| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan orang yang bernama almarhumah Tomblok ttelah meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2015 di Berjo Kulon Rt.04 / Rw. 04, Sidoluhur, Godean, Sleman.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian almarhumah Tomblok tersebut.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatat kematian dan menerbitkan Akta Kematian almarhumah Tomblok telah meninggal pada tanggal 28 Mei 2015 di Berjo Kulon Rt.04 / Rw. 04, Sidoluhur, Godean, Sleman.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku
Subsider :
Mohon putusan yang seadil – adilnya |