| Petitum |
- Bahwa Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Alm. AMAT SAHIT dan selain Para Pemohon, Alm. AMAT SAHIT tidak memiliki ahli waris lainnya;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 204-L/52/XII/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Wedomartani tertanggal 1 Desember 2025 dan Surat Pertanggugjawaban Mutlak (SPTJM) tertanggal 27 November 2025 Alm. AMAT SAHIT lahir di Sleman 30 Desember 1917 dan telah meninggal dunia di Sleman 15 September 1962 Karena Sakit Biasa/Tua (ASMA);
- Bahwa dikarenakan ketidaktahuan Para Pemohon tentang kematian Alm. AMAT SAHIT harus didaftarkan dan dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, sehingga sampai saat ini kematian Alm. AMAT SAHIT belum tercatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman;
- Bahwa berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa penetapan kematian oleh Pengadilan Negeri dilakukan apabila tidak ada pelaporan kematian dari pihak yang berkewajiban untuk melaporkan kepada instansi pelaksana (Dukcapil Kab/Kota) setempat;
- Bahwa dikarenakan Para Pemohon tidak melakukan pelaporan melebihi jangka waktu 30 hari sebagaimana pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu penetapan pengadilan tentang kematian Alm. AMAT SAHIT;
- Bahwa Para Pemohon melalui permohonan ini bermaksud untuk meminta penetapan kematian Alm. AMAT SAHIT yang meninggal dunia di Sleman 15 September 1962 Karena Sakit Biasa/Tua (ASMA) sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 204-L/52/XII/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Wedomartani tertanggal 1 Desember 2025 dan Surat Pertanggugjawaban Mutlak (SPTJM) tertanggal 27 November 2025;
|