan Oleh

      Ketua Pengadilan Negeri Sleman ke-2

:

11 januari 2026 s/d 10 Februari 2026

 

2.5 Penahanan Penuntut Umum

:

19 Januari 2026 s/d 07 Februari 2026

 

 

C.    DAKWAAN           :

        -----------Bahwa terdakwa MISLAM alias MISLAM Bin ARJO SUMADI (Alm) pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gimberaan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Lampiran I nomor urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------

 

Sleman, 22 Januari 2026

TTD MAS BAGAS_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199201182018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya