| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 21/M.4.10/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SYAIFUL NUHA
Kulon Progo
31 Th / 26 Agustus 1994
Laki-laki
Indonesia
Ngento Rt 45/Rw 19, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kab. Kulon Progo (KTP) atau tinggal di Tonalan, Argosari, Sedayu, Bantul (Domisili)
Islam
Karyawan swasta
D3
|
- PENAHANAN RUTAN:
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Sejak
|
:
:
:
|
13 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026.
02 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026.
28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026.
|
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa SYAIFUL NUHA Pada tanggal Mei Tahun 2024 - November 2025 atau setidak – tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2024 - November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 - 2025 bertempat di kantor PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Secara melawan hukum Memiliki Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dan Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Tindak Pidana Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT BINTANG SAYAP UTAMA (BSU) yang berkedudukan di jalan Subur no.1 Rt 5 Rw 5 Penarukan, Kepanjen, Kab Malang Jatim dan kantor DEPO PT BSU Yogyakarta alamat Jl Siliwangi, no,81 Kaliabu ,Banyuraden, Gamping, Sleman. PT BSU bergerak dibidang distributor penjualan rokok dengan merk Gajah Baru aneka jenis yaitu RED Uv.RED Menthol,RED Black,RED Black Menthol, MOZZA, SKT 169, Gajah Baru Filter dan gajah Baru Kretek, Andalan Baru, Harmoni Kretek dan Harmonil Filter dan RED BOLD.
- Bahwa Terdakwa Syaiful Nuha bekerja di PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta yang memiliki usaha jual – beli rokok sejak sejak bulan Mei 2017 dengan surat perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) nomor: 1334/BSU/HRD/072025 tanggal 1 April 2017 sebagai Admin Acount Cordinator (AA0) yang tugasnya sebagai berikut :
- Bertanggungjawab kepada admin supervaiser;
- Berkoordinasi dengan ASM (area seles magnager) dan supervaiser untuk kelancaran adminitrasi seluruh area /Depo di bawa regionalnya dan atas kegiatan keuangan dan ketepatan waktu pencatatan transaksi di tingkat area /Depo;
- Memastikan uang hasil penjualan dan penagihan telah di setorkan;
- Memastikan data yang dimput dalam amplikasi telah sesuai;
- Melakukan verifikasi dan opname secara berkala atas kas bilyet giro nota tagihan, dan persediaan di tingkat depo;
- mempunyai wewenang menjadi pusat koordinasi keuangan dan adminitrasi di tingkat area yang sudah ditetapkan
- Bahwa menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan, setiap penerimaan uang hasil penjualan rokok harian wajib disetorkan oleh Sales kepada Kasir. Selanjutnya Kasir berkewajiban melakukan pemeriksaan serta pencocokan antara Laporan Penjualan Harian dengan fisik uang tunai yang diterima dan Kasir bertugas mencatat seluruh transaksi yang tercantum dalam Laporan Penjualan Harian, termasuk jumlah penerimaan uang tunai maupun bilyet giro, ke dalam buku kas, menyimpan uang tersebut pada tempat yang aman, dan melakukan penyetoran ke rekening bank perusahaan keesokan harinya. Setelah itu, Kasir menyerahkan Laporan Penjualan Harian beserta nota pendukung kepada Admin Account Officer (AAO) untuk proses administrasi lanjutan.
- Bahwa setelah penjualan Sales-sales yang menyetorkan uang penjualan rokok kepada Terdakwa Syaiful Nuha Diantaranta Adalah Saksi Tiwuk Yuni Kandar Kaexsi, Saksi Rais Sambudi, Saksi Humam Fatikhin, Saksi Nur Rohman Abadi, Saksi Amri Abdurohman, Saksi Gusta Dan Saksi Zaimulri.
- Bahwa Atas instruksi Terdakwa Syaiful Nuha Admin Account Officer (AAO) uang hasil penjualan tunai yang telah diperiksa oleh Kasir dan telah dicatat serta dilaporkan ke dalam aplikasi Bosnet oleh Admin Account Officer, tidak disimpan sesuai SOP, melainkan diarahkan untuk dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam, kemudian diberi label nama salesman penyetor masing-masing dan setelah seluruh kantong plastik berisi uang tunai tersebut terkumpul, Terdakwa Syaiful Nuha memerintahkan agar kantong tersebut disimpan di lemari arsip di ruangan administrasi, untuk selanjutnya dibawa oleh Terdakwa Syaiful Nuha setiap pulang kerja dengan alasan akan disetorkan ke rekening perusahaan melalui usaha BRI-Link miliknya dan setiap setoran uang tunai yang sah ke rekening perusahaan seharusnya mengurangi jumlah fisik kas yang ada di ASO Yogyakarta dan tercermin sebagai peningkatan saldo pada rekening bank perusahaan namun fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa tidak seluruh uang penjualan tunai tersebut disetorkan ke rekening resmi perusahaan sebagian jumlah uang tersebut disetorkan ke rekening pribadi milik Terdakwa Syaiful Nuha, sehingga menimbulkan selisih kas besar.
- Bahwa rekening bank yang saya pergunakan adalah Bank BRI nomor rekening 002901185227509 atas nama SYAIFUL NUHA dan rekening bank BCA nomor: 8020341514 atas nama SYAIFUL NUHA dan rekening bank BCA nomor: 8020891786 atas nama SYAIFUL NUHA.
- Bahwa pada 01 november 2025 s.d 12 November 2025 Tim satuan pengawas Internal Perusahaan melakukan Audit di wilayah Area Sales Officer (ASO) Yogyakarta, dari hasil audit tersebut terdapat temuan yang menunjukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan ASO Yogyakarta, yakni adanya selisih kurang pada Kas Besar sebesar Rp 1.152.105.200.- ( satu milyar seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus rupiah)
- Bahwa selanjutnya atas selisih kurang tersebut diakibatkan oleh fisik uang tunai hasil penjualan yang seharusnya disetorkan oleh AAC (Admin Acount Cordinator) An. SYAIFUL NUHA ke Bank Perusahaan tidak disetorkan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga pada saat dilakukan Cash Opname Zonk (Fisik uang tunai tidak ada) dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi awal dengan beberapa pihak terkait, diketahui bahwa tindakan penyelewengan uang hasil penjualan salesman tersebut dilakukan oleh SYAIFUL NUHA secara berulang, yakni mulai Mei 2024 sampai dengan November 2025 sehingga akumulasi atas dana yang tidak disetorkan ke perusahaan terebut secara keseluruhan mengakibatkan kerugian pada perusahaan sebesar Rp 1.152.105.200,- ( satu milyar seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus rupiah).
- Adapun rincian penyetoran uang hasil penjualan sales yang tidak seluruhya disetorkan oleh Syaiful Nuha tersebut diuraikan sebagai berikut:
- Pada tanggal 9 Mei 2024 telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh para Sales Rais Sambudi kepada Admin dengan total keseluruhan sebesar Rp 157.252.000, Uang tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha untuk disetorkan ke rekening PT Bintang Sayap Utama dan seluruhnya disetorkan sebesar Rp. 129.252.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp28.000.000.
- Pada tanggal 14 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk kepada Admin dengan total sebesar Rp. 217.410.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada rekening perusahaan sebesar Rp. 188.960.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 28.450.000.
- Pada tanggal 14 Mei 2024 telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Humam Fatihin kepada Admin dengan total keseluruhan sebesar Rp. 98.353.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 98.270.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 83.000,-
- Pada tanggal 15 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Humam Nur Rohman Abadi kepada Admin dengan total sebesar Rp. 191.694.000 . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 176.000.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 15.694.000.
- Pada tanggal 16 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Amri Abdurahman kepada Admin berjumlah Rp. 124.645.500, berasal dari . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 113.700.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp10.945.500.
- Pada tanggal 17 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Rais Sambudi sebesar Rp. 421.415.000,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 331.415.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 90.000.000.
- Pada tanggal 20 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk Yuni sebesar Rp. 182.667.500 dan sales Humam Fatihin sebesar 49.170.500 kepada Admin. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 182.664.500 untuk sales Tiwuk dan Rp. 48.360.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 813.000.
- Pada tanggal 28 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Humam Fatihin sebesar Rp. 101.995.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 80.454.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp21.541.000.
- Pada tanggal 30 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Rais Sambudi sebesar Rp. 223.976.850, Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 128.432.000, Sales Humam sebesar Rp. 86.617.500, Sales Amri Abdurahman sebesar Rp. 117.348.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 79.977.000 untuk sales Rais Sambudi, Rp. 127.735.000 Untuk sales Nur Rohman, Rp. 85.704.000 untuk Sales Humam dan Rp. 116.484.000 untuk sales amri, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp152.474.350.
- Pada tanggal 3 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 100.985.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 87.902.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp13.083.000.
- Pada tanggal 4 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 281.824.600. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 269.824.600, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 12.000.000
- Pada tanggal 10 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk sebesar 157.008.000, Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 165.243.500, Zalmuri sebesar Rp. 118.505.700. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 156.945.000 untuk sales Tiwuk, Rp. 165.243.500 untuk sales Nur Rohman, dan Rp. 118.505.700 untuk sales Zaimuri. sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp8.863.500.
- Pada tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 248.775.700. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 248.767.700, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp8.000.
- Pada tanggal 13 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 270.581.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 243.847.800, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 26.733.200.
- Pada tanggal 21 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Gusta sebesar Rp. 75.718.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha tidak pernah disetorkan kepada perusahaan, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 75.718.000.
- Pada tanggal 24 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Gusta sebesar Rp. 159.252.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 159.132.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp119.800.
- Pada tanggal 25 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Gusta sebesar Rp. 71.481.400,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 48.702.100, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesarRp. 22.779.300.
- Pada tanggal 17 Oktober 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk sebesar Rp. 271.487.000,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 266.487.000 sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp 5.000.000.
- Pada tanggal 21 November 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Rais Sambudi sebesar Rp. 76.287.000,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 75.307.000 sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp 980.000.
- Pada tanggal 2 Desember 2024, telah dilakukan opname hasil setoran sales oleh Admin sebesar Rp. 485.169.550,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan tidak disetorkan kepada perusahaan sebesar. sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 485.169.550.
- Pada tanggal 10 Januari 2025, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk sebesar Rp. 101.854.000,-. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 75.000.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 26.854.000.
- Terdapat Permintaan Uang Tunai kepada Admin sebesar Rp. 54.400.000 oleh Syaiful yang diambilkan dari uang setoran sales, sehingga terdapat Selisih kurang setor sebesar Rp. 54.400.000.
- Terdapat Permintaan Uang Tunai kepada Admin sebesar Rp. 10.000.000 oleh Syaiful yang diambilkan dari uang setoran sales, sehingga terdapat Selisih kurang setor sebesar Rp. 10.000.000.
- Pada tanggal 10 Oktober 2025, Sales Tiwuk menyetorkan total penjualan sebesar Rp 54.347.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan seluruhnya tidak disetorkan ke rekening PT Bintang Sayap Utama, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 54.347.000.
- Bahwa total keseluruhan uang yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah Rp1.152.105.200,- ( satu milyar seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus rupiah) yang ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak ada ijin dari PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp1.152.105.200,- ( satu milyar seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus rupiah).
. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SYAIFUL NUHA Pada tanggal Mei Tahun 2024 - November 2025 atau setidak – tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2024 - November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 - 2025 bertempat di kantor PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Secara melawan hukum Memiliki Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dan Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Syaiful Nuha bekerja di PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta yang memiliki usaha jual – beli rokok sejak sejak bulan Mei 2017 dengan surat perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) nomor: 1334/BSU/HRD/072025 tanggal 1 April 2017 sebagai Admin Acount Cordinator (AA0) yang tugasnya sebagai berikut :
- Bertanggungjawab kepada admin supervaiser;
- Berkoordinasi dengan ASM (area seles magnager) dan supervaiser untuk kelancaran adminitrasi seluruh area /Depo di bawa regionalnya dan atas kegiatan keuangan dan ketepatan waktu pencatatan transaksi di tingkat area /Depo;
- Memastikan uang hasil penjualan dan penagihan telah di setorkan;
- Memastikan data yang dimput dalam amplikasi telah sesuai;
- Melakukan verifikasi dan opname secara berkala atas kas bilyet giro nota tagihan, dan persediaan di tingkat depo;
- mempunyai wewenang menjadi pusat koordinasi keuangan dan adminitrasi di tingkat area yang sudah ditetapkan
- Bahwa menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan, setiap penerimaan uang hasil penjualan rokok harian wajib disetorkan oleh Sales kepada Kasir. Selanjutnya Kasir berkewajiban melakukan pemeriksaan serta pencocokan antara Laporan Penjualan Harian dengan fisik uang tunai yang diterima dan Kasir bertugas mencatat seluruh transaksi yang tercantum dalam Laporan Penjualan Harian, termasuk jumlah penerimaan uang tunai maupun bilyet giro, ke dalam buku kas, menyimpan uang tersebut pada tempat yang aman, dan melakukan penyetoran ke rekening bank perusahaan keesokan harinya. Setelah itu, Kasir menyerahkan Laporan Penjualan Harian beserta nota pendukung kepada Admin Account Officer (AAO) untuk proses administrasi lanjutan.
- Bahwa setelah penjualan Sales-sales yang menyetorkan uang penjualan rokok kepada Terdakwa Syaiful Nuha Diantaranta Adalah Saksi Tiwuk Yuni Kandar Kaexsi, Saksi Rais Sambudi, Saksi Humam Fatikhin, Saksi Nur Rohman Abadi, Saksi Amri Abdurohman, Saksi Gusta Dan Saksi Zaimulri.
- Bahwa Atas instruksi Terdakwa Syaiful Nuha Admin Account Officer (AAO) uang hasil penjualan tunai yang telah diperiksa oleh Kasir dan telah dicatat serta dilaporkan ke dalam aplikasi Bosnet oleh Admin Account Officer, tidak disimpan sesuai SOP, melainkan diarahkan untuk dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam, kemudian diberi label nama salesman penyetor masing-masing dan setelah seluruh kantong plastik berisi uang tunai tersebut terkumpul, Terdakwa Syaiful Nuha memerintahkan agar kantong tersebut disimpan di lemari arsip di ruangan administrasi, untuk selanjutnya dibawa oleh Terdakwa Syaiful Nuha setiap pulang kerja dengan alasan akan disetorkan ke rekening perusahaan melalui usaha BRI-Link miliknya dan setiap setoran uang tunai yang sah ke rekening perusahaan seharusnya mengurangi jumlah fisik kas yang ada di ASO Yogyakarta dan tercermin sebagai peningkatan saldo pada rekening bank perusahaan namun fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa tidak seluruh uang penjualan tunai tersebut disetorkan ke rekening resmi perusahaan sebagian jumlah uang tersebut disetorkan ke rekening pribadi milik Terdakwa Syaiful Nuha, sehingga menimbulkan selisih kas besar.
- Bahwa rekening bank yang Terdakwa pergunakan adalah Bank BRI nomor rekening 002901185227509 atas nama SYAIFUL NUHA dan rekening bank BCA nomor: 8020341514 atas nama SYAIFUL NUHA dan rekening bank BCA nomor: 8020891786 atas nama SYAIFUL NUHA
- Bahwa pada 01 november 2025 s.d 12 November 2025 Tim satuan pengawas Internal Perusahaan melakukan Audit di wilayah Area Sales Officer (ASO) Yogyakarta, dari hasil audit tersebut terdapat temuan yang menunjukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan ASO Yogyakarta, yakni adanya selisih kurang pada Kas Besar sebesar Rp 1.152.105.200.- ( satu milyar seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus rupiah)
- Bahwa selanjutnya atas selisih kurang tersebut diakibatkan oleh fisik uang tunai hasil penjualan yang seharusnya disetorkan oleh AAC (Admin Acount Cordinator) An. SYAIFUL NUHA ke Bank Perusahaan tidak disetorkan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga pada saat dilakukan Cash Opname Zonk (Fisik uang tunai tidak ada) dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi awal dengan beberapa pihak terkait, diketahui bahwa tindakan penyelewengan uang hasil penjualan salesman tersebut dilakukan oleh SYAIFUL NUHA secara berulang, yakni mulai Mei 2024 sampai dengan November 2025 sehingga akumulasi atas dana yang tidak disetorkan ke perusahaan terebut secara keseluruhan mengakibatkan kerugian pada perusahaan sebesar Rp 1.152.105.200,- ( satu milyar seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus rupiah).
- Adapun rincian penyetoran uang hasil penjualan sales yang tidak seluruhya disetorkan oleh Terdakwa Syaiful Nuha tersebut diuraikan sebagai berikut:
- Pada tanggal 9 Mei 2024 telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh para Sales Rais Sambudi kepada Admin dengan total keseluruhan sebesar Rp 157.252.000, Uang tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha untuk disetorkan ke rekening PT Bintang Sayap Utama dan seluruhnya disetorkan sebesar Rp. 129.252.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp28.000.000.
- Pada tanggal 14 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk kepada Admin dengan total sebesar Rp. 217.410.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada rekening perusahaan sebesar Rp. 188.960.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 28.450.000.
- Pada tanggal 14 Mei 2024 telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Humam Fatihin kepada Admin dengan total keseluruhan sebesar Rp. 98.353.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 98.270.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 83.000,-
- Pada tanggal 15 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Humam Nur Rohman Abadi kepada Admin dengan total sebesar Rp. 191.694.000 . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 176.000.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 15.694.000.
- Pada tanggal 16 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Amri Abdurahman kepada Admin berjumlah Rp. 124.645.500, berasal dari . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 113.700.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp10.945.500.
- Pada tanggal 17 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Rais Sambudi sebesar Rp. 421.415.000,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 331.415.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 90.000.000.
- Pada tanggal 20 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk Yuni sebesar Rp. 182.667.500 dan sales Humam Fatihin sebesar 49.170.500 kepada Admin. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 182.664.500 untuk sales Tiwuk dan Rp. 48.360.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 813.000.
- Pada tanggal 28 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Humam Fatihin sebesar Rp. 101.995.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 80.454.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp21.541.000.
- Pada tanggal 30 Mei 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Rais Sambudi sebesar Rp. 223.976.850, Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 128.432.000, Sales Humam sebesar Rp. 86.617.500, Sales Amri Abdurahman sebesar Rp. 117.348.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 79.977.000 untuk sales Rais Sambudi, Rp. 127.735.000 Untuk sales Nur Rohman, Rp. 85.704.000 untuk Sales Humam dan Rp. 116.484.000 untuk sales amri, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp152.474.350.
- Pada tanggal 3 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 100.985.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 87.902.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp13.083.000.
- Pada tanggal 4 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 281.824.600. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 269.824.600, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 12.000.000.
- Pada tanggal 10 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk sebesar 157.008.000, Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 165.243.500, Zalmuri sebesar Rp. 118.505.700. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 156.945.000 untuk sales Tiwuk, Rp. 165.243.500 untuk sales Nur Rohman, dan Rp. 118.505.700 untuk sales Zaimuri. sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp8.863.500.
- Pada tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 248.775.700. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 248.767.700, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp8.000.
- Pada tanggal 13 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Nur Rohman Abadi sebesar Rp. 270.581.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan sebesar Rp. 243.847.800, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 26.733.200.
- Pada tanggal 21 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Gusta sebesar Rp. 75.718.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha tidak pernah disetorkan kepada perusahaan, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 75.718.000.
- Pada tanggal 24 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Gusta sebesar Rp. 159.252.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 159.132.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp119.800.
- Pada tanggal 25 Juni 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Gusta sebesar Rp. 71.481.400,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 48.702.100, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesarRp. 22.779.300.
- Pada tanggal 17 Oktober 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk sebesar Rp. 271.487.000,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 266.487.000 sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp 5.000.000.
- Pada tanggal 21 November 2024, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Rais Sambudi sebesar Rp. 76.287.000,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 75.307.000 sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp 980.000.
- Pada tanggal 2 Desember 2024, telah dilakukan opname hasil setoran sales oleh Admin sebesar Rp. 485.169.550,- . Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan tidak disetorkan kepada perusahaan sebesar. sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 485.169.550.
- Pada tanggal 10 Januari 2025, telah dilakukan penyetoran uang hasil penjualan oleh Sales Tiwuk sebesar Rp. 101.854.000,-. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan disetorkan kepada perusahaan sebesar Rp. 75.000.000, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 26.854.000.
- Terdapat Permintaan Uang Tunai kepada Admin sebesar Rp. 54.400.000 oleh Syaiful yang diambilkan dari uang setoran sales, sehingga terdapat Selisih kurang setor sebesar Rp. 54.400.000.
- Terdapat Permintaan Uang Tunai kepada Admin sebesar Rp. 10.000.000 oleh Syaiful yang diambilkan dari uang setoran sales, sehingga terdapat Selisih kurang setor sebesar Rp. 10.000.000.
- Pada tanggal 10 Oktober 2025, Sales Tiwuk menyetorkan total penjualan sebesar Rp 54.347.000. Dana tersebut kemudian dibawa oleh Syaiful Nuha dan seluruhnya tidak disetorkan ke rekening PT Bintang Sayap Utama, sehingga terdapat selisih kurang setor sebesar Rp. 54.347.000.
- Bahwa total keseluruhan uang yang tidak disetor oleh Terdakwa adalah Rp1.152.105.200,- ( satu milyar seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus rupiah) yang ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak ada ijin dari PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp1.152.105.200,- ( satu milyar seratus lima puluh dua juta seratus lima ribu dua ratus rupiah).
. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------
|
|
Sleman, 02 Februari 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|