Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H 1.DEVITO DESTA ARYANTO Alias CATAK Bin SUYATNO
2.PEMAS PANGESTU bin KARI alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-727/M.4.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVITO DESTA ARYANTO Alias CATAK Bin SUYATNO[Penahanan]
2PEMAS PANGESTU bin KARI alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Afwan Hofar, S.H., DkkDEVITO DESTA ARYANTO Alias CATAK Bin SUYATNO
2Ahmad Afwan Hofar, S.H., DkkPEMAS PANGESTU bin KARI alm
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

  “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

 

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. Nomor : PDM-08/Slmn/Enz.2/01/2026

 

I.    IDENTITAS PARA TERDAKWA : 

Terdakwa I

1. Nama lengkap            :  DEVITO DESTA ARYANTO Alias CATAK Bin SUYATNO  (Terdakwa I )                              

Tempat lahir                :  Yogyakarta                     

Umur / tanggal lahir     :  25 tahun / 23 Desember 1999

Jenis kelamin              :  Laki-laki

Kebangsaan /             :  Indonesia

Kewarganegaraan              

Tempat tinggal            :  Padasan, RT.028 RW.000 Kel. Pakembinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman.

Agama                       :  Islam

Pekerjaan                   :  Buruh harian lepas

Pendidikan                 :  SMP

NIK                             : 3471032312990001

 

Terdakwa II

2. Nama lengkap            :  PEMAS PANGESTU Bin KARI (Alm)                          

Tempat lahir                :  Kutacane                        

Umur / tanggal lahir     :  21 tahun / 19 April 2004

Jenis kelamin              :  Laki-laki

Kebangsaan /             :  Indonesia

Kewarganegaraan              

Tempat tinggal            :  Padasan Dusun Duwetsari, RT.029 RW.-, Kel. Pakembinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman.

Agama                       :  Islam

Pekerjaan                   :  Buruh harian lepas

Pendidikan                 :  SD

NIK                             : 3404161904040003

 

II.   PENAHANAN :

-

 

-

 

-

 

-

Penyidik Polda DIY dengan jenis penahanan Rutan

Diperpanjang Penuntut Umum     

 

Diperpanjang Ketua PN (perpanjangan 1)   

 

Diperpanjang Ketua PN (perpanjangan 2)   

:

 

 

:

:

Mulai tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 01 November 2025.

Mulai tanggal 02 November 2025 sampai dengan tanggal 11 Desember 2025.

Mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

Mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026.

  •  

Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan

:

Mulai tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan tanggal 3 Februari 2026.

 

 

 

 

III.  DAKWAAN :

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 04.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di kost saksi SIGIT yang beralamat di Kost Santan I/11 kalongan, RT. 008 RW. 029, Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman secara bersama-sama sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan  mana para terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB sewaktu Terdakwa I melewati rumah Sdr. KAMPRET kemudian Terdakwa I berhenti dan di tempat tersebut bertemu saksi SIGIT Alias GINTING Bin TARNO (saksi SIGIT - dalam berkas perkara terpisah), kemudian saksi SIGIT menawari Terdakwa I narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa I pulang dan sampai rumah sekira pukul 23.00 WIB kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menawari untuk membeli sabu secara patungan yaitu masing-masing sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada waktu itu Terdakwa II setuju.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB saksi SIGIT mengirim alamat peletakan sabu di Jl. Jogya-Solo Timur Transmart, hal tersebut kemudian Terdakwa I sampaikan kepada Terdakwa II dan pada waktu itu Terdakwa II yang  mencari di alamat yang diberikan tersebut namun ternyata alamat tersebut kosong tidak ada sabu, selanjutnya Terdakwa I komplain kepada saksi SIGIT dan kemudian saksi SIGIT akan mengirim alamat peletakan sabu lagi namun Terdakwa I disuruh mentransfer uang pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), dan pada waktu itu saksi SIGIT mengirim nomor dompet digital GO-PAY dengan nomor 0882003731345, lalu pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 04.23 WIB Terdakwa I menalangi/membayari terlebih dahulu uang pembayaran sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke dompet digital GO-PAY milik saksi SIGIT dari rekening BCA milik Terdakwa I nomor 0374308111 melalui M Banking, setelah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menerangkan jika sudah mentransfer uang pembayaran pembelian sabu dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu dihubungi oleh saksi SIGIT. Setelah dihubungi saksi SIGIT selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa II bersama saksi SIGIT mengambil sabu ke alamat di daerah Babarsari, Condongcatur, Depok, Sleman, setelah barang diambil kemudian Terdakwa II mengantar pulang saksi SIGIT lebih dahulu setelah itu mendatangi Terdakwa I yang sedang berada di rumah orang tuanya di Sagan GK/5 1040, Kel.Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, setelah sampai sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa II menyerahkan uang patungan kepada Terdakwa I sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga menyerahkan paket sabu yang baru saja diambil kepada Terdakwa I, namun setelah dibuka ternyata paket sabu tersebut palsu dan isinya ternyata remukan lilin. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke kost saksi SIGIT meminta pertanggungjawaban untuk mengganti barang, kemudian sekira pukul 14.30 WIB saksi SIGIT mengajak Terdakwa II untuk mengambil sabu lagi, setelah mengambil sabu dan sesampai di kost saksi SIGIT, kemudian saksi SIGIT membuka paket sabu tersebut lalu mengambil/menyisihkan sebagian dengan menggunakan sedotan dan ditaruh di dalam plasik klip kecil, selanjutnya saksi SIGIT mengambil lagi sebagian sabu dan dipakai bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 17.00 WIB sewaktu Terdakwa I dan Terdakwa II hendak pulang, saksi SIGIT membungkus sisa sabu yang berada di plastik klip dengan cara membalut dengan lakban warna hitam kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa II dan oleh Terdakwa II kemudian diserahkan kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II keluar kost namun sesampai di jalan gang kemudian ada petugas kepolisian datang dan menghampiri kedua terdakwa, Terdakwa I kemudian menjatuhkan 1 (satu) bungkus lakban hitam yang di dalamnya berisi plastik klip berisi sabu yang digenggamnya di pojok tembok, namun setelah kedua terdakwa ditangkap petugas, Terdakwa I diminta petugas untuk mengambil paket sabu tersebut dan menyerahkannya kepada petugas. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa I, dari penggeledahan tersebut juga disita 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor panggil :085700555893, sedangkan dalam penggeledahan terhadap Terdakwa II petugas telah menyita 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah hitam dengan nomor panggil : 081215983394, kedua handphone tersebut yang digunakan kedua terdakwa untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. : R/400.7.5/1677/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani  dr. Woro Umiratih,M.Kes.,Sp.PK terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa  I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus lakban warna hitam yang berisi kristal transparan dengan berat isinya 0,03 gram setelah diambil untuk pemeriksaan 0,01 gram sisanya 0,02 gram, disimpulkan : mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

                    

----------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU,

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Jalan gang depan kost saksi SIGIT yang beralamat di Kost Santan I/11 kalongan, RT. 008 RW. 029, Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman secara bersama-sama sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB sewaktu Terdakwa I melewati rumah Sdr. KAMPRET kemudian Terdakwa I berhenti dan di tempat tersebut bertemu saksi SIGIT, kemudian saksi SIGIT menawari Terdakwa I narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa I pulang dan sampai rumah sekira pukul 23.00 WIB kemudian terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menawari untuk membeli sabu secara patungan yaitu masing-masing sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada waktu itu Terdakwa II setuju.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB saksi SIGIT mengirim alamat peletakan sabu di Jl. Jogya-Solo Timur Transmart, hal tersebut kemudian Terdakwa I sampaikan kepada Terdakwa II dan pada waktu itu Terdakwa II yang  mencari di alamat yang diberikan tersebut namun ternyata alamat tersebut kosong tidak ada sabu, selanjutnya Terdakwa I komplain kepada saksi SIGIT dan kemudian saksi SIGIT akan mengirim alamat peletakan sabu lagi namun Terdakwa I disuruh mentransfer uang pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), dan pada waktu itu saksi SIGIT mengirim nomor dompet digital GO-PAY dengan nomor 0882003731345, lalu pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 04.23 WIB Terdakwa I menalangi/membayari terlebih dahulu uang pembayaran sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke dompet digital GO-PAY milik saksi SIGIT dari rekening BCA milik Terdakwa I nomor 0374308111 melalui M Banking, setelah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menerangkan jika sudah mentransfer uang pembayaran pembelian sabu dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu dihubungi oleh saksi SIGIT. Setelah dihubungi saksi SIGIT selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa II bersama saksi SIGIT mengambil sabu ke alamat di daerah Babarsari, Condongcatur, Depok, Sleman, setelah barang diambil kemudian Terdakwa II mengantar pulang saksi SIGIT lebih dahulu setelah itu mendatangi Terdakwa I yang sedang berada di rumah orang tuanya di Sagan GK/5 1040, Kel.Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, setelah sampai sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa II menyerahkan uang patungan kepada Terdakwa I sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga menyerahkan paket sabu yang baru saja diambil kepada Terdakwa I, namun setelah dibuka ternyata paket sabu tersebut palsu dan isinya ternyata remukan lilin. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke kost saksi SIGIT meminta pertanggungjawaban untuk mengganti barang, kemudian sekira pukul 14.30 WIB saksi SIGIT mengajak Terdakwa II untuk mengambil sabu lagi, setelah mengambil sabu dan sesampai di kost saksi SIGIT, kemudian saksi SIGIT membuka paket sabu tersebut lalu mengambil/menyisihkan sebagian dengan menggunakan sedotan dan ditaruh di dalam plasik klip kecil, selanjutnya saksi SIGIT mengambil lagi sebagian sabu dan dipakai bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 17.00 WIB sewaktu Terdakwa I dan Terdakwa II hendak pulang, saksi SIGIT membungkus sisa sabu yang berada di plastik klip dengan cara membalut dengan lakban warna hitam kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa II dan oleh Terdakwa II kemudian diserahkan kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II keluar kost namun sesampai di jalan gang kemudian ada petugas kepolisian datang dan menghampiri kedua terdakwa, Terdakwa I kemudian menjatuhkan 1 (satu) bungkus lakban hitam yang di dalamnya berisi plastik klip berisi sabu yang digenggamnya di pojok tembok, namun setelah kedua terdakwa ditangkap petugas, Terdakwa I diminta petugas untuk mengambil paket sabu tersebut dan menyerahkannya kepada petugas. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa I, dari penggeledahan tersebut juga disita 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor panggil :085700555893, sedangkan dalam penggeledahan terhadap Terdakwa II petugas telah menyita 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah hitam dengan nomor panggil : 081215983394, kedua handphone tersebut yang digunakan kedua terdakwa untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. : R/400.7.5/1677/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani  dr. Woro Umiratih,M.Kes.,Sp.PK terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus lakban warna hitam yang berisi kristal transparan dengan berat isinya 0,03 gram setelah diambil untuk pemeriksaan 0,01 gram sisanya 0,02 gram, disimpulkan : mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang

 

---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU,

KETIGA:

---------- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di kost saksi SIGIT yang beralamat di Kost Santan I/11 kalongan, RT. 008 RW. 029, Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman masing-masing telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan  mana para terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB sewaktu Terdakwa I melewati rumah Sdr. KAMPRET kemudian Terdakwa I berhenti dan di tempat tersebut bertemu saksi SIGIT, kemudian saksi SIGIT menawari Terdakwa I narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa I pulang dan sampai rumah sekira pukul 23.00 WIB kemudian terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menawari untuk membeli sabu secara patungan yaitu masing-masing sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada waktu itu Terdakwa II setuju.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB saksi SIGIT mengirim alamat peletakan sabu di Jl. Jogya-Solo Timur Transmart, hal tersebut kemudian Terdakwa I sampaikan kepada Terdakwa II dan pada waktu itu Terdakwa II yang  mencari di alamat yang diberikan tersebut namun ternyata alamat tersebut kosong tidak ada sabu, selanjutnya Terdakwa I komplain kepada saksi SIGIT dan kemudian saksi SIGIT akan mengirim alamat peletakan sabu lagi namun Terdakwa I disuruh mentransfer uang pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), dan pada waktu itu saksi SIGIT mengirim nomor dompet digital GO-PAY dengan nomor 0882003731345, lalu pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 04.23 WIB Terdakwa I menalangi/membayari terlebih dahulu uang pembayaran sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke dompet digital GO-PAY milik saksi SIGIT dari rekening BCA milik Terdakwa I nomor 0374308111 melalui M Banking, setelah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menerangkan jika sudah mentransfer uang pembayaran pembelian sabu dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu dihubungi oleh saksi SIGIT. Setelah dihubungi saksi SIGIT selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa II bersama saksi SIGIT mengambil sabu ke alamat di daerah Babarsari, Condongcatur, Depok, Sleman, setelah barang diambil kemudian Terdakwa II mengantar pulang saksi SIGIT lebih dahulu setelah itu mendatangi Terdakwa I yang sedang berada di rumah orang tuanya di Sagan GK/5 1040, Kel.Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, setelah sampai sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa II menyerahkan uang patungan kepada Terdakwa I sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga menyerahkan paket sabu yang baru saja diambil kepada Terdakwa I, namun setelah dibuka ternyata paket sabu tersebut palsu dan isinya ternyata remukan lilin. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke kost saksi SIGIT meminta pertanggungjawaban untuk mengganti barang, kemudian sekira pukul 14.30 WIB saksi SIGIT mengajak Terdakwa II untuk mengambil sabu lagi, setelah mengambil sabu dan sesampai di kost saksi SIGIT, kemudian saksi SIGIT membuka paket sabu tersebut lalu mengambil/menyisihkan sebagian dengan menggunakan sedotan dan ditaruh di dalam plasik klip kecil, selanjutnya saksi SIGIT mengambil lagi sebagian sabu dan dipakai bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menggunakan sabu tersebut semula sabu ditaruh di dalam pipet kaca kemudian pipet disambung ke sedotan selanjutnya sedotan disambungkan ke botol yang ada airnya melalui tutupnya yang diberi dua lubang dan satu lubang diberi sedotan untuk menghisap kemuian pipet kaca yang di dalamnya ada sabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas kemudian sabu yang dibakar tersebut mengeluarkan asap dan masuk ke botol lalu keluar lewat sedotan selanjutnya asap yang keluar dari sedotan tersebut dihisap/disedot secara bergantian layaknya orang merokok.
  • Setelah selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 17.00 WIB sewaktu Terdakwa I dan Terdakwa II hendak pulang, saksi SIGIT membungkus sisa sabu yang berada di plastik klip dengan cara membalut dengan lakban warna hitam kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa II dan oleh Terdakwa II kemudian diserahkan kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II keluar kost namun sesampai di jalan gang kemudian ada petugas kepolisian datang dan menghampiri kedua terdakwa, Terdakwa I kemudian menjatuhkan 1 (satu) bungkus lakban hitam yang di dalamnya berisi plastik klip berisi sabu yang digenggamnya di pojok tembok, namun setelah kedua terdakwa ditangkap petugas, Terdakwa I diminta petugas untuk mengambil paket sabu tersebut dan menyerahkannya kepada petugas. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa I, dari penggeledahan tersebut juga disita 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor panggil :085700555893, sedangkan dalam penggeledahan terhadap Terdakwa II petugas telah menyita 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah hitam dengan nomor panggil : 081215983394, kedua handphone tersebut yang digunakan kedua terdakwa untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine Terdakwa I No. Lab : L-290951 tanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rena Roy menyimpulkan : dalam urine terdakwa Positif mengandung Amphetamine (AMP), Methamphetamine (M-AMP), dan Benzodiazepines (BZO).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine Terdakwa II No. Lab : L-290950 tanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rena Roy menyimpulkan : dalam urine terdakwa Positif mengandung Amphetamine (AMP), Methamphetamine (M-AMP), dan Benzodiazepines (BZO).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

                       

----------- Perbuatan para  terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                                                                                        Sleman, 02 Februari 2026

Dokumen Pindaian_page-0001                     PENUNTUT UMUM

 

 

 

                     Adinda Hapsari, SH

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya