Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2026/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H MULYA AMBAR KUSTANTO alias GIMBAL anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYA AMBAR KUSTANTO alias GIMBAL anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-81/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

1.

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Alamat KTP

 

Alamat Tinggal

 

NIK

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

 

:

:

:

:

MULYA AMBAR KUSTANTO alias GIMBAL anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO.

Sleman.

37 Th / 12 Mei 1988.

Laki-laki

Indonesia

Sorogenen I Rt.008 Rw.002 Kel.Purwomartani Kec.Kalasan Kab.Sleman.

Jogobayan Sorogenen I Rt. 001 Rw. 001 Kel. Purwomartani  Kec. Kalasan Kab.Sleman

3404101205880002

Kristen.

Karyawan Swasta.

SMA.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

Ditangkap Oleh Penyidik

:

23 Februari 2026.

 

                  

 

  1. Riwayat Penahanan : Rutan

 

2.1

2.2

 

2.3

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

Penahanan Oleh PU Sejak

 

:

:

 

:

 

 

24 Februari 2026  s/d  15 Maret  2026.

16 Maret 2026  2025 s/d  24 April  2026

 

16 April 2026 s/d 05 Mei 2026

 

 

C.

DAKWAAN

 

 

 

 

     

      Kesatu :

      Bahwa terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO alias GIMBAL anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO pada hari Senin  tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2026 bertempat di Teras rumahnya di Jogobayan Sorogenen I, Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 14.00 Wib melalui Akun IG “auroraa.Idn “ membeli ganja .Kemudian terdakwa menanyakan ke Akun IG “Auroraa.Idn” dijawab Ready, lalu terdakwa membeli 4 R dengan harga Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Akun IG “ Auroraa.Idn” memberikan nomor Dana dan memberikan waktu agar terdakwa  segera transfer ke Akun Dana milik Akun “Auroraaa.Idn”. Kemudian terdakwa  mencari konter di daerah  Kalasan untuk melakukan Top Up. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer pada Akun Dana milik Akun IG “Auroraa.Idn” melalui Instragram kemudian selang 30 menit terdakwa dikirim Maps pengambilan ganja. Selanjutnya terdakwa mengikuti Maps tersebut dan menemukan ganja berada di Daerah Prambanan Sleman dalam bentuk dibungkus kertas warna coklat dan disimpan dalam tempat rokok, lalu terdakwa ambil dan disimpan di kantong jaket dan kemudian terdakwa pulang kerumah. Ganja tersebut baru digunakan malam harinya dirumahnya.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB petugas dari Ditresnarkona Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO berdasarkan informasi dari masyarakat.
  • Bahwa penangkapan dilakukan diteras rumahnya yang beralamat di Jogobayan Sorogenen I Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah kertas warna coklat yang didalamnya berisi irisan daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih 1,07 ( satu koma nol tujuh ) gram.
  2. 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam dengan Nomor Simcard 08170811546, dengan IMEI 1 354668774817841, IMEI 2 358183414817843.

      Barang tersebut berada diatas kursi berada didepan terdakwa duduk.

  1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek DJARUM SUPER yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang diduga berisi biji ganja dengan berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram

      Berada diatas meja disamping kanan terdakwa duduk.

  1. 1 (satu) buah punting sisa pemakaian ganja dengan berat bruto kurang lebih 0.20  (nol koma dua nol) gram.

      Berada dibawah kursi tempat duduk terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 638 /NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.M.Si, barang bukti yang diterima diiberi No.Lab : 638/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
  1. BB – 1611/2026/NNF berupa 1(satu) bungkus plastic klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,05671 gram.
  2. BB – 16612/2026/NNF/2026 berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip berisi biji dengan dengan berat berat bersih biji 0,49862 gram.
  3. BB – 1613/2026/NNF berupa 1(satu) buah kertas puntung rokok berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 0,01483 gram.

 -  Barang  bukti tersebut disita dari terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO Alias GIMBAL Anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO

      KESIMPULAN :

      Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :

      BB-1611/2026/NNF berupa  daun dan biji , BB – 16612/2026/NNF/2026 berupa  biji, 1613/2026/NNF berupa puntung rokok diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa terdakwa Mulya Ambar Kustanto dalam memiliki, menyimpan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Jo UURI no.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------

 

ATAU

 

   Kedua :

Bahwa  terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO alias GIMBAL anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO pada hari Senin  tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2026 bertempat di Teras rumahnya di Jogobayan Sorogenen I, Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman,penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri ,dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 14.00 Wib melalui Akun IG “auroraa.Idn “ membeli ganja .Kemudian terdakwa menanyakan ke Akun IG “Auroraa.Idn” dijawab Ready, lalu terdakwa membeli 4 R dengan harga Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Akun IG “ Auroraa.Idn” memberikan nomor Dana dan memberikan waktu agar terdakwa  segera transfer ke Akun Dana milik Akun “Auroraaa.Idn”. Kemudian terdakwa  mencari konter di daerah  Kalasan untuk melakukan Top Up. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer pada Akun Dana milik Akun IG “Auroraa.Idn” melalui Instragram kemudian selang 30 menit terdakwa dikirim Maps pengambilan ganja. Selanjutnya terdakwa mengikuti Maps tersebut dan menemukan ganja berada di Daerah Prambanan Sleman dalam bentuk dibungkus kertas warna coklat dan disimpan dalam tempat rokok, lalu terdakwa ambil dan disimpan di kantong jaket dan kemudian terdakwa pulang kerumah. Ganja tersebut baru digunakan malam harinya dirumahnya.
  • Bahwa petugas Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO diteras rumahnya yang beralamat di Jogobayan Sorogenen I Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah kertas warna coklat yang didalamnya berisi irisan daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih 1,07 ( satu koma nol tujuh ) gram.
  2. 1 (satu) unit HandPhone merek SAMSUNG warna hitam dengan Nomor Simcard 08170811546, dengan IMEI 1 354668774817841, IMEI 2 358183414817843.
  3. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek DJARUM SUPER yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang diduga berisi biji ganja dengan berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram
  4. 1 (satu) buah puntung sisa pemakaian ganja dengan berat bruto kurang lebih 0.20  (nol koma dua nol) gram
  • Bahwa terdakwa  mengkonsumsi Ganja pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 17.00 Wib di rumah terdakwa Jogobayan Sorogenen I Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman dan terdakwa menggunakan Ganja sendiri dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan kertas tembakau lalu ganja tersebut diletakkan didalam kertas tersebut dan dicampur dengan tembakau biasa kemudian ganja dilinting seperti rokok. Selanjutnya menggunakannya dibakar dan dihisap seperti menghisap rokok biasa.

 

  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY No.Lab : L-296554  an.MULYA AMBAR KUSTANTO Berdasarkan pemeriksaan urine Narkoba 6P Tetrahydrocannabinol (THC)  POSITIF ( + ).

 

 ---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

 

.                                              

Sleman,  23 April  2026

 

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

KUSUMA EKA MR, SH, MH

                              Jaksa Muda.

                       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya