Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-45/Slmn/Enz.2/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD FARHAN bin MARSONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bantul
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Th/ 14 Maret 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Brojogaten, Kalangan RT 003, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
4 Maret 2025 s/d 7 Maret 2025
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
5 Maret 2025 s/d 24 Maret 2025
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
25 Maret 2025 s/d 3 Mei 2025
|
|
2.
|
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
24 April 2025 s/d 15 Mei 2025
|
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin MARSONO pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 atau setidak-tidaknya bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 01.00 Wib, di Kuncen RT 21/ RW 05, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa membeli tembakau gorilla pada hari Senin, 3 Maret 2025 sekitar jam 18.00 wib melalui akun IG grecile19 dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), namun belum terdakwa bayar. Selanjutnya tembakau gorilla terdakwa ambil di daerah Delanggu, Klaten, lalu terdakwa bawa pulang dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa selanjutnya petugas satresnarkoba Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran tembakau gorilla tanpa izin dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket tembakau gorilla dengan berat per paketnya 1 (satu) gram yang dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 (satu) buah handphone Iphone seri SE warna hitam yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 730/NNF/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-1793/2025/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FARHAN bin MARSONO pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 atau setidak-tidaknya bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 01.00 Wib, di Kuncen RT 21/ RW 05, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa membeli tembakau gorilla pada hari Senin, 3 Maret 2025 sekitar jam 18.00 wib melalui akun IG grecile19 dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), namun belum terdakwa bayar. Selanjutnya tembakau gorilla terdakwa ambil di daerah Delanggu, Klaten, lalu terdakwa bawa pulang dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa selanjutnya petugas satresnarkoba Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran tembakau gorilla tanpa izin dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket tembakau gorilla dengan berat per paketnya 1 (satu) gram yang dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 1 (satu) buah handphone Iphone seri SE warna hitam yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 730/NNF/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-1793/2025/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------
Sleman, 7 Mei 2025
|
PENUNTUT UMUM
RINA WISATA,SH
Jaksa Muda
|
|