Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Smn Euis Ratnawati SAWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-184/M.4.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/Slmn/Eoh.2/01/2026

 

  1. TERDAKWA :

      Nama Lengkap            : SAWITO

Tempat Lahir              : Nibung 

Umur/Tgl. Lahir         : 30 Tahun / 17 Mei 1995.

Jenis Kelamin             : Laki – laki .  

Kewarganegaraan       : Indonesia.

  Tempat Tinggal          : Jl. Belimbing V No 256 Rt.01 Rw. 01, Parit Lalang, Rangkui, Kota

                                        Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung

  Agama                         : Islam.

  Pekerjaan                    : Wiraswasta.

  Pendidikan                  : D-3.

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal  14 November 2025 s/d tanggal 03 Desember 2025.
  • Perpanjangan Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal 4 Desember 2025 s/d tanggal  12 Januari 2026.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 6 Januari 2026 s/d tanggal 25 Januari 2026    

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa Sawito, antara bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

      • Bahwa awalnya pada tahun 2024, terdakwa memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sehingga terdakwa berniat untuk menjual mobil milik Sony Rochani dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, terdakwa meminta ijin kepada saksi Rony Rochani untuk meminjam 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N dengan alasan untuk rapat kepentingan kantor dan lalu saksi Sony Rochani menyerahkan 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N beserta STNK mobil tersebut kepada terdakwa dan lalu terdakwa meninggalkan rumah saksi SONY ROCHANI dan lalu terdakwa putar-putar Yogyakarta dan lalu menuju terdakwa menuju ke Jl. Magelang dengan mengendarai mobil tersebut dan juga membawa BPKB mobil tersebut dan lalu terdakwa sampai di Magelang Yogyakarta, tepatnya di bursa jual beli mobil selatan stasiun TVRI dan lalu terdakwa bertemu dengan Pembeli mobil tersebut dan disepakati harga Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah) dan saat itu pembeli meminta meminta pembuktian bahwa mobil adalah benar milik terdakwa dan lalu terdakwa menghubungi Sony Rochani untuk membuat video klarifikasi dengan kata-kata : “SAYA ATAS NAMA SONY ROCHANI MENYERAHKAN SEPENUHNYA HAK ATAS MOBIL HRV WARNA PUTIH TAHUN 2017 SEPENUHNYA KEPADA AQIANTO WIJAYA SAYA MEMBUAT VIDEO INI DENGAN SADAR TANPA ADA PAKSAAN APAPUN YANG DILAKUKAN AQIANTO WIJAYA DIA PUNYA HAK SEPENUHNYA ATAS  MOBIL TERSEBUT” dan lalu video tersebut, terdakwa kirimkan kepada calon pembeli mobil tersebut melalui WA untuk menyakinkan bahwa mobil tersebut milik terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil menjual mobil tersebut dengan harga Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan November 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Depok Timur dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Honda Accord warna hitam No. Pol BN 1082 BY berikut Kunci, STNK, BPKB yang disita dari Sdr. PEGI APRIYANDI;
  • 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI beserta kunci;
  • 1 (satu) BPKB Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI;
  • 1( satu) lembar STNK Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI.
      • Bahwa barang milik saksi Sony Rochani yang dijual oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.--

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

ATAU :

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa Sawito, antara bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

      • Bahwa awalnya pada tahun 2024, terdakwa memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sehingga terdakwa berniat untuk menjual mobil milik Sony Rochani dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, terdakwa meminta ijin kepada saksi Rony Rochani untuk meminjam 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N dengan alasan untuk rapat kepentingan kantor dan lalu saksi Sony Rochani menyerahkan 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N beserta STNK mobil tersebut kepada terdakwa dan lalu terdakwa meninggalkan rumah saksi SONY ROCHANI dan lalu terdakwa putar-putar Yogyakarta dan lalu menuju terdakwa menuju ke Jl. Magelang dengan mengendarai mobil tersebut dan juga membawa BPKB mobil tersebut dan lalu terdakwa sampai di Magelang Yogyakarta, tepatnya di bursa jual beli mobil selatan stasiun TVRI dan lalu terdakwa bertemu dengan Pembeli mobil tersebut dan disepakati harga Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah) dan saat itu pembeli meminta meminta pembuktian bahwa mobil adalah benar milik terdakwa dan lalu terdakwa menghubungi Sony Rochani untuk membuat video klarifikasi dengan kata-kata : “SAYA ATAS NAMA SONY ROCHANI MENYERAHKAN SEPENUHNYA HAK ATAS MOBIL HRV WARNA PUTIH TAHUN 2017 SEPENUHNYA KEPADA AQIANTO WIJAYA SAYA MEMBUAT VIDEO INI DENGAN SADAR TANPA ADA PAKSAAN APAPUN YANG DILAKUKAN AQIANTO WIJAYA DIA PUNYA HAK SEPENUHNYA ATAS  MOBIL TERSEBUT” dan lalu video tersebut, terdakwa kirimkan kepada calon pembeli mobil tersebut melalui WA untuk menyakinkan bahwa mobil tersebut milik terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil menjual mobil tersebut dengan harga Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan November 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Depok Timur dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Honda Accord warna hitam No. Pol BN 1082 BY berikut Kunci, STNK, BPKB yang disita dari Sdr. PEGI APRIYANDI;
  • 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI beserta kunci;
  • 1 (satu) BPKB Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI;
  • 1( satu) lembar STNK Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI.
      • Bahwa barang milik saksi Sony Rochani yang dijual oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.--

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

 

ATAU :

KETIGA :

-------- Bahwa terdakwa Sawito, antara bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

      • Bahwa awalnya pada tahun 2024, terdakwa memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sehingga terdakwa berniat untuk menjual mobil milik Sony Rochani dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, terdakwa meminta ijin kepada saksi Rony Rochani untuk meminjam 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N dengan alasan untuk rapat kepentingan kantor dan lalu saksi Sony Rochani menyerahkan 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N beserta STNK mobil tersebut kepada terdakwa dan lalu terdakwa meninggalkan rumah saksi SONY ROCHANI dan lalu terdakwa putar-putar Yogyakarta dan lalu menuju terdakwa menuju ke Jl. Magelang dengan mengendarai mobil tersebut dan juga membawa BPKB mobil tersebut dan lalu terdakwa sampai di Magelang Yogyakarta, tepatnya di bursa jual beli mobil selatan stasiun TVRI dan lalu terdakwa bertemu dengan Pembeli mobil tersebut dan disepakati harga Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah) dan saat itu pembeli meminta meminta pembuktian bahwa mobil adalah benar milik terdakwa dan lalu terdakwa menghubungi Sony Rochani untuk membuat video klarifikasi dengan kata-kata : “SAYA ATAS NAMA SONY ROCHANI MENYERAHKAN SEPENUHNYA HAK ATAS MOBIL HRV WARNA PUTIH TAHUN 2017 SEPENUHNYA KEPADA AQIANTO WIJAYA SAYA MEMBUAT VIDEO INI DENGAN SADAR TANPA ADA PAKSAAN APAPUN YANG DILAKUKAN AQIANTO WIJAYA DIA PUNYA HAK SEPENUHNYA ATAS  MOBIL TERSEBUT” dan lalu video tersebut, terdakwa kirimkan kepada calon pembeli mobil tersebut melalui WA untuk menyakinkan bahwa mobil tersebut milik terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil menjual mobil tersebut dengan harga Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan November 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Depok Timur dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Honda Accord warna hitam No. Pol BN 1082 BY berikut Kunci, STNK, BPKB yang disita dari Sdr. PEGI APRIYANDI;
  • 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI beserta kunci;
  • 1 (satu) BPKB Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI;
  • 1( satu) lembar STNK Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI.
      • Bahwa barang milik saksi Sony Rochani yang dijual oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.--

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----

 

ATAU :

KEEMPAT :

-------- Bahwa terdakwa Sawito, antara bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

      • Bahwa awalnya pada tahun 2024, terdakwa memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sehingga terdakwa berniat untuk menjual mobil milik Sony Rochani dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, terdakwa meminta ijin kepada saksi Rony Rochani untuk meminjam 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N dengan alasan untuk rapat kepentingan kantor dan lalu saksi Sony Rochani menyerahkan 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N beserta STNK mobil tersebut kepada terdakwa dan lalu terdakwa meninggalkan rumah saksi SONY ROCHANI dan lalu terdakwa putar-putar Yogyakarta dan lalu menuju terdakwa menuju ke Jl. Magelang dengan mengendarai mobil tersebut dan juga membawa BPKB mobil tersebut dan lalu terdakwa sampai di Magelang Yogyakarta, tepatnya di bursa jual beli mobil selatan stasiun TVRI dan lalu terdakwa bertemu dengan Pembeli mobil tersebut dan disepakati harga Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah) dan saat itu pembeli meminta meminta pembuktian bahwa mobil adalah benar milik terdakwa dan lalu terdakwa menghubungi Sony Rochani untuk membuat video klarifikasi dengan kata-kata : “SAYA ATAS NAMA SONY ROCHANI MENYERAHKAN SEPENUHNYA HAK ATAS MOBIL HRV WARNA PUTIH TAHUN 2017 SEPENUHNYA KEPADA AQIANTO WIJAYA SAYA MEMBUAT VIDEO INI DENGAN SADAR TANPA ADA PAKSAAN APAPUN YANG DILAKUKAN AQIANTO WIJAYA DIA PUNYA HAK SEPENUHNYA ATAS  MOBIL TERSEBUT” dan lalu video tersebut, terdakwa kirimkan kepada calon pembeli mobil tersebut melalui WA untuk menyakinkan bahwa mobil tersebut milik terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil menjual mobil tersebut dengan harga Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan November 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Depok Timur dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Honda Accord warna hitam No. Pol BN 1082 BY berikut Kunci, STNK, BPKB yang disita dari Sdr. PEGI APRIYANDI;
  • 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI beserta kunci;
  • 1 (satu) BPKB Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI;
  • 1( satu) lembar STNK Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI.
      • Bahwa barang milik saksi Sony Rochani yang dijual oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.--

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------

ATAU :

KELIMA :

-------- Bahwa terdakwa Sawito, antara bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

      • Bahwa awalnya pada tahun 2024, terdakwa memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sehingga terdakwa berniat untuk menjual mobil milik Sony Rochani dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, terdakwa meminta ijin kepada saksi Rony Rochani untuk meminjam 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N dengan alasan untuk rapat kepentingan kantor dan lalu saksi Sony Rochani menyerahkan 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N beserta STNK mobil tersebut kepada terdakwa dan lalu terdakwa meninggalkan rumah saksi SONY ROCHANI dan lalu terdakwa putar-putar Yogyakarta dan lalu menuju terdakwa menuju ke Jl. Magelang dengan mengendarai mobil tersebut dan juga membawa BPKB mobil tersebut dan lalu terdakwa sampai di Magelang Yogyakarta, tepatnya di bursa jual beli mobil selatan stasiun TVRI dan lalu terdakwa bertemu dengan Pembeli mobil tersebut dan disepakati harga Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah) dan saat itu pembeli meminta meminta pembuktian bahwa mobil adalah benar milik terdakwa dan lalu terdakwa menghubungi Sony Rochani untuk membuat video klarifikasi dengan kata-kata : “SAYA ATAS NAMA SONY ROCHANI MENYERAHKAN SEPENUHNYA HAK ATAS MOBIL HRV WARNA PUTIH TAHUN 2017 SEPENUHNYA KEPADA AQIANTO WIJAYA SAYA MEMBUAT VIDEO INI DENGAN SADAR TANPA ADA PAKSAAN APAPUN YANG DILAKUKAN AQIANTO WIJAYA DIA PUNYA HAK SEPENUHNYA ATAS  MOBIL TERSEBUT” dan lalu video tersebut, terdakwa kirimkan kepada calon pembeli mobil tersebut melalui WA untuk menyakinkan bahwa mobil tersebut milik terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil menjual mobil tersebut dengan harga Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan November 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Depok Timur dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Honda Accord warna hitam No. Pol BN 1082 BY berikut Kunci, STNK, BPKB yang disita dari Sdr. PEGI APRIYANDI;
  • 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI beserta kunci;
  • 1 (satu) BPKB Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI;
  • 1( satu) lembar STNK Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI.
      • Bahwa barang milik saksi Sony Rochani yang dijual oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.--

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---

ATAU :

KEENAM :

-------- Bahwa terdakwa Sawito, antara bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

      • Bahwa awalnya pada tahun 2024, terdakwa memerlukan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sehingga terdakwa berniat untuk menjual mobil milik Sony Rochani dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, bertempat di Sanggrahan, Rt 01, Rw 12, Maguwoharjo, Kec Depok, Kab. Sleman, terdakwa meminta ijin kepada saksi Rony Rochani untuk meminjam 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N dengan alasan untuk rapat kepentingan kantor dan lalu saksi Sony Rochani menyerahkan 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N beserta STNK mobil tersebut kepada terdakwa dan lalu terdakwa meninggalkan rumah saksi SONY ROCHANI dan lalu terdakwa putar-putar Yogyakarta dan lalu menuju terdakwa menuju ke Jl. Magelang dengan mengendarai mobil tersebut dan juga membawa BPKB mobil tersebut dan lalu terdakwa sampai di Magelang Yogyakarta, tepatnya di bursa jual beli mobil selatan stasiun TVRI dan lalu terdakwa bertemu dengan Pembeli mobil tersebut dan disepakati harga Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah) dan saat itu pembeli meminta meminta pembuktian bahwa mobil adalah benar milik terdakwa dan lalu terdakwa menghubungi Sony Rochani untuk membuat video klarifikasi dengan kata-kata : “SAYA ATAS NAMA SONY ROCHANI MENYERAHKAN SEPENUHNYA HAK ATAS MOBIL HRV WARNA PUTIH TAHUN 2017 SEPENUHNYA KEPADA AQIANTO WIJAYA SAYA MEMBUAT VIDEO INI DENGAN SADAR TANPA ADA PAKSAAN APAPUN YANG DILAKUKAN AQIANTO WIJAYA DIA PUNYA HAK SEPENUHNYA ATAS  MOBIL TERSEBUT” dan lalu video tersebut, terdakwa kirimkan kepada calon pembeli mobil tersebut melalui WA untuk menyakinkan bahwa mobil tersebut milik terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil menjual mobil tersebut dengan harga Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan November 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Depok Timur dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Honda Accord warna hitam No. Pol BN 1082 BY berikut Kunci, STNK, BPKB yang disita dari Sdr. PEGI APRIYANDI;
  • 1 (satu) unit Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI beserta kunci;
  • 1 (satu) BPKB Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI;
  • 1( satu) lembar STNK Honda HRV tahun 2017 warna putih No.Pol: AB 1451 N, No. Ka: MHRRU1850HJ703617, atas nama SONY ROCHANI.
      • Bahwa barang milik saksi Sony Rochani yang dijual oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.--

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---

 

 

SLEMAN,    8   Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198106212005012009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya