Petitum |
- Memerintahkan kepada TERLAWAN III (KPKNL YOGYAKARTA) untuk menunda dan/atau membatalkan sementara pelaksanaan lelang atas objek tanah dan bangunan milik Pelawan sebagaimana SHM No. 02990 seluas 359 m?2;, sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Melarang TERLAWAN I dan TERLAWAN II, beserta pihak manapun yang bekerja sama dengannya, untuk melakukan tindakan hukum atau fisik apapun terhadap objek yang disengketakan selama proses perkara ini berjalan.
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PELAWAN merupakan nasabah yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa tindakan TERLAWAN I dalam mengajukan permohonan eksekusi lelang dengan Penetapan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan nomor : 17/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Smn, tanggal 12 Februari 2024 atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02990, dengan luas 359 m?2;, yang terletak di Dusun Baratan, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman (obyek lelang) tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan bahwa Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dengan Penetapan nomor : 17/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Smn, tanggal 12 Februari 2024 dan Pengumuman Lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02990, dengan luas 359 m?2;, yang terletak di Dusun Baratan, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman (obyek lelang) yang dilakukan oleh TERLAWAN III adalah batal demi hukum;
- Memerintahkan TERLAWAN III untuk membatalkan proses lelang dan menarik pengumuman lelang dari situs resmi serta media lain;
- Menghukum Para TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono). |