Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Ingkar Janji/ Wanprestasi terhadap Akta Pengikatan Jual Beli No. 14 tanggal 19 Januari 2024;
- Menyatakan batal Akta Pengikatan Jual Beli No. 14 tanggal 19 Januari 2024 dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan secara sukarela obyek jual beli yakni 2 (dua) unit ruko yang berada di dalam komplek Ruko Tirta Mas, Jl. Godean Km. 4, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercatat pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 06755/Nogotirto dengan luas 202 m?2; yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta atasnama SRI SUMIATI;
- Menyatakan Para Penggugat tidak berhak mengembalikan uang muka (down payment) kepada kepada Tergugat, dikarenakan Tergugat telah Wanprestasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;
- Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |