Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan nama ARIF ZULIANTA sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2430/U/1990 Tertanggal 22 Oktober 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul dan nama ARIF ZULIYANTO sebagaimana tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3404131510900003 dan nama ARIF ZULIYANTO sebagaimana tersebut dalam Kartu Keluarga Nomor : 3404131309080004 Tertanggal 20 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman dan nama ARIF ZULIANTO sebagaimana tersebut dalam Ijazah Nomor : DN-04 Mk 0020865 Tertanggal 13 Juni 2009 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia merupakan satu orang yang sama.
- Menetapkan sah ganti/perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2430/U/1990 Tertanggal 22 Oktober 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul yang semula tertulis ARIF ZULIANTA dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3404131510900003 yang semula tertulis ARIF ZULIYANTO dan Kartu Keluarga Nomor : 3404131309080004 Tertanggal 20 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman yang semula tertulis ARIF ZULIYANTO untuk diubah sesuai dengan Ijazah Nomor : DN-04 Mk 0020865 Tertanggal 13 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, menjadi ARIF ZULIANTO.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |