Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2025/PN Smn 1.JONNI
2.SRI SUMIATI
INTAN PRANANDARI, S.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, SE, SH, MHJONNI
2Agus Triatmoko, SE, SH, MHSRI SUMIATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Ingkar Janji/ Wanprestasi terhadap Akta Pengikatan Jual Beli No. 14 tanggal 19 Januari 2024;
  3. Menyatakan batal Akta Pengikatan Jual Beli No. 14 tanggal 19 Januari 2024 dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan secara sukarela obyek jual beli yakni 2 (dua) unit ruko yang berada di dalam komplek Ruko Tirta Mas, Jl. Godean Km. 4, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercatat pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 06755/Nogotirto dengan luas 202 m?2; yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta atasnama SRI SUMIATI;
  5. Menyatakan Para Penggugat tidak berhak mengembalikan uang muka (down payment) kepada kepada Tergugat, dikarenakan Tergugat telah Wanprestasi;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan verzet;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak