Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Smn Euis Ratnawati WAKHID YUKRINA WANTO alias OT bin TARMAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-667/M.4.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKHID YUKRINA WANTO alias OT bin TARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/Slmn/Enz.2/01/2026

 

A. TERDAKWA

.

Nama lengkap

:

WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI.

 

Tempat Lahir

:

Magelang

 

Umur/Tgl.Lahir

:

35 Tahun/ 05 Oktober 1990

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

kemiri RT 006 RW 021-, Desa/Kel Donokerto Kecamatan Turi, Kab Sleman.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Driver Ojek Online.

 

Pendidikan

NIK

:

:

S1

3404150510900001.

 

 

B.PENAHANAN

Oleh Penyidik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penuntut Umum 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

Ditangkap tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 27 September 2025.

Ditahan di Rutan Polda DIY sejak tgl 26 September 2025 s/d tgl 15 Oktober 2025.

Diperpanjang Penuntut Umum sejak tgl 16 Oktober 2025 s/d tgl 24 November 2025.

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tgl 25 November 20245 s/d tgl 24 Desember 2025.

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tgl 25 Desember 2025 s/d tgl 23 Januari 2026.

 

Rutan sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026.

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI pada  Selasa tanggal 23 September tahun 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Cuva Sus Shop (CSS) Ruko Delima No 1 Jalan Delima Raya, Leles Rt 001 Rw 018 Desa/Kel Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa terdakwa WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI ketika sedang berada di Jakarta, membeli tembakau sintetis sebanyak 3 (Tiga) linting dari IYUNG (Belum tertangkap) seharga Rp. 700.000, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa membawa tembakau sintetis tersebut menuju Sleman Yogyakarta dan dalam perjalanan terdakwa mengkonsumsi tembakau sintetis tersebut sebanyak 2 (dua) linting sehingga ketika sampai di Sleman Yogyakarta terdakwa masih menyimpan 1 (Satu) linting dalam plastik dan ternyata dari lintingan tersebut terdapat tembakau sintetis yang  rontok, kemudian terdakwa memindahkannya kedalam plastik klip lalu memasukkannya kedalam bungkus rokok Sampurna.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa  menjemput saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI (Diajukan terpisah) dan diajak  untuk ke Cuva Sus Shop (CSS) yang beralamat di Ruko Delima No 1 Jalan Delima Raya, Leles, RT 001 RW 018, Condongcatur Depok Sleman, dengan berboncengan sepeda motor dan dalam perjalanan sesampainya di jalan Anggajaya dekat CSS lalu terdakwa  WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI memberikan bungkusan rokok Sampurna yang didalamnya berisi tembakau sintetis kepada saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI secara CumaCuma selanjutnya oleh saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI disimpannya didalam saku jaket sebelah kiri.
  • Bahwa sesampainya di Ruko CSS kemudian terdakwa WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI mengeluarkan 1 (satu) lintingan tembakau sintetis dari saku celana lalu membakarnya dengan korek api pada ujung lintingan setelah itu terdakwa menghisapnya pada pangkal lintingan sebagaimana layaknya orang merokok, setelah beberapa kali isapan lalu diserahkan kepada saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI dan saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI menghisapnya beberapa kali juga sebagaimana layaknya orang merokok.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa didatangi petugas kepolisian Polda D.I. Yogyakarta, lalu karena saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI telah mengetahui jika bungkusan rokok yang diberikan oleh terdakwa tersebut berisi tembakau sintetis, kemudian saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI menjatuhkan bungkusan rokok sampurna kelantai bawah kursi tempat duduk terdakwa, namun akhirnya Petugas Kepolisian menemukannya dan setelah dibuka berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi tembakau sintetis dengan berat 0,44 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah Paper merk True Tips;
  • Serta petugas melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hijau dengan nomor Sim Card 0819849154 milik terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2960/NNF/2025 tanggal 24 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, Dkk, selaku Tim pemeriksa barang bukti pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik yang kemudian diberi nomor barang bukti BB – 7395/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0.03308 gram, yang disita dari CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti barang bukti nomor BB-7395/2025/NNF berupa irisan daun diatas, adalah mengandung senyawa Sintetis MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 182 Peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Polda DIY Nomor Lab L-290135 yang dibuat oleh dr Retno Ami, S., M.Sc,.Sp.PK. tanggal 24 September 2025 terhadap Urine atas nama Pasien WAKHID YUKRINA WANTO diperoleh hasil pemeriksaan Urine Narkoba 6P “Negatif”;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan tembakau sintetis seberat 0.03308 gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---

 

 

 

 

ATAU :

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI pada  Selasa tanggal 23 September tahun 2025 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Ruko Delima No 1 Jalan Delima Raya, Leles Rt 001 Rw 018 Desa/Kel Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, sebagai   penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa terdakwa WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI ketika sedang berada di Jakarta, membeli tembakau sintetis sebanyak 3 (Tiga) linting dari IYUNG (Belum tertangkap) seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa membawa tembakau sintetis tersebut menuju Sleman Yogyakarta dan dalam perjalanan terdakwa mengkonsumsi tembakau sintetis tersebut sebanyak 2 (dua) linting sehingga ketika sampai di Sleman Yogyakarta terdakwa masih menyimpan 1 (Satu) linting dalam plastik dan ternyata dari lintingan tersebut terdapat tembakau sintetis yang  rontok, kemudian terdakwa memindahkannya kedalam plastik klip lalu memasukkannya kedalam bungkus rokok Sampurna.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa  menjemput saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI (Diajukan terpisah) dan diajak  untuk ke Cuva Sus Shop (CSS) yang beralamat di Ruko Delima No 1 Jalan Delima Raya, Leles, RT 001 RW 018, Condongcatur Depok Sleman, dengan berboncengan sepeda motor dan dalam perjalanan sesampainya di jalan Anggajaya dekat CSS lalu terdakwa  WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI memberikan bungkusan rokok yang didalamnya berisi tembakau sintetis kepada saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI secara cuma-cuma selanjutnya oleh saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI disimpannya didalam saku jaket sebelah kiri.
  • Bahwa sesampainya di Ruko CSS kemudian terdakwa WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI mengeluarkan 1 (satu) lintingan tembakau sintetis dari saku celana lalu membakarnya dengan korek api pada ujung lintingan setelah itu terdakwa menghisapnya pada pangkal lintingan sebagaimana layaknya orang merokok, setelah beberapa kali isapan lalu diserahkan kepada saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI dan saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI menghisapnya beberapa kali juga sebagaimana layaknya orang merokok.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa didatangi petugas kepolisian Polda D.I. Yogyakarta, lalu karena saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI telah mengetahui jika bungkusan rokok yang diberikan oleh terdakwa tersebut berisi tembakau sintetis, kemudian saksi CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI menjatuhkan bungkusan rokok sampurna kelantai bawah kursi tempat duduk terdakwa, namun akhirnya Petugas Kepolisian menemukannya dan setelah dibuka berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi tembakau sintetis dengan berat 0,44 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah Paper merk True Tips;
  • Serta petugas melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hijau dengan nomor Sim Card 0819849154 milik terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2960/NNF/2025 tanggal 24 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, Dkk, selaku Tim pemeriksa barang bukti pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik yang kemudian diberi nomor barang bukti BB – 7395/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0.03308 gram, yang disita dari CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti barang bukti nomor BB-7395/2025/NNF berupa irisan daun diatas, adalah mengandung senyawa Sintetis MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 182 Peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Polda DIY Nomor Lab L-290135 yang dibuat oleh dr Retno Ami, S., M.Sc,.Sp.PK. tanggal 24 September 2025 terhadap Urine atas nama Pasien WAKHID YUKRINA WANTO diperoleh hasil pemeriksaan Urine Narkoba 6P “Negatif”
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai tembakau sintetis seberat 0.03308 gram tersebut untuk dikonsumsi sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

 

 

 

 

 

SLEMAN,   22  Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198106212005012009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya