| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-81/Slmn/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
1.
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Alamat KTP
Alamat Tinggal
NIK
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MULYA AMBAR KUSTANTO alias GIMBAL anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO.
Sleman.
37 Th / 12 Mei 1988.
Laki-laki
Indonesia
Sorogenen I Rt.008 Rw.002 Kel.Purwomartani Kec.Kalasan Kab.Sleman.
Jogobayan Sorogenen I Rt. 001 Rw. 001 Kel. Purwomartani Kec. Kalasan Kab.Sleman
3404101205880002
Kristen.
Karyawan Swasta.
SMA.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
23 Februari 2026.
|
|
|
|
- Riwayat Penahanan : Rutan
|
2.1
2.2
2.3
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
:
:
|
24 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026.
16 Maret 2026 2025 s/d 24 April 2026
16 April 2026 s/d 05 Mei 2026
|
|
|
|
C.
|
|
| |
|
|
Kesatu :
Bahwa terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO alias GIMBAL anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Teras rumahnya di Jogobayan Sorogenen I, Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 14.00 Wib melalui Akun IG “auroraa.Idn “ membeli ganja .Kemudian terdakwa menanyakan ke Akun IG “Auroraa.Idn” dijawab Ready, lalu terdakwa membeli 4 R dengan harga Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Akun IG “ Auroraa.Idn” memberikan nomor Dana dan memberikan waktu agar terdakwa segera transfer ke Akun Dana milik Akun “Auroraaa.Idn”. Kemudian terdakwa mencari konter di daerah Kalasan untuk melakukan Top Up. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer pada Akun Dana milik Akun IG “Auroraa.Idn” melalui Instragram kemudian selang 30 menit terdakwa dikirim Maps pengambilan ganja. Selanjutnya terdakwa mengikuti Maps tersebut dan menemukan ganja berada di Daerah Prambanan Sleman dalam bentuk dibungkus kertas warna coklat dan disimpan dalam tempat rokok, lalu terdakwa ambil dan disimpan di kantong jaket dan kemudian terdakwa pulang kerumah. Ganja tersebut baru digunakan malam harinya dirumahnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB petugas dari Ditresnarkona Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO berdasarkan informasi dari masyarakat.
- Bahwa penangkapan dilakukan diteras rumahnya yang beralamat di Jogobayan Sorogenen I Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kertas warna coklat yang didalamnya berisi irisan daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih 1,07 ( satu koma nol tujuh ) gram.
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam dengan Nomor Simcard 08170811546, dengan IMEI 1 354668774817841, IMEI 2 358183414817843.
Barang tersebut berada diatas kursi berada didepan terdakwa duduk.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek DJARUM SUPER yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang diduga berisi biji ganja dengan berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram
Berada diatas meja disamping kanan terdakwa duduk.
- 1 (satu) buah punting sisa pemakaian ganja dengan berat bruto kurang lebih 0.20 (nol koma dua nol) gram.
Berada dibawah kursi tempat duduk terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 638 /NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si.M.Si, barang bukti yang diterima diiberi No.Lab : 638/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB – 1611/2026/NNF berupa 1(satu) bungkus plastic klip berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 1,05671 gram.
- BB – 16612/2026/NNF/2026 berupa 1 (satu ) bungkus plastic klip berisi biji dengan dengan berat berat bersih biji 0,49862 gram.
- BB – 1613/2026/NNF berupa 1(satu) buah kertas puntung rokok berisi daun dan biji dengan berat bersih daun dan biji 0,01483 gram.
- Barang bukti tersebut disita dari terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO Alias GIMBAL Anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
BB-1611/2026/NNF berupa daun dan biji , BB – 16612/2026/NNF/2026 berupa biji, 1613/2026/NNF berupa puntung rokok diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Mulya Ambar Kustanto dalam memiliki, menyimpan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UURI no.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO alias GIMBAL anak dari (Alm) JB.HERU SUGIJARTO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Teras rumahnya di Jogobayan Sorogenen I, Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman,penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri ,dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 14.00 Wib melalui Akun IG “auroraa.Idn “ membeli ganja .Kemudian terdakwa menanyakan ke Akun IG “Auroraa.Idn” dijawab Ready, lalu terdakwa membeli 4 R dengan harga Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Akun IG “ Auroraa.Idn” memberikan nomor Dana dan memberikan waktu agar terdakwa segera transfer ke Akun Dana milik Akun “Auroraaa.Idn”. Kemudian terdakwa mencari konter di daerah Kalasan untuk melakukan Top Up. Setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer pada Akun Dana milik Akun IG “Auroraa.Idn” melalui Instragram kemudian selang 30 menit terdakwa dikirim Maps pengambilan ganja. Selanjutnya terdakwa mengikuti Maps tersebut dan menemukan ganja berada di Daerah Prambanan Sleman dalam bentuk dibungkus kertas warna coklat dan disimpan dalam tempat rokok, lalu terdakwa ambil dan disimpan di kantong jaket dan kemudian terdakwa pulang kerumah. Ganja tersebut baru digunakan malam harinya dirumahnya.
- Bahwa petugas Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa MULYA AMBAR KUSTANTO diteras rumahnya yang beralamat di Jogobayan Sorogenen I Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kertas warna coklat yang didalamnya berisi irisan daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih 1,07 ( satu koma nol tujuh ) gram.
- 1 (satu) unit HandPhone merek SAMSUNG warna hitam dengan Nomor Simcard 08170811546, dengan IMEI 1 354668774817841, IMEI 2 358183414817843.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek DJARUM SUPER yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang diduga berisi biji ganja dengan berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram
- 1 (satu) buah puntung sisa pemakaian ganja dengan berat bruto kurang lebih 0.20 (nol koma dua nol) gram
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi Ganja pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 17.00 Wib di rumah terdakwa Jogobayan Sorogenen I Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman dan terdakwa menggunakan Ganja sendiri dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan kertas tembakau lalu ganja tersebut diletakkan didalam kertas tersebut dan dicampur dengan tembakau biasa kemudian ganja dilinting seperti rokok. Selanjutnya menggunakannya dibakar dan dihisap seperti menghisap rokok biasa.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY No.Lab : L-296554 an.MULYA AMBAR KUSTANTO Berdasarkan pemeriksaan urine Narkoba 6P Tetrahydrocannabinol (THC) POSITIF ( + ).
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
|
.
|
Sleman, 23 April 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
KUSUMA EKA MR, SH, MH
Jaksa Muda.
|
|