Tanggal Pendaftaran |
Senin, 07 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
11/Pid.Pra/2024/PN Smn |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
382/HK/SK.PID/X/2024/PN Smn |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resort Sleman Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOLIYAH, SIK., M.H., dan kawan kawan | Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor S.Tap/130.a/VII/RES.5.1/2024/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka terkait LP/B/736/XII/2023/SPKT/ POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY dugaan tindak pidana melakukan perbuatan pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi barang dan/atau jasa tersebut atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atas Pelapor Sdr. Yusriansyah yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon antara lain Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/130/V/RES.5.1/2024/Reskrim tanggal 27 Mei 2024 (“Surat Perintah Penyidikan”), Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor SP-HAN/290/VII/RES.5.1/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 (“Surat Perintah Penahanan”) terkait LP/B/736/XII/2023/SPKT/ POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tanggal 08 Desember 2023;
- Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan proses Penyidikan Pemohon yang didasarkan LP/B/736/XII/2023/SPKT/ POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tanggal 08 Desember 2023;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan seketika saat putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |