Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH 1.ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO
2.SONY MAULANA Als SONDEL Bin MARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1363/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO[Penahanan]
2SONY MAULANA Als SONDEL Bin MARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  88 /Slmn/Eoh.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA I

 

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO als ADIM Bin HARYANTO

Ambon

20 Th / 03 Januari 2005

Laki-laki

Indonesia

 

Beran lor RT.06 RW.022 Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, kabupaten Sleman

Islam

Pelajar/ Mahasiswa

SMK (Lulus).

 

TERDAKWA 2

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

 

:

:

 

:

:

:

SONY MAULANA als SONDEL bin MARYANTO

Sleman

19 Th / 27 Januari 2006

Laki-laki

 

Indonesia

Dusun Pete Rt. 001 Rw. 025 Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman

Islam

Pelajar/ Mahasiswa

SMP (Lulus).

 

 

  1. PENAHANAN :

Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Ditahan Oleh Penyidik Sejak

Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Perpanjangan Penahanan Oleh  Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ditahan

Penuntut Umum Sejak

 

 

:

 

:

 

:

 

 

07 Februari 2025 s/d 26 Februari 2025.

 

27 Februari  2025 s/d 07 April 2025.

 

18 Maret 2025 s/d 06 April 2025.

 

  1. DAKWAAN

               Bahwa terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO als ADIM Bin HARYANTO bersama – sama dengan Terdakwa 2 SONY MAULANA als SONDEL bin MARYANTO pada pada hari Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 atau pada Tahun 2025 bertempat di Selatan SMP Pamungkas Jl. Gajahmada, Tlogoadi, Mlati, Sleman, atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, ancaman kekerasan Terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 00.00 wib di rumah Terdakwa 2 di Pete Rt.001 Rw.025 Margodadi, Seyegan, Sleman, saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO (Penuntutan dalam berkas terpisah karena termasuk katagori anak) dan Terdakwa 1  ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO berkumpul untuk minum minuman keras.
  • Bahwa sekira pukul 01.00 wib Terdakwa 2 bersama dengan saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO dan Terdakwa 1  ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO melakukan vandalisme dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy AB-4007-EX milik Terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO berbonceng tiga yaitu Terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO sebagai jongki, Terdakwa 2 bonceng dibelakang sendiri sedangkan saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO bonceng di tengah.
  • Bahwa Sesampainya di Dusun Pundong, Tirtoadi, Mlati, Sleman pada saat mengendarai sepeda motor mereka diselip sepeda motor dari belakang yang dikendarai oleh saksi Juliansyah Adi Dwiatmaja (korban), kemudian mereka  selip lagi namun sepeda motor tersebut menyalip lagi kemudian saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO menyampaikan untuk mengejar dan untuk  mendekat di sebelah sepeda motor., Kemudian Terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO mengejar sampai di Selatan SMP Pamungkas Jl. Gajahmada Tlogoadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Terdakwa 2 dan kedua temannya berhasil berada disampingnya kemudian Terdakwa 2 dan kedua temannya hentikan.
  • Bahwa setelah berhenti saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO langsung turun dari motor dan menarik 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan dompet dan uang sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang dibawa oleh saksi Juliansyah Adi Dwiatmaja (korban) namun korban tidak mau dan sempat terjadi tarik-menarik tas sehingga tas tersebut putus setelah berhasil saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO langsung naik sepeda motor lagi bersama Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 pergi kearah perempatan Cebongan, Sleman kemudian ke timur arah jombor sesampai di depan Swalayan Januputra belok kanan masuk kampung setelah merasa aman kemudian berhenti di dekat kuburan dan membuka isi tas setelah itu dompet di saku saksi anak ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO sedangkan tas dimasukan ke dalam jok sepeda motor.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membuat saksi Juliansyah Adi Dwiatmaja (korban) mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.--------------------------

                                               

                     Sleman, 18 Maret 2025

ttd Mb AJENG PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya