Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2024/PN Smn HANIFAH, S.H YAKOBUS FELIX CANDRA PUTRA anak dari   AGOTONIKA CANDRA PURNAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3215/M.4.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKOBUS FELIX CANDRA PUTRA anak dari   AGOTONIKA CANDRA PURNAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-46/Slmn/Eku.2/05/2024

 

 

I. TERDAKWA

     Nama Lengkap                  : YAKOBUS FELIX CANDRA PUTRA anak dari   AGOTONIKA CANDRA PURNAMA;

     Tempat Lahir                      : Sleman

     Umur / Tgl. Lahir                : 22 tahun /  25 Juli 2001

     Jenis Kelamin                    : Laki-laki

     Kebangsaan / Kwg.           : Indonesia.

     Tempat Tinggal                 : Mejing Rt 01.Rw 09 Ambar ketawang Gamping Sleman     

     Agama                               : Katholik

     Pekerjaan                            : Wiraswasta

     Pendidikan                         : SLTA / Sederajat

 

II. PENAHANAN :

     Tidak dilakukan penahanan

 

III. DAKWAAN :

 

       Bahwa terdakwa YAKOBUS FELIX CANDRA PUTRA anakdari AGOTONIKA CANDRA PURNAMA, Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Mejing kidul Rt. 01. Rw. 09 Ambar Ketawang Gamping Sleman, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

    • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa datang kerumah WIJANARKO (DPO) di daerah Bekonang,Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membeli 10 Karton :
  1. CIU Botol besar 1500 Ml (seribu lima ratus mililiter),Sebanyak : 8 (delapan) dimana setiap satu kartonnya berisikan : 12 (dua belas)botol dengan total :96 (sembilan puluh enam)Botol;
  2. CIU Botol Kecil berisi 600 ml (enam ratus Mililiter) Sebanyak2 (dua) Karton dimana setiap satu kartonnya berisikan : 25 (dua puluh lima) botol dengan total : 50 (lima puluh botol)

Total harga Rp. 2.500.000,-(Dua jutalima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa minuman beralkohol selanjutnya terdakwa jual kembali  dikios milik terdakwa  dengan  cara diecer perbotol;
  • Bahwa harga untuk Botol besar CIU 1500 Ml (seribu lima ratus mililiter) di jual dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), setiap Botolnya,  Sedangkan 19 (Sembilan Belas) Botol Kecil berisi CIU 600 ml (enam ratus Mililiter) di jual dengan harga Rp. 15.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), setiap Botolnya;
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa sekitar sebesar Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah)untuk  setiap kali terdakwa membeli dan kemudian menjualnya;
  • Bahwa terdakwa menjual  Minuman beralkohol tersebut kurang lebih sudah 1 (satu) Tahun terakhir dan sampai sekarang;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  membeli minuman beralkohol tersebut adalah untuk di jual kembali ke orang lain guna mencari keuntungan.;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira jam 13.00 Wib di Mejing kidul Rt. 01. Rw. 09 Ambar Ketawang Gamping Sleman, terdakwa didatangi oleh  petugas dari Satresnarkoba Polres Sleman melaksanakan operasi terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol diwilayah Sleman kemudian, petugas melakukan penggeledahan didalam kios terdakwa dan petugas menemukan :
    1. 24 (Dua Puluh Empat) Botol besar CIU 1500 Ml (seribu lima ratus mililiter).
    2. 19(SembilanBelas)BotolKecilberisiCIU600ml (enamratus Mililiter).

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa  tidak mempunyai SIUP MB yang sah didalam memperjual belikan  minuman beralkohol tersebut
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium No.441/04955 Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi, tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr.WORO UMI RATIH.K.Kes.,Sp PK setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium bahwa dalam barang bukti No. BB/125/XII/2023/narkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip.plastik klip pertama didalamnya terdapat 1 (satu) botol bekas air  mineral  dengan tutup warna merah berisi cairan sebanyak 1500 ml yang diduga mengandung alkohol No.Kode Laboratorium  025802/T/12/2023.Plastik klip kedua dialamnya berisi 1 (satu) botol bekas air  mineral  dengan tutup warna merah berisi cairan sebanyak 600 ml yang diduga mengandung alkohol No.Kode Laboratorium  025803/T/12/2023 mengandung alkohol.

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 37 jo Pasal 24  Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

 

 

 

 

 

 

                                                               Sleman, 19 Agustus 2024     

                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                    H A N  I F A H,  SH.

                                                   Jaksa  Muda  Nip.19790120 200501 2 003.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya