Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-46/Slmn/Eku.2/05/2024
I. TERDAKWA
Nama Lengkap : YAKOBUS FELIX CANDRA PUTRA anak dari AGOTONIKA CANDRA PURNAMA;
Tempat Lahir : Sleman
Umur / Tgl. Lahir : 22 tahun / 25 Juli 2001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.
Tempat Tinggal : Mejing Rt 01.Rw 09 Ambar ketawang Gamping Sleman
Agama : Katholik
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SLTA / Sederajat
II. PENAHANAN :
Tidak dilakukan penahanan
III. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa YAKOBUS FELIX CANDRA PUTRA anakdari AGOTONIKA CANDRA PURNAMA, Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Mejing kidul Rt. 01. Rw. 09 Ambar Ketawang Gamping Sleman, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa datang kerumah WIJANARKO (DPO) di daerah Bekonang,Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membeli 10 Karton :
- CIU Botol besar 1500 Ml (seribu lima ratus mililiter),Sebanyak : 8 (delapan) dimana setiap satu kartonnya berisikan : 12 (dua belas)botol dengan total :96 (sembilan puluh enam)Botol;
- CIU Botol Kecil berisi 600 ml (enam ratus Mililiter) Sebanyak2 (dua) Karton dimana setiap satu kartonnya berisikan : 25 (dua puluh lima) botol dengan total : 50 (lima puluh botol)
Total harga Rp. 2.500.000,-(Dua jutalima ratus ribu rupiah);
- Bahwa minuman beralkohol selanjutnya terdakwa jual kembali dikios milik terdakwa dengan cara diecer perbotol;
- Bahwa harga untuk Botol besar CIU 1500 Ml (seribu lima ratus mililiter) di jual dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), setiap Botolnya, Sedangkan 19 (Sembilan Belas) Botol Kecil berisi CIU 600 ml (enam ratus Mililiter) di jual dengan harga Rp. 15.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), setiap Botolnya;
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa sekitar sebesar Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah)untuk setiap kali terdakwa membeli dan kemudian menjualnya;
- Bahwa terdakwa menjual Minuman beralkohol tersebut kurang lebih sudah 1 (satu) Tahun terakhir dan sampai sekarang;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli minuman beralkohol tersebut adalah untuk di jual kembali ke orang lain guna mencari keuntungan.;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira jam 13.00 Wib di Mejing kidul Rt. 01. Rw. 09 Ambar Ketawang Gamping Sleman, terdakwa didatangi oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Sleman melaksanakan operasi terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol diwilayah Sleman kemudian, petugas melakukan penggeledahan didalam kios terdakwa dan petugas menemukan :
24 (Dua Puluh Empat) Botol besar CIU 1500 Ml (seribu lima ratus mililiter).
19(SembilanBelas)BotolKecilberisiCIU600ml (enamratus Mililiter).
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIUP MB yang sah didalam memperjual belikan minuman beralkohol tersebut
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium No.441/04955 Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi, tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr.WORO UMI RATIH.K.Kes.,Sp PK setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium bahwa dalam barang bukti No. BB/125/XII/2023/narkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip.plastik klip pertama didalamnya terdapat 1 (satu) botol bekas air mineral dengan tutup warna merah berisi cairan sebanyak 1500 ml yang diduga mengandung alkohol No.Kode Laboratorium 025802/T/12/2023.Plastik klip kedua dialamnya berisi 1 (satu) botol bekas air mineral dengan tutup warna merah berisi cairan sebanyak 600 ml yang diduga mengandung alkohol No.Kode Laboratorium 025803/T/12/2023 mengandung alkohol.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 jo Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Sleman, 19 Agustus 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
H A N I F A H, SH.
Jaksa Muda Nip.19790120 200501 2 003.
|