| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-36/Slmn/Eoh.2/02/2026
- TERDAKWA :
Nama Lengkap : RIZKY AJI PRATAMA Alias RIKEK Bin SUYADI.
Tempat Lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 20 Tahun/05 September 2005.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal :Ringinsari Rt.003 Rw.002, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, D.I.
Yogyakarta atau di Klenggukan Rt.003 Rw.002, Tirtomartani, Kalasan,
Sleman.
Agama : Kristen
Pekerjaan : Buruh harian lepas.
Pendidikan : SD (Tidak Lulus)
- PENAHANAN :
- Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d tanggal 10 Januari 2026.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d tanggal 19 Februari 2026.
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum : tanggal 18 Februari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026.
- DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa RIZKY AJI PRATAMA Alias RIKEK Bin SUYADI bersama Sdr. Anggada (DPO), pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di BOJA Cafe di Jl. Raya Selomartani Sawahan Kidul, Rt 04/ Rw 03, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
-
-
- Bahwa awalnya dalam bulan Desember tahun 2025, terdakwa tidak mempunyai uang dan lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dan lalu terdakwa meminta tolong kepada Sdr. ANGGADA (DPO) untuk mencarikan target untuk terdakwa mengambil barangnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 desember 2025 sekitar jam 05.30 wib, terdakwa bersama Sdr. ANGGADA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sampai di hari itu juga sekitar jam 06.00 Wib di BOJA Cafe di Jl. Raya Selomartani Sawahan Kidul, Rt 04/ Rw 03, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Sleman dan lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan Sdr. ANGGADA (DPO) menunggu di pinggir jalan dekat BOJA Cafe tersebut dan Sdr. ANGGADA (DPO) mengawasi keadaan sekitar dan lalu terdakwa langsung masuk ke BOJA Cafe tersebut dengan cara terdakwa mencari alat dan terdakwa menemukan sebuah besi dengan panjang kurang lebih 55 cm dan lalu terdakwa menggunakan besi tersebut untuk mencongkel pintu di BOJA Cafe tersebut dan lalu terdakwa berhasil masuk ke BOJA Cafe tersebut dan lalu terdakwa masuk ke dalam BOJA Cafe tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung sery Galaxy A03 warna hitam Imei 358482470779511 dan 359583960779512 dengan nomor telp 082220367368 yang diletakkan di atas mesin kasir dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada di dalam mesin kasir tersebut dan lalu terdakwa keluar dari BOJA Cafe tersebut dan terdakwa menuju ke tempat Sdr.ANGGADA (DPO) tersebut dan lalu terdakwa pergi meninggalkan Boja Cafe tersebut dan saat berada di perjalanan pulang tersebut, terdakwa membagi hasil uang dari hasil pencurian tersebut, yang mana terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung sery Galaxy A03 warna hitam dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr. ANGGADA (DPO) mendapatkan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan lalu terdakwa sampai di rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Desember 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Ngemplak, Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A03 Warna hitam, Imei 1 : 358482470770511, Imei 2 : 359583960779512
- Uang tunai sebesar Rp 950.000,-, dengan rincian 6 (enam) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar pecahan 50.000,- (lima puluhribu rupiah)
- 1 (satu) buah besi panjang 55 Cm warna silve
- 1 (satu) buah kaos warna hitam merk LULGARIS bertuliskan SMSR
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk TEVANO.
- Bahwa barang milik saksi ALIYAH DIANDRA ANGGRAINI yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa RIZKY AJI PRATAMA Alias RIKEK Bin SUYADI, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di BOJA Cafe di Jl. Raya Selomartani Sawahan Kidul, Rt 04/ Rw 03, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
-
-
- Bahwa awalnya dalam bulan Desember tahun 2025, terdakwa tidak mempunyai uang dan lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dan lalu terdakwa meminta tolong kepada Sdr. ANGGADA (DPO) untuk mencarikan target untuk terdakwa mengambil barangnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 desember 2025 sekitar jam 05.30 wib, terdakwa bersama Sdr. ANGGADA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sampai di hari itu juga sekitar jam 06.00 Wib di BOJA Cafe di Jl. Raya Selomartani Sawahan Kidul, Rt 04/ Rw 03, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Sleman dan lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan Sdr. ANGGADA (DPO) menunggu di pinggir jalan dekat BOJA Cafe tersebut dan Sdr. ANGGADA (DPO) mengawasi keadaan sekitar dan lalu terdakwa langsung masuk ke BOJA Cafe tersebut dengan cara terdakwa mencari alat dan terdakwa menemukan sebuah besi dengan panjang kurang lebih 55 cm dan lalu terdakwa menggunakan besi tersebut untuk mencongkel pintu di BOJA Cafe tersebut dan lalu terdakwa berhasil masuk ke BOJA Cafe tersebut dan lalu terdakwa masuk ke dalam BOJA Cafe tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung sery Galaxy A03 warna hitam Imei 358482470779511 dan 359583960779512 dengan nomor telp 082220367368 yang diletakkan di atas mesin kasir dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada di dalam mesin kasir tersebut dan lalu terdakwa keluar dari BOJA Cafe tersebut dan terdakwa menuju ke tempat Sdr.ANGGADA (DPO) tersebut dan lalu terdakwa pergi meninggalkan Boja Cafe tersebut dan saat berada di perjalanan pulang tersebut, terdakwa membagi hasil uang dari hasil pencurian tersebut, yang mana terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung sery Galaxy A03 warna hitam dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr. ANGGADA (DPO) mendapatkan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan lalu terdakwa sampai di rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Desember 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Ngemplak, Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A03 Warna hitam, Imei 1 : 358482470770511, Imei 2 : 359583960779512
- Uang tunai sebesar Rp 950.000,-, dengan rincian 6 (enam) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar pecahan 50.000,- (lima puluhribu rupiah)
- 1 (satu) buah besi panjang 55 Cm warna silve
- 1 (satu) buah kaos warna hitam merk LULGARIS bertuliskan SMSR
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk TEVANO.
- Bahwa barang milik saksi ALIYAH DIANDRA ANGGRAINI yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------
ATAU :
KETIGA :
-------- Bahwa terdakwa RIZKY AJI PRATAMA Alias RIKEK Bin SUYADI, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di BOJA Cafe di Jl. Raya Selomartani Sawahan Kidul, Rt 04/ Rw 03, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau milik orang lain selain dari milik para terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang/lebih secara bersama-sama, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan jalan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
-
-
- Bahwa awalnya dalam bulan Desember tahun 2025, terdakwa tidak mempunyai uang dan lalu timbul niat dari terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dan lalu terdakwa meminta tolong kepada Sdr. ANGGADA (DPO) untuk mencarikan target untuk terdakwa mengambil barangnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 desember 2025 sekitar jam 05.30 wib, terdakwa bersama Sdr. ANGGADA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sampai di hari itu juga sekitar jam 06.00 Wib di BOJA Cafe di Jl. Raya Selomartani Sawahan Kidul, Rt 04/ Rw 03, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Sleman dan lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan Sdr. ANGGADA (DPO) menunggu di pinggir jalan dekat BOJA Cafe tersebut dan Sdr. ANGGADA (DPO) mengawasi keadaan sekitar dan lalu terdakwa langsung masuk ke BOJA Cafe tersebut dengan cara terdakwa mencari alat dan terdakwa menemukan sebuah besi dengan panjang kurang lebih 55 cm dan lalu terdakwa menggunakan besi tersebut untuk mencongkel pintu di BOJA Cafe tersebut dan lalu terdakwa berhasil masuk ke BOJA Cafe tersebut dan lalu terdakwa masuk ke dalam BOJA Cafe tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung sery Galaxy A03 warna hitam Imei 358482470779511 dan 359583960779512 dengan nomor telp 082220367368 yang diletakkan di atas mesin kasir dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berada di dalam mesin kasir tersebut dan lalu terdakwa keluar dari BOJA Cafe tersebut dan terdakwa menuju ke tempat Sdr.ANGGADA (DPO) tersebut dan lalu terdakwa pergi meninggalkan Boja Cafe tersebut dan saat berada di perjalanan pulang tersebut, terdakwa membagi hasil uang dari hasil pencurian tersebut, yang mana terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung sery Galaxy A03 warna hitam dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr. ANGGADA (DPO) mendapatkan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan lalu terdakwa sampai di rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Desember 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Ngemplak, Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A03 Warna hitam, Imei 1 : 358482470770511, Imei 2 : 359583960779512
- Uang tunai sebesar Rp 950.000,-, dengan rincian 6 (enam) lembar pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar pecahan 50.000,- (lima puluhribu rupiah)
- 1 (satu) buah besi panjang 55 Cm warna silve
- 1 (satu) buah kaos warna hitam merk LULGARIS bertuliskan SMSR
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk TEVANO.
- Bahwa barang milik saksi ALIYAH DIANDRA ANGGRAINI yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.--------
|
|
SLEMAN, 19 Februari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198106212005012009
|
|