| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 150/Pid.Sus/2026/PN Smn | MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li | ASNAWA HERDIAN SURYA SAPUTRA Bin JOKO ISMANU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 150/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2311/M.4.11/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-76/Slmn/Enz.2/04/2026
Riwayat Penahanan Terdakwa ASNAWA HERDIAN SURYA SAPUTRA bin JOKO ISMANU:
KESATU
Bahwa terdakwa ASNAWA HERDIAN SURYA SAPUTRA bin JOKO ISMANU pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026, sekitar Jam 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di area parkir Mie Gacoan, Jalan Magelang KM 6.4, Dusun Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa mengambil di daerah Candigebang, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026, sekira Jam 16:00 WIB dimana sebelumnya terdakwa membeli dari akun Instagram dengan nama “WARUNK KELONTONG 13”, dan yang nomor kontaknya terdakwa simpan di Handphone terdakwa dengan nama “WK” (+66830230549). Untuk narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan di Candigebang tersebut, tepatnya tertanam di antara retakan cor sesuai dengan titik google maps dan foto lokasi peletakan yang dikirimkan oleh WK kepada terdakwa. Sedangkan untuk pembayaran ke WK, terdakwa lakukan dengan cara transfer melalui Dompet Digital DANA milik terdakwa ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening yang sudah tidak terdakwa ingat lagi, atas nama ERNAWATI sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa setelah terdakwa mengambil barang jenis sabu tersebut, terdakwa langsung kembali ke rumah, dan sesampainya di rumah, terdakwa lalu membuka dan mengambil sedikit untuk terdakwa konsumsi sendiri dikamar mandi pada sekira pukul 18.00 WIB. Setelah itu, terdakwa melanjutkan bekerja sebagai driver online dimana narkotika jenis sabu tersebut tetap terdakwa bawa dengan cara dimasukkan ke dalam saku celananya, dan yang narkotika jenis sabu tersebut dalam kondisi terbungkus menggunakan tisu dan lakban warna coklat. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa melakukan chat lewat aplikasi WhatsApp kepada saudara BONDAN PRASTIYO (Penuntutan Dilakukan Terpisah), sebagai berikut :
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa berhenti di Pom Bensin Tegalrejo, Kota Yogyakarta, lalu terdakwa masuk kedalam kamar mandi, dan di dalam kamar mandi tersebut, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa keluarkan dan langsung terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket dengan menggunakan gunting dan selanjutnya terdakwa rapatkan lagi menggunakan Korek api sehingga lengkap menjadi 3 (tiga) paket, untuk 1 (satu) paket terdakwa kemas lagi menggunakan tisu dan lakban warna coklat, sedangkan untuk 2 (dua) paket hanya menggunakan potongan kecil plastik klip kecil, dan selanjutnya terdakwa masukkan semua paket sabu ke dalam saku celana terdakwa, dan setelah selesai terdakwa langsung menuju ke Mie Gacoan yang terletak di Jalan Magelang KM 6.4, Dusun Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. - Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.37 WIB Ketika terdakwa sedang melakukan perjalanan menuju Jalan Magelang, saksi BONDAN PRASTIYO menghubungi terdakwa melalui telepon, namun tidak terdakwa angkat, dan selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB terdakwa sampai di area parkir Mie Gacoan yang terletak di Jalan Magelang KM 6.4, Dusun Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Selanjutnya saksi BONDAN PRASTIYO masuk kedalam mobil, dan mengatakan jika sudah mentransfer via DANA ke terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa beserta saksi BONDAN PRASTIYO keluar dari mobil yang masih berada di area parkir Mie Gacoan, Jalan Magelang. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dipesan dan dibeli oleh saksi BONDAN PRASTIYO. Setelah menyerahkan narkotika jenis sabu di area parkir Mie Gacoan tersebut, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah, dan pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 00.30 WIB terdakwa dihubungi saksi BONDAN PRASTIYO yang meminta narkotika jenis sabu Kembali, dan mengajak untuk bertemu di area sekitar Jalan Godean. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa tiba di jalan Godean KM 7 Cokrokonteng, RT 006 / RW 003, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, dan pada saat menunggu dipinggir jalan tersebut, sekira pukul 01.15 WIB terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY (diantaranya Saksi Prasetyansyah dan Saksi Ardi Novianto) . - Bahwa petugas kepolisian menemukan pada dari diri terdakwa dan kediaman terdakwa, barang-barang sebagai berikut : a. 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram yang dibungkus dengan tisu dan lakban warna coklat. b. 1 (satu) unit Handphone OPPO A38 warna glowing gold dengan No WhatsApp : 088224224378 dan No WhatsApp Business : 085123861309. c. 1 (satu) buah kotak kardus Pot yang berisi : 1. 1 (satu) buah korek api gas. 2. 1 (satu) tutup botol warna hitam yang terdapat 2 (dua) lubang. 3. 1 (satu) tutup botol warna putih yang terdapat 2 (dua) lubang. 4. 1 (satu) buah pipet kaca. 5. 7 (tujuh) buah sedotan warna putih. 6. 1 (satu) buah sendok yang yang terbuat dari potongan sedotan. 7. 1 (satu) buah Cutton Bud. 8. 2 (dua) buah karet warna merah dan putih. - Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Nomor : 145/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026, diketahui bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih sabuk kristal sebesar 0,11258 gram adalah positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ASNAWA HERDIAN SURYA SAPUTRA bin JOKO ISMANU pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di jalan Godean KM 7 Cokrokonteng, RT 006 / RW 003, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa mengambil di daerah Candigebang, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026, sekira Jam 16:00 WIB dimana sebelumnya terdakwa membeli dari akun Instagram dengan nama “WARUNK KELONTONG 13”, dan yang nomor kontaknya terdakwa simpan di Handphone terdakwa dengan nama “WK” (+66830230549). Untuk narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan di Candigebang tersebut, tepatnya tertanam di antara retakan cor sesuai dengan titik google maps dan foto lokasi peletakan yang dikirimkan oleh WK kepada terdakwa. Sedangkan untuk pembayaran ke WK, terdakwa lakukan dengan cara transfer melalui Dompet Digital DANA milik terdakwa ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening yang sudah tidak terdakwa ingat lagi, atas nama ERNAWATI sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa setelah terdakwa mengambil barang jenis sabu tersebut, terdakwa langsung kembali ke rumah, dan sesampainya di rumah, terdakwa lalu membuka dan mengambil sedikit untuk terdakwa konsumsi sendiri dikamar mandi pada sekira pukul 18.00 WIB. Setelah itu, terdakwa melanjutkan bekerja sebagai driver online dimana narkotika jenis sabu tersebut tetap terdakwa bawa dengan cara dimasukkan ke dalam saku celananya, dan yang narkotika jenis sabu tersebut dalam kondisi terbungkus menggunakan tisu dan lakban warna coklat. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa melakukan chat lewat aplikasi WhatsApp kepada saudara BONDAN PRASTIYO, sebagai berikut :
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa berhenti di Pom Bensin Tegalrejo, Kota Yogyakarta, lalu terdakwa masuk kedalam kamar mandi, dan di dalam kamar mandi tersebut, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa keluarkan dan langsung terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket dengan menggunakan gunting dan selanjutnya terdakwa rapatkan lagi menggunakan Korek api sehingga lengkap menjadi 3 (tiga) paket, untuk 1 (satu) paket terdakwa kemas lagi menggunakan tisu dan lakban warna coklat, sedangkan untuk 2 (dua) paket hanya menggunakan potongan kecil plastik klip kecil, dan selanjutnya terdakwa masukkan semua paket sabu ke dalam saku celana terdakwa, dan setelah selesai terdakwa langsung menuju ke Mie Gacoan yang terletak di Jalan Magelang KM 6.4, Dusun Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. - Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.37 WIB Ketika terdakwa sedang melakukan perjalanan menuju Jalan Magelang, saksi BONDAN PRASTIYO menghubungi terdakwa melalui telepon, namun tidak terdakwa angkat, dan selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB terdakwa sampai di area parkir Mie Gacoan yang terletak di Jalan Magelang KM 6.4, Dusun Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Selanjutnya saksi BONDAN PRASTIYO masuk kedalam mobil, dan mengatakan jika sudah mentransfer via DANA ke terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa beserta saksi BONDAN PRASTIYO keluar dari mobil yang masih berada di area parkir Mie Gacoan, Jalan Magelang. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dipesan dan dibeli oleh saksi BONDAN PRASTIYO. Setelah menyerahkan narkotika jenis sabu di area parkir Mie Gacoan tersebut, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah, dan pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 00.30 WIB terdakwa dihubungi saksi BONDAN PRASTIYO yang meminta narkotika jenis sabu Kembali, dan mengajak untuk bertemu di area sekitar Jalan Godean. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa tiba di jalan Godean KM 7 Cokrokonteng, RT 006 / RW 003, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta, dan pada saat menunggu dipinggir jalan tersebut, sekira pukul 01.15 WIB terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY (diantaranya Saksi Prasetyansyah dan Saksi Ardi Novianto) . - Bahwa petugas kepolisian menemukan pada dari diri terdakwa dan kediaman terdakwa, barang-barang sebagai berikut :
b. 1 (satu) unit Handphone OPPO A38 warna glowing gold dengan No WhatsApp : 088224224378 dan No WhatsApp Business : 085123861309. c. 1 (satu) buah kotak kardus Pot yang berisi : 1. 1 (satu) buah korek api gas. 2. 1 (satu) tutup botol warna hitam yang terdapat 2 (dua) lubang. 3. 1 (satu) tutup botol warna putih yang terdapat 2 (dua) lubang. 4. 1 (satu) buah pipet kaca. 5. 7 (tujuh) buah sedotan warna putih. 6. 1 (satu) buah sendok yang yang terbuat dari potongan sedotan. 7. 1 (satu) buah Cutton Bud. 8. 2 (dua) buah karet warna merah dan putih. - Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Nomor : 145/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026, diketahui bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih sabuk kristal sebesar 0,11258 gram adalah positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa ASNAWA HERDIAN SURYA SAPUTRA bin JOKO ISMANU pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di kamar mandi rumah terdakwa yang terletak di Turgenen RT 001 / RW 038, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa mengambil di daerah Candigebang, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026, sekira Jam 16:00 WIB. - Bahwa setelah terdakwa mengambil barang jenis sabu tersebut, terdakwa langsung kembali ke rumah, dan sesampainya di rumah, terdakwa lalu membuka dan mengambil sedikit untuk terdakwa konsumsi sendiri dikamar mandi pada sekira pukul 18.00 WIB dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap sabu dari botol air mineral bekas di mana saya sudah mempunyai tutup botol yang sudah dilubangi sebanyak 2 (dua) buah dan selanjutnya dimasukkan 2 (dua) buah sedotan dan dibagian salah satunya ada yang masuk kedalam dan yang bagian keluar untuk menghisap, sedangkan satu lubang lagi diberi sedotan dan bagian ujungnya diberi pipet kaca, selanjutnya dibagian pipet kaca dimasukan serbuk narkotika jenis sabu dan dibakar menggunakan korek api dan bagian sedotan yang satunya lagi dihisap sampai keluar asap dan perbuatan tersebut dilakukan berulang – ulang layaknya orang merokok. - Bahwa pada saat terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa menerangkan bahwa efeknya adalah badan terdakwa terasa enteng dan tidak merasa capek serta tidak mengantuk. - Bahwa berdasarkan Test Urin terdakwa pada RS Bhayangkara dengan Nomor Rekam Medis 00130855 dengan pemeriksaan yang dilakukan pada 19 Januari 2026 dan penanggung jawab dr. Retno Ami S., M.Sc., Sp.PK. diketahui bahwa urin terdakwa positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (M-AMP). - Bahwa berdasarkan B.A. Pelaksanaan Asesmen Terpadu Nomor : BA/01/III/2026/TAT/BNN tanggal 9 Maret 2026, disimpukan bahwa pada diri terdakwa sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, bahwa belum didapatkan indikasi keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika. ------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM