Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.Sus/2025/PN Smn | KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H | UMAR AGUS PRASETYO Bin SUJATNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.Sus/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1826/M.4.11/Eoh.2/04/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
RENCANA SURAT - DAKWAAN No.Reg.Perk.:PDM- 99 /Slmn/Eoh.2/03/2025
---------- Bahwa Terdakwa UMAR AGUS PRASETYO Bin SUJATNO pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 07.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl. Kalasan-Pakem tepatnya selatan simpang empat dusun Pakem Dsn. Pakem Tamanmartani Kalasan Sleman, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu Korban KUNTADI WAHYU WIDADI, dimanaperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Terdakwa UMAR AGUS PRASETYO Bin SUJATNO, mengemudikan Truk Izusu dengan Nopol : AB 2340 QD yang dikendarai sendiri melaju kencang sambil melihat Handphone dan tidak menggunakan sabuk Pengaman/keselamatan di Jl. Kalasan-Pakem tepatnya selatan simpang empat dusun Pakem Dsn. Pakem Tamanmartani Kalasan Sleman, Yogyakarta dari arah Selatan ke arah Utara dengan melewati garis marka tengah arah sebaliknya dimana cuaca Pagi hari Cerah, jalan beraspal datar serta lalu lintas ramai lancer lalu Terdakwa yang sudah melihat dari jauh seseorang yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Nopol AB 2340 QD dari arah Utara ke arah Selatan membalap Sepeda motor didepannya melewati Marka Garis Tengah namun saat Pengemudi Sepeda Motor Honda Beat Nopol AB 2340 QD akan kembali ke jalurnya, Terdakwa tetap melewati garis Marka dan Terdakwa menabrak Pengemudi Sepeda Motor Honda Beat Nopol AB 2340 QD yaitu Korban KUNTADI WAHYU WIDADI hingga terjatuh terpental dan tidak sadarkan diri dan setelah itu Terdakwa berusaha melarikan diri dengan melewati Sepeda Motor yang berada dibawah Roda Truk Izusu yang dikendarai Terdakwa namun berhasil dihentikan warga, Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut; - Akibat kecelakaan tersebut Korban KUNTADI WAHYU WIDADI mengalami luka berat yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pemeriksaan dalam Visum et Repertum RS Bhayangkara Nomor : R/016/VER-C1/I/2025/RSBhayangkara tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DEWANTO YUSUF PRIYAMBODO, M. SC., SP.F.M dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh lima hingga empat puluh lima ini, ditemukan luka terbuka pada kepala belakang, bibir, tungkai bawah kanan, luka lecet tekan pada lutut kiri dan tungkai bawah kanan, luka lecet geser pada punggung tangan kiri dan lutut kanan, memar pada dahi, pelipis, bibir atas dan bawah, alis, tungkai bawah kanan dan kiri, dan lutut kanan, teraba patah tulang tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul, Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.
--------- Perbuatan Terdakwa UMAR AGUS PRASETYO Bin SUJATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------
Sleman, 11 Maret 2025
Kusuma Eka MR, SH, MH. Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |