Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2026/PN Smn VBF Law Firm SUBIYANTI DEWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VBF Law Firm
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DInta Ampunia Basyar S.E.,S.H.VBF Law Firm
Tergugat
NoNama
1SUBIYANTI DEWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dengan rincian sebagai berikiut :

 

  • Kerugian Materiil : kekurangan pembayaran sukses Fee sebesar Rp 715.225.000,00 (tujuh ratus lima belas juta dua ratus dua puluh lima rupiah)
  • Kerugian Imateriil  : Dengan tidak dipenuhi isi dari surat kesepakatan kerjasama maka PENGGUGAT terpaksa melakukan gugatan keperdataan dan memerlukan biaya untuk itu kurang lebih Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang milik Tergugat berupa:

Satu unit rumah milik TERGUGAT, dengan no SHM : 15219 luas 74 m2 dan no SHM : 15222 luas 77 m2 yang terletak di Pelem Kecut, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  yang batas-batasnya sebagai berikut :

  • Utara      : Pak Jono
  • Selatan   : Jalan
  • Barat      : Pak Agus
  • Timur     : Tanah Kosong

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sleman dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dari TERGUGAT (iut voerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

S U B S I D A I R

 

Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak