Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2349/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511

                                                                                                                                               

       “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P - 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-68/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :              

Nama lengkap               : RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH

Tempat lahir                  : Magelang

Umur/ tanggal lahir       : 24 Tahun/ 29 Juni 1999

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempat tinggal              : Seloiring RT. 005 RW. 003 Kelurahan Jumoyo Kecamatan Salam Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah (alamat sesuai KTP)/ Kost Pak Waluyo dan Bu Mauna Jalan Pepe Balemulyo, Muntilan, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah (alamat tinggal)

A g a m a                      : Islam

Pekerjaan                      : Karyawan Swasta (operator mesin)

Pendidikan                    : SMK

 

  1. Penangkapan dan Penahanan  :

-  PENYIDIK                       :    Terdakwa ditangkap tanggal 06 Januari 2026.

Rutan Polda DIY, terdakwa ditahan sejak tanggal 08 Januari 2026 sampai dengan tanggal 27 Januari 2026.

Rutan Polda DIY, perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta tanggal 28 Januari 2026 sampai dengan tanggal 08 Maret 2026.

Rutan Polda DIY, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan tanggal 07 Mei 2026

-  PENUNTUT UMUM       :    Rutan Sleman, sejak tanggal 09 April  2026 sampai dengan 28 April 2016.

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA

Bahwa terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Simpang Empat Beran Jalan Magelang, Beran Lor Rt. 006 Rw. 022 Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 01.00 WIB pada saat terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH sedang bekerja melihat story pada akun IG “braindamage.13” miliknya melalui handphone, lalu terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH membuka akun IG milik orang yang tidak dikenal yaitu “_capt.america.777” yang menawarkan daftar harga paket tembakau sintetis, kemudian terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH bertanya kepeda pimilik akun IG “_capt.america.777” tersebut perihal paket 100 R (seratus gram) berapa untuk harganya dan pemilik akun IG tersebut memberikan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah), namun terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH hanya memiliki uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah). Kemudian pimilik akun IG “_capt.america.777” memperbolehkan terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH membeli tembakau sintetis berupa paket 100 R (seratus gram) dengan harga sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) boleh ditransfer ketika terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH sudah memiliki uang, lalu terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) di Bank UOB dengan nomor rekening 7533067208 atas nama CUCU HAYATI melalui akun Bank JAGO milik terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH dengan nomor rekening 102247642328 atas nama AHMAD NAZARUDIN, Kemudian terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH diberikan maps/ lokasi pengambilan tembakau sintetis tersebut oleh pimilik akun IG “_capt.america.777” yaitu di pinggir jalan raya area persawahan daerah Baki Kabupaten Sukoharjo provinsi Jawa Tengah. 

 

              Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH mengambil tembakau sintetis tersebut mengajak saksi NADIA ANJAR APRILITA dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Stylo warna hitam dengan nomor Polisi AA 5903 AMB milik saksi NADIA ANJAR APRILITA pergi ke Solo dengan alasan untuk jalan-jalan, lalu pada saat sampai di lokasi sesuai maps terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH mengambil sendiri tembakau sintetis tersebut tanpa sepengetahuan saksi NADIA ANJAR APRILITA dengan alasan ingin ke kamar kecil sedangkan saksi NADIA ANJAR APRILITA menunggu dan makan di sebuah angkringan. Kemudian setelah terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH mengambil paket tembakau sintetis tersebut, lalu disimpan oleh terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH ke dalam bagasi sepeda motor selanjutnya terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH kembali menjemput saksi NADIA ANJAR APRILITA di sebuah angkringan dan setelah itu mengajaknya pulang ke rumah terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH. Kemudian sekira jam 21.00 WIB terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH dan saksi NADIA ANJAR APRILITA sampai di Simpang Empat Beran Jalan Magelang, Beran Lor Rt. 006 Rw. 022 Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman tiba-tiba anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY menangkap terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH. Dalam penangkapan tersebut, anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah paperbag warna putih hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi paket dengan lakban warna kuning yang membungkus 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto + 109,57 (seratus sembilan koma lima tujuh) gram beserta bungkusnya yang diakui milik terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH yang diketemukan di dalam bagasi sepeda motor merk Honda Stylo warna hitam dengan nomor Polisi AA 5903 AMB,
  • 1 (satu) unit handphone merk iPhone15 warna putih dengan nomor simcard 0895417247318, dengan nomor IMEI 1 : 351240617235087, IMEI 2 : 351240617443293  milik terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH yang diketemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH,
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Stylo warna hitam dengan nomor Polisi AA 5903 AMB dengan nomor rangka MH1KFC117SK099403, nomor mesin KFC1E-1099749 beserta dengan 1 (satu) buah kunci dan surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atas nama saksi NADIA ANJAR APRILITA;

 

              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 29/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md,A,K. EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. yaitu barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 29/NPF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti  :

  • BB- 109/2026/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 98,72518 gram dilakban warna kuning;

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB- 109/2026/NPF berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua)  Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

              Bahwa terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                ATAU

 

KEDUA

               Bahwa Terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan persawahan dekat tempat tinggal terdakwa yaitu di Kost Pak Waluyo dan Bu Mauna Jalan Pepe Balemulyo, Muntilan, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

            Bahwa terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara awalnya membuat lintingan tembakau sintetis dengan menggunakan kertas paper, kemudian dibakar ujungnya dengan menggunakan korek api gas lalu dihisap hingga habis seperti orang yang sedang merokok.

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 29/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md,A,K. EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. yaitu barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 29/NPF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti  :

  • BB- 109/2026/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 98,72518 gram dilakban warna kuning;

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB- 109/2026/NPF berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua)  Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

            Bahwa terdakwa RIZKA PRATAMA Alias IKLEK Bin NUR FATAH telah menyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa tembakau sintetis dengan cara menghisapnya untuk diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

                   Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Sleman, 22 April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH, MH

Jaksa Pratamana

Nip. 198611042014032001

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ https://nusacomtech.co.id/ https://www.hotel-olympia.cz/ https://www.biner.co.id/ https://www.prahakonference.cz/ https://fccc.org.br/contato/ https://aesga.edu.br/historia/