Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Smn WARDIYATUN 1.DALIJO
2.PRAYITNO
3.NGADIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARDIYATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erikson Damanik S.HWARDIYATUN
Tergugat
NoNama
1DALIJO
2PRAYITNO
3NGADIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kalurahan Sariharjo
2Kantor Pertanahan Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak mau/tidak kooperatif menandatanganin dokumen yang disyaratkan oleh Turut Tergugat II  adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menyatakan berkas proses pensertipikatan telah lengkap, sekalipun Para Tergugat tidak menandatangani pernyataan pemasangan batas dan persetujuan pemilik .

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan Proses Pesertipikatan (Konversi) sebidang tanah Letter C No.223, yang terletak di Sariharjo, kalurahan lama Rejodani, Ngaglik, luas 232 M2, atas nama Wardiyatun berdasarkan Putusan Pengadilan ini.

 

Subsider

 

            Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak