Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2026/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2659/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-92/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun /  15 Agustus 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

 Jl. Bedrek No 47- E Krangkungan  Sanggrahan RT 003 RW 008 Kelurahan Condongcatur , Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. Penahanan :

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06-02-2026  s/d tanggal   25-02-2026

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, sejak tanggal 26-02-2026 s/d tanggal  06-04-2026

Diperpanjang Oleh PN

:

Rutan, sejak tanggal 07-04-2026 s/d tanggal 06-05-2026

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, sejak tanggal 23-04-2026 s/d tanggal 12-05-2026

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA :  

 

Kesatu       :

 

---------Bahwa  terdakwa  DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT, pada hari Jumat  tanggal  06 Pebruari 2026  sekitar pukul  01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di  Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur,  Kec. Depok, Kab. Sleman  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, , menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I     dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

-     Bermula pada hari Selasa 3 Februari 2026 sekira jam 19.37 WIB,  terdakwa DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT  sedang di rumahnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, ketika terdakwa chat WA (081215812233) kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan (085711175696) untuk bertanya  tentang ketersediaan Narkotika  jenis Ganja, lalu saksi Deni Arivin alias Tarzan  (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah)  menjawabnya : “ada”. Kemudian terdakwa bertanya keberadaannya lalu Deni Arivin alias Tarzan  menjawab bahwa keberadaannya di Surakarta Jawa Tengah dengan memberikan maps lokasinya.

-      Bahwa setelah itu terdakwa  langsung menjemputnya sesuai maps. Kemudian pada hari Rabu 4 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB terdakwa menemui saksi Deni Arivin alias Tarzan di sebuah Toko/bangunan bertuliskan Solo Space di sekitar Jl. Slamet Riyadi Surakarta Jawa Tengah lalu terdakwa sempat berbincang-bincang dengan saksi  Deni Arivin alias Tarzan sebentar. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang ke Yogyakarta untuk mengantarkan saksi  Deni Arivin alias Tarzan pulang ke tempat temannya di daerah Wirobrajan, kota Yogyakarta. Pada hari yang sama sekira jam 01.12 WIB terdakwa dan saksi Deni Arivin alias Tarzan berhenti di pinggir jalan raya Klaten di pinggir persawahan. Pada saat itu terdakwa dan saksi Deni Arivin alias Tarzan berbincang sebentar berkenaan dengan transaksi Ganja tersebut. Saat itu  saksi Deni Arivin alias Tarzan berkata kepada terdakwa dengan kata : “ada duit ada barang dan untuk harga segaris ganjanya Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), namun kamu cukup bayar ke saya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) yang 100.000,- (seratus ribu) ribu untuk beli bensin” lalu terdakwa menjawab : “Ya alhamdulillah, makasih bisa buat beli bensin, rejeki”. Kemudian terdakwa membuka M-Banking BCA melalui aplikasi pada handphonenya tersebut lalu mentransfernya dari rekening BCA  terdakwa  (8610186212) ke tujuan transfer dompet digital milik Deni Arivin alias Tarzan yang pernah diberikan sebelumnya kepada terdakwa pada nomor (SAKUKU) : 085711175696 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah). Setelah transfer berhasil terkirim dan diterimanya saksi Deni Arivin alias Tarzan menunjukkan hasil transferan tersebut kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyerahkan sebuah plastik yang didalamnya berisi daun, biji, ranting Ganja kepada terdakwa setelah terdakwa menerimanya kemudian terdakwa langsung memasukkannya di dalam celana dan diselipkan di pinggang belakang. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan mengeluarkan selinting Ganja miliknya, lalu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyulut selinting Ganja tersebut untuk dikonsumsinya bersama dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menghisap selinting Ganja tersebut sekira 3 (tiga) kali sedotan. Setelah habis puntung tersebut dibakarnya sampai habis tak bersisa. Setelah itu terdakwa kembali memboncengnya melanjutkan perjalanan mereka ke Yogyakarta yang mana terdakwa sudah membawa dan menyimpan paket Ganja tersebut.

-      Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah paket ganja dari saksi Deni Arivin alias Tarzan  berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut disimpan  di rak buku .

-      Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2026 sekira jam 11.00 WIB dirumah tinggal terdakwa, terdakwa telah  menyerahkan paket Ganja kepada saksi Yohanes Tito Adi Kristanto (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah), kemudian saksi Yohanes Tito Adi Kristanto melakukan pembayaran iuran pembelian Ganja tersebut sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Banking BCA milik terdakwa atas nama Dian Sriyadi. 

-      Pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 terdakwa ditangkap petugas dari Dit Narkoba Polda DIY pada saat itu tedakwa  sedang beraktivitas hendak masuk ke rumah tinggalnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, menemukan barang bukti berupa:     

        1. 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting Ganja dengan berat netto + 1,8 (satu koma delapan) gram;
        2. 1 (satu) buah tempat plastik yang didalamnya berisi campuran Tembakau Sintetis dengan biji dan daun Ganja dengan berat netto + 4,5 (empat koma lima) gram;
        3. 1 (satu) buah tempat kaca yang didalamnya berisi tembakau dengan berat + 80,3 (delapan puluh koma tiga) gram;
        4. 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi tembakau dengan berat + 82,1 (delapan puluh dua koma satu) gram;

Bahwa barang bukti berupa berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut ditemukan posisinya berada di rak buku di dalam kamar rumah tinggal terdakwa Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman  dan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa  kepemilikannya merupakan milik terdakwa sendiri yang mana barang-barang tersebut merupakan untuk persediaan konsumsinya sendiri.

        1. 1 (satu) buah botol kaca warna bening merk Butterfly yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
        2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah sedotan besi;
        3. 1 (satu) buah korek api gas;

DItemukan posisinya berada belakang mesin cuci di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa dan kepemilikannya merupakan milik teman-teman terdakwa yang tertinggal di rumah tinggalnya setelah dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika gol. I jenis Sabu. Peralatan hisap sabu tersebut merupakan bekas konsumsi terdakwa dan teman-temannya pada hari Kamis 5 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa tersebut.

        1. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan nomor simcard 081215812233, dengan nomor IMEI 1: 860417041469300, IMEI 2 : 860417041469318.

adalah milik terdakwa sendiri yang dipergunakan untuk berkomunikasi kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) untuk proses membeli dan mendapatkan paket Ganja yang terdakwa  miliki tersebut dan dipergunakan untuk komunikasi terdakwa sehari-hari.

-      Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ada ditempat kejadian dan ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa  daun, biji, ranting yang diduga Ganja adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saksi Deni Arivin   (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) selanjutnya terdakwa dibawa ke  Polda DIY.

-     Bahwa pada saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengaku ketika dirinya memiliki, menyimpan ,menguasai Narkotika  Golongan I  tanaman yang tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.

Terhadap barang bukti yang disita dari  terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 397/NNF/2026  tanggal  06 Pebruari  2026  yang ditanda tangani oleh  Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K. , Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Appastuti, Amd. Farm, SE  kesimpulannya menerangkan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :

  • Nomor BB-1056/2026/NNF  berupa daun dan biji diatas adalah Ganja  terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) laampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Nomor BB-1057/2026/NNF  berupa daun dan biji diatas adalah Ganja  terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) laampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1(satu) Nomor 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan  Menkes RI No. 15 tahun2025 tentang Peubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Nomor BB-1058/2026/NNF   dan Nomor BB-1059/2026/NNF  berupa irisan daun diatas  adalah NEGATIF  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika jo Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua  :  

                                                            

---------Bahwa  terdakwa  DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT, pada hari Jumat  tanggal  06 Pebruari 2026  sekitar pukul  01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di  Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman  atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      Bermula pada hari Selasa 3 Februari 2026 sekira jam 19.37 WIB terdakwa   sedang di rumahnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, terdakwa chat WA (081215812233) kepada .saksi Deni Arivin alias Tarzan   (085711175696) yang pada bertanya  dengan ketersediaan Narkotika  jenis Ganja  saksi Deni Arivin alias Tarzan (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) menjawabnya : “ada”. Kemudian terdakwa bertanya keberadaannya lalu Deni Arivin alias Tarzan  menjawab bahwa keberadaannya di Surakarta Jawa Tengah dengan memberikan maps lokasinya. Setelah itu terdakwa  langsung menjemputnya sesuai maps. Kemudian pada hari Rabu 4 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB terdakwa berhasil menemui saksi Deni Arivin alias Tarzan di sebuah Toko/bangunan bertuliskan Solo Space di sekitar Jl. Slamet Riyadi Surakarta Jawa Tengah lalu terdakwa sempat berbincang-bincang dengan Deni Arivin alias Tarzan sebentar. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang ke Yogyakarta untuk mengantarnya pulang Deni Arivin alias Tarzan ke tempat teman di daerah Wirobrajan Yogyakarta.  Pada hari yang sama sekira jam 01.12 WIB terdakwa dan saksi Deni Arivin alias Tarzan berhenti di pinggir jalan raya Klaten di pinggir persawahan. Pada saat itu terdakwa dan saksi Deni Arivin alias Tarzan berbincang sebentar berkenaan dengan transaksi Ganja tersebut. Saat itu Deni Arivin alias Tarzan berkata kepada terdakwa dengan kata : “ada duit ada barang dan untuk harga segaris ganjanya Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), namun kamu cukup bayar ke saya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) yang 100.000,- (seratus ribu) ribu untuk beli bensin” lalu terdakwa menjawab : “Ya alhamdulillah, makasih bisa buat beli bensin, rejeki”. Kemudian terdakwa membuka M-Banking BCA melalui aplikasi pada handphonenya tersebut lalu mentransfernya dari rekening BCA  terdakwa  (8610186212) ke tujuan transfer dompet digital milik Deni Arivin alias Tarzan yang pernah diberikan sebelumnya kepada terdakwa pada nomor (SAKUKU) : 085711175696 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah). Setelah transfer berhasil terkirim dan diterimanya saksi Deni Arivin alias Tarzan menunjukkan hasil transferan tersebut kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyerahkan sebuah plastik yang didalamnya berisi daun, biji, ranting Ganja kepada terdakwa setelah terdakwa menerimanya kemudian terdakwa langsung memasukkannya di dalam celana dan diselipkan di pinggang belakang. Setelah itu Deni Arivin alias Tarzan mengeluarkan selinting Ganja miliknya, lalu saksi denu Arivin  menyulut selinting Ganja tersebut untuk dikonsumsinya bersama dengan terdakwa , yang mana pada saat itu terdakwa menghisap selinting Ganja tersebut sekira 3 (tiga) kali sedotan. Setelah habis puntung tersebut dibakarnya sampai habis tak bersisa. Setelah itu terdakwa kembali memboncengnya melanjutkan perjalanan mereka ke Yogyakarta yang mana terdakwa sudah membawa dan menyimpan paket Ganja tersebut.

-      Bahwa setelah sampai dirumah paket ganja dari saksi Deni Arivin alias Tarzan  berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut disimpan  di rak buku.

-      Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2026 sekira jam 11.00 WIB dirumah tinggal terdakwa, terdakwa  telah  menyerahkan paket Ganja kepada saksi Yohanes Tito Adi Kristanto (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) , kemudian saksi Yohanes Tito Adi Kristanto melakukan pembayaran iuran pembelian Ganja tersebut sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Banking BCA milik terdakwa atas nama Dian Sriyadi. 

Pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 terdakwa ditangkap petugas dari Dit Narkoba Polda DIY pada saat itu tedakwa  sedang beraktivitas hendak masuk ke rumah tinggalnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, menemukan barang bukti berupa:     

    1. 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting Ganja dengan berat netto + 1,8 (satu koma delapan) gram;
    2. 1 (satu) buah tempat plastik yang didalamnya berisi campuran Tembakau Sintetis dengan biji dan daun Ganja dengan berat netto + 4,5 (empat koma lima) gram;
    3. 1 (satu) buah tempat kaca yang didalamnya berisi tembakau dengan berat + 80,3 (delapan puluh koma tiga) gram;
    4. 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi tembakau dengan berat + 82,1 (delapan puluh dua koma satu) gram;

Bahwa barang bukti berupa berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut ditemukan posisinya berada di rak buku di dalam kamar rumah tinggal terdakwa Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman dan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa  kepemilikannya merupakan milik terdakwa sendiri yang mana barang-barang tersebut merupakan untuk persediaan konsumsinya sendiri.

    1. 1 (satu) buah botol kaca warna bening merk Butterfly yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
    2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah sedotan besi;
    3. 1 (satu) buah korek api gas;

Ditemukan posisinya berada belakang mesin cuci di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa dan kepemilikannya merupakan milik teman-teman terdakwa yang tertinggal di rumah tinggalnya setelah dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika gol. I jenis Sabu. Peralatan hisap sabu tersebut merupakan bekas konsumsi terdakwa dan teman-temannya pada hari Kamis 05 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa tersebut.

    1. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan nomor simcard 081215812233, dengan nomor IMEI 1: 860417041469300, IMEI 2 : 860417041469318.

adalah milik terdakwa sendiri yang dipergunakan untuk berkomunikasi kepada saksi Deni Arivin alias Tarzan (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) untuk proses membeli dan mendapatkan paket Ganja yang terdakwa  miliki tersebut dan dipergunakan untuk komunikasi terdakwa sehari-hari.

-      Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ada ditempat kejadian dan ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa  daun, biji, ranting yang diduga Ganja adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saksi Deni Arivin   (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) selanjutnya terdakwa dibawa ke  Polda DIY.

-      Bahwa pada saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengaku ketika dirinya memiliki, menyimpan Narkotika  Golongan I  tanaman yang tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.

-      Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari  terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 397/NNF/2026  tanggal  06 Pebruari  2026  yang ditanda tangani oleh  Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K. , Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Appastuti, Amd. Farm, SE  kesimpulannya menerangkan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :

  • Nomor BB-1056/2026/NNF  berupa daun dan biji diatas adalah Ganja  terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) laampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Nomor BB-1057/2026/NNF  berupa daun dan biji diatas adalah Ganja  terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) laampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1(satu) Nomor 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan  Menkes RI No. 15 tahun2025 tentang Peubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun2009 tentang Narkotika.
  • Nomor BB-1058/2026/NNF dan Nomor BB-1059/2026/NNF  berupa irisan daun diatas  adalah NEGATIF  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika jo Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU 

 

Ketiga  :

 

--------Bahwa  terdakwa DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT, pada hari Rabu  tanggal  04  Pebruari 2026  sekitar pukul  01.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir persawahan jalan Klaten-Yogyakarta,  ,  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten,  namun berdasarkan ketentuan Pasal 165  ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili, terdakwa  telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

-      Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 19.37 WIB terdakwa  DIAN SRIYADI sedang di rumahnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, terdakwa chat WA (081215812233) kepada .saksi Deni Arivin alias Tarzan   (085711175696) yang pada bertanya  dengan ketersediaan Narkotika  jenis Ganja  saksi Deni Arivin alias Tarzan (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah)  menjawabnya : “ada”. Kemudian terdakwa bertanya keberadaannya lalu Deni Arivin alias Tarzan  menjawab bahwa keberadaannya di Surakarta Jawa Tengah dengan memberikan maps lokasinya. Setelah itu terdakwa  langsung menjemputnya sesuai maps. Kemudian pada hari Rabu 4 Februari 2026 sekira jam 00.15 WIB terdakwa berhasil menemui saksi Deni Arivin alias Tarzan di sebuah Toko/bangunan bertuliskan Solo Space di sekitar Jl. Slamet Riyadi Surakarta Jawa Tengah lalu terdakwa sempat berbincang-bincang dengan saksi Deni Arivin alias Tarzan sebentar. Setelah itu terdakwa menuju perjalanan pulang ke Yogyakarta untuk mengantarnya pulang saksi Deni Arivin alias Tarzan ke tempat teman di daerah Wirobrajan Yogyakarta.  Pada hari yang sama sekira jam 01.12 WIB terdakwa dan Deni Arivin alias Tarzan berhenti di pinggir jalan raya Klaten di pinggir persawahan. Pada saat itu terdakwa dan Deni Arivin alias Tarzan berbincang sebentar berkenaan dengan transaksi Ganja tersebut. Saat itu Deni Arivin alias Tarzan berkata kepada terdakwa dengan kata : “ada duit ada barang dan untuk harga segaris ganjanya Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), namun kamu cukup bayar ke saya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) yang 100.000,- (seratus ribu) ribu untuk beli bensin” lalu terdakwa menjawab : “Ya alhamdulillah, makasih bisa buat beli bensin, rejeki”. Kemudian terdakwa membuka M-Banking BCA melalui aplikasi pada handphonenya tersebut lalu mentransfernya dari rekening BCA  terdakwa  (8610186212) ke tujuan transfer dompet digital milik Deni Arivin alias Tarzan yang pernah diberikan sebelumnya kepada terdakwa pada nomor (SAKUKU) : 085711175696 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah). Setelah transfer berhasil terkirim dan diterimanya saksi Deni Arivin alias Tarzan menunjukkan hasil transferan tersebut kepada Deni Arivin alias Tarzan. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyerahkan sebuah plastik yang didalamnya berisi daun, biji, ranting Ganja kepada terdakwa setelah terdakwa menerimanya kemudian terdakwa langsung memasukkannya di dalam celana dan diselipkan di pinggang belakang. Setelah itu saksi Deni Arivin alias Tarzan mengeluarkan selinting Ganja miliknya, lalu saksi Deni Arivin alias Tarzan menyulut selinting Ganja tersebut untuk dikonsumsinya bersama dengan terdakwa , yang mana pada saat itu terdakwa menghisap selinting Ganja tersebut sekira 3 (tiga) kali sedotan. Setelah habis puntung tersebut dibakarnya sampai habis tak bersisa. Setelah itu terdakwa kembali memboncengnya melanjutkan perjalanan mereka ke Yogyakarta yang mana terdakwa sudah membawa dan menyimpan paket Ganja tersebut.

-      Bahwa terdakwa setelah sampai dirumah paket ganja dari saksi Deni Arivin alias Tarzan  berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut disimpan  di rak buku .

-      Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 terdakwa ditangkap petugas dari Dit Narkoba Polda DIY pada saat itu tedakwa  sedang beraktivitas hendak masuk ke rumah tinggalnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, menemukan barang bukti berupa:          

  1. 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting Ganja dengan berat netto + 1,8 (satu koma delapan) gram;
  2. 1 (satu) buah tempat plastik yang didalamnya berisi campuran Tembakau Sintetis dengan biji dan daun Ganja dengan berat netto + 4,5 (empat koma lima) gram;
  3. 1 (satu) buah tempat kaca yang didalamnya berisi tembakau dengan berat + 80,3 (delapan puluh koma tiga) gram;
  4. 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi tembakau dengan berat + 82,1 (delapan puluh dua koma satu) gram;

Bahwa barang bukti berupa berupa daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut ditemukan posisinya berada di rak buku di dalam kamar rumah tinggal terdakwa (Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman  dan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa  kepemilikannya merupakan milik terdakwa sendiri yang mana barang-barang tersebut merupakan untuk persediaan konsumsinya sendiri.

  1. 1 (satu) buah botol kaca warna bening merk Butterfly yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
  2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah sedotan besi;
  3. 1 (satu) buah korek api gas;

Ditemukan posisinya berada dibelakang mesin cuci di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa dan kepemilikannya merupakan milik teman-teman terdakwa yang tertinggal di rumah tinggalnya setelah dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika gol. I jenis Sabu. Peralatan hisap sabu tersebut merupakan bekas konsumsi terdakwa dan teman-temannya pada hari Kamis 5 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa tersebut.

  1. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan nomor simcard 081215812233, dengan nomor IMEI 1: 860417041469300, IMEI 2 : 860417041469318.

-      Bahwa pada saat ditanya oleh petugas,  terdakwa mengakui ketika dirinya melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut  tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya  terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda  DIY untuk dilakukan pemeriksaan Urine, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Urinalisis  ke Rumah Sakit Bhayangkara, menerangkan :

Hasil Pemeriksaan Urine Nomor LAB ; 295896 tanggal 06 Pebruari 2026  Penanggungjawab dr Retno Ami S , M  Sc , Sp.PK Kesimpulannya menerangkan :  Hasil pemeriksaan Urine Tersangka An. DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT  menunjukkan hasil METHAMPHETAMINE (M-AMP)  POSITIF  (+)., BENZODIAZEPINES (BZO) )  POSITIF  (+).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127  (1) huruf  a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

       DAN

 

       KEDUA :

 

----------Bahwa  terdakwa  DIAN SRIYADI alias DIAN bin SUPANGAT, pada hari Jumat  tanggal  06 Pebruari 2026  sekitar pukul  01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di  Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman tanpa hak ,menyimpan,menguasai Narkotika Golongan I bukan  tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-          Bermula pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2026 terdakwa ditangkap petugas dari Dit Narkoba Polda DIY pada saat itu tedakwa  sedang beraktivitas hendak masuk ke rumah tinggalnya di Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, menemukan barang bukti berupa:          

    1. 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting Ganja dengan berat netto + 1,8 (satu koma delapan) gram;
    2. 1 (satu) buah tempat plastik yang didalamnya berisi campuran Tembakau Sintetis dengan biji dan daun Ganja dengan berat netto + 4,5 (empat koma lima) gram;
    3. 1 (satu) buah tempat kaca yang didalamnya berisi tembakau dengan berat + 80,3 (delapan puluh koma tiga) gram;
    4. 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi tembakau dengan berat + 82,1 (delapan puluh dua koma satu) gram;

Bahwa barang bukti berupa  daun, biji, ranting yang diduga Ganja, campuran Ganja dan tembakau sintetis juga tembakau biasa tersebut ditemukan posisinya berada di rak buku di dalam kamar rumah tinggal terdakwa Jl. Bedrek No. 47-E Krangkungan Sanggrahan Rt. 003 Rw. 008, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman dan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa  kepemilikannya merupakan milik terdakwa sendiri yang mana barang-barang tersebut merupakan untuk persediaan konsumsinya sendiri.

    1. 1 (satu) buah botol kaca warna bening merk Butterfly yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
    2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah sedotan besi;
    3. 1 (satu) buah korek api gas;

Ditemukan posisinya berada belakang mesin cuci di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa dan   kepemilikannya merupakan milik teman-teman terdakwa yang tertinggal di rumah tinggalnya setelah dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika gol. I jenis Sabu. Peralatan hisap sabu tersebut merupakan bekas konsumsi terdakwa dan teman-temannya pada hari Kamis 05 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB di dalam ruang dapur rumah tinggal terdakwa tersebut.

    1. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan nomor simcard 081215812233, dengan nomor IMEI 1: 860417041469300, IMEI 2 : 860417041469318.

Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan terdakwa kepemilikan Handphone tersebut merupakan milik terdakwa sendiri  pada saat dilakukan penggeledahan , Handphone tersebut dipergunakan untuk berkomunikasi kepada Deni Arivin alias Tarzan  untuk proses membeli dan mendapatkan paket Ganja yang terdakwa  miliki tersebut dan dipergunakan untuk komunikasi terdakwa sehari-hari

-          Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ada ditempat kejadian dan ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa  daun, biji, ranting yang diduga Ganja adalah milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang nama saksi Deni Arivin (dilakukan penuntutan dalam perkara dalam terpisah) selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda DIY .

-          Bahwa pada saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengaku ketika dirinya memiliki, menyimpan Narkotika  Golongan I  bukan tanaman yang tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.

-          Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari  terdakwa tersebut, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 397/NNF/2026  tanggal  06 Pebruari  2026  yang ditanda tangani oleh  Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K. , Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Appastuti, Amd. Farm, SE  kesimpulannya menerangkan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :

  • Nomor BB-1056/2026/NNF  berupa daun dan biji diatas adalah Ganja  terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Nomor BB-1057/2026/NNF  berupa daun dan biji diatas adalah Ganja  terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1(satu) Nomor 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan  Menkes RI No. 15 tahun2025 tentang Peubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun2009 tentang Narkotika.
  • Nomor BB-1058/2026/NNF   dan Nomor BB-1059/2026/NNF  berupa irisan daun diatas  adalah NEGATIF  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika jo Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  jo Permekes RI No 5 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

           

 

 

                                                                                                              Sleman , 05 Mei 2026

                                                                                                 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                        MEILINDA MARGARETHA H N, SH., M.H.Li

                                                                                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya