Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa almh. kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman bahwa almh. PARINAH telah meninggal dunia di Karang Banyurejo Tempel Sleman D.I. Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2001 karena sakit, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: D/27/027/BRJ/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Banyurejo tertanggal 17 April 2025;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon. |