| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 767/PK/BPR/GM/PRAM/XII/22 tanggal 27 Desember 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit.1 tanggal 23 Agustus 2024.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 767/PK/BPR/GM/PRAM/XII/22 tanggal 27 Desember 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit.1 tanggal 23 Agustus 2024 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 109.780.885,- (seratus sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.04.000001548.0, luas tanah 426 m2 (empat ratus dua puluh enam meter persegi) terletak di Kelurahan Wukirharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama RUBIMIN kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono). |