Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH LUKAS BUDI WIDODO PRAKOSA Als LUKAS Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKAS BUDI WIDODO PRAKOSA Als LUKAS Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 54/M.4.10/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

 

:

 

:

:

:

:

 

:

 

 

 

:

:

 

LUKAS BUDI WIDODO PRAKOSA Bin MULYADI  

Yogyakarta

54 Th /  20 Desember 1971

Laki-laki

Indonesia

 

Sampangan, Mantup Rt 16/00 Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul (KTP) Atau Dusun Sorasan, Kelurahan Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman

Islam

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN  RUTAN:

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

Penuntut Umum Sejak

 

 

:

:

:

 

:

 

 

05 November 2025 s/d 24 November 2025.

25 November 2025 s/d 03 Januari 2026.

03 Februari  2026 s/d 04 Maret 2026.

 

04 Maret 2026 s/d 23 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

       Bahwa Terdakwa LUKAS BUDI WIDODO PRAKOSA Bin MULYADI   pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada Bulan November  Tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl Mejing Wetan (Rumah Kontrakan) Rt 004 Rw 005, Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa berkenalan dengan Korban Rosita Istianingrum Als Anggel sejak Bulan Juni 2025 di Tempat Billyart Jl Kaliurang Sleman hingga akhirnya menjalin hubungan asmara (pacaran);
  • Bahwa hubungan antara Terdakwa dan Korban Rosita Istianingrum Als Anggel berjalan biasa saja dan Terdakwa sering mendatangi Korban Rosita Istianingrum Als Anggel di Rumah kontrakan Korban di Jl Mejing Wetan Rt 004 Rw 005, Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman  pada waktu pagi hari karena di pagi hari rumah sepi dan pembantu dari korban saat pagi hari pergi mengantar anak korban ke sekolah namun mulai sekitar awal bulan November Tahun 2025 Terdakwa menghubungi Korban Rosita Istianingrum Als Anggel tidak bisa kemudian Terdakwa berinisiatif mendatangi rumah korban  pada tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 06.30 Wib dengan memakai  Jaket warna coklat motif batik tradisional, Kaos warna merah, Celana jens warna biru, Sepatu warna putih, helm dan mengendarai 1 (satu) unit Sepedamotor merk Yamaha Mio warna Merah dengan   nopol terpasang W 4683 NBJ.
  • Bahwa maksud Terdakwa datang kerumah kontrakkan korban adalah untuk mengembalikan uang senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebelumnya oleh korban Rosita Istianingrum Als Anggel di transfer kepada Terdakwa tanggal 30 Oktober 2025 ( uang yang di pinjam oleh korban Rosita Istianingrum Als Anggel dari Terdakwa sebagai modal usaha dan juga Terdakwa meminta hubungan pacaran membaik lagi.
  • Bahwa sesampainya di depan rumah kontrakkan korban, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi karena saksi lilis yang merupakan Asisten Rumah Tangga Korban sedang pergi mengantarkan anak korban sekolah kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepedamotor merk Yamaha Mio warna Merah dengan nopol terpasang W 4683 NBJ di Selatan Rumah korban ( sisi kanan) kemudian helm ia letakan di atas sepeda motor dengan kondisi Terdakwa menggunakan jaket warna coklat motif batik tradisional, kaos warna merah, celana jens warna biru dan sepatu warna putih Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu utama kemudian masuk ke dalam ruang tamu dan menengok kearah kamar hingga Terdakwa melihat korban  Rosita Istianingrum Als Anggel berada di dalam kamar kemudian Terdakwa menyapa dengan kata “ HALO TERSANGYANG …” di jawab oleh Korban ROSITA ISTIANINGRUM Als ANGGEL “ LA KOWE NGOPO RENE ..” Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan posisi korban Rosita Istianingrum Als Anggel sedang duduk di atas tempat tidur dengan posisi kaki di bawah/menempel lantai yang kemudian Terdakwa duduk ( dengan posisi yang sama) di samping kanan korban;
  • Bahwa selanjutnya ( dalam posisi sama sama duduk ) Terdakwa berkata “ YANG MBOK INI UANG YANG 2 JUTA KAMU PAKAI LAGI AJA UNTUK USAHA MU ..” korban Rosita Istianingrum Als Anggel Tidak menjawab namun menunjukan wajah yang tidak suka kemudian Terdakwa berusaha memeluk dengan merangkul dengan cara tangan kiri merangkul pundak kiri belakang dan tangan kanan merangkul pundak kiri depan dari samping kanan korban Rosita Istianingrum Als Anggel ;
  • Bahwa selanjutnya posisi korban Rosita Istianingrum Als Anggel masih duduk sedangkan Terdakwa setengah berdiri karena berusaha memeluk korban berkata “ AKU WIS ORA SUDI KARO KOWE ,AKU ORA BUTUH DUITMU “ korban sambil sambil melakukan gerakan menyikut dengan menggunakan  tangan kanannya sebanyak satu kali mengenai bagian mulut Terdakwa hingga gigi palsu bagian depan Terdakwa terlepas 1 buah;
  • Bahwa selanjutnya saat terkena sikutan tersebut kaki kanan Terdakwa mundur satu langkah dengan posisi badan condong kebelakang bersamaan dengan itu korban Rosita Istianingrum Als Anggel berdiri dengan posisi saling berhadapan dengan Terdakwa karena Terdakwa setelah mundur satu langkah langsung berdiri tegak  dan posisi berdiri saling berhadapan antara Terdakwa dengan korban Rosita Istianingrum Als Enggel berjarak sekitar 50 Cm Terdakwa langsung melakukan pukulan dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali mengenai bagian wajah korban Rosita Istianingrum Als Enggel dan langsung melakukan bantingan terhadap Sdri Rosita Istianingrum Als Anggel;
  • Bahwa saat melakukan gerakan bantingan posisinya yaitu Saling berhadapan kedua tangan Terdakwa kanan dan kiri melekat di samping leher kanan dan kiri korban Rosita Istianingrum Als Enggel tepatnya di atas pundak selanjutnya Terdakwa melakukan gerakan bantingan kearah kanan Terdakwa hingga jatuh ke lantai pada saat bersamaan Terdakwa juga ikut jatuh dengan posisi badan Terdakwa menindih bagian perut dan dada korban Rosita Istianingrum Als Enggel;
  • Bahwa pada saat korban Rosita Istianingrum Als Enggel terjatuh terlentang di atas lantai Terdakwa merubah posisi yaitu  bersimpuh di samping kanan korban Rosita Istianingrum Als Enggel dengan maksud akan Terdakwa cekik lehernya  dan ketika Terdakwa akan melakukan gerakan mencekik korban Rosita Istianingrum Als Enggel melakukan gerakan membrontak hingga jempol kanan Terdakwa di gigit ( masuk ke dalam mulut ) korban Rosita Istianingrum Als Enggel kemudian Terdakwa memegang rambut korban Rosita Istianingrum Als Enggel pada bagian atas telinga kanan kemudian Terdakwa membenturkan kepala korban Rosita Istianingrum Als Enggel dengan kekuatan tangan kiri Terdakwa yaitu Terdakwa angkat setinggi sekitar 10-15 cm naik ke atas dan Terdakwa turunkan dengan paksa hingga kepala bagian belakang membentur lantai sebanyak lebih dari 3 sampai 4 kali hingga gigitan tangan /jempol Terdakwa terlepas;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat kondisi korban Rosita Istianingrum Als Enggel masih dalam keadaan terlentang, terdiam, mata membuka, kedua telapak kaki bergerak gerak kemudian Terdakwa berdiri dan berjalan menuju ke dapur untuk mencari pisau;
  • Bahwa saat di dapur Terdakwa mengambil 1 buah pisau warna lupa tanpa gagang/pegangan panjang sekitar 20 Cm berada di tempat /rak piring saat Terdakwa ambil Terdakwa melihat pisau tersebut tanpa pegangan /gagang kemudian Terdakwa kembalikan dengan cara Terdakwa lempar kemudian Terdakwa mengambil 1 buah pisau lagi dengan posisi masih di dalam satu rak yang sama yaitu 1 buah pisau warna pegangan/gagang lupa  panjang sekitar 30 Cm;
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil pisau tersebut Terdakwa berjalan menuju posisi korban Rosita Istianingrum Als Enggel terlentang yaitu dengan posisi Terdakwa bersimpuh di belakang kepala tepatnya atas kepala korban Rosita Istianingrum Als Enggel selanjutnya dengan posisi tangan kanan memegang pisau Terdakwa tempelkan pada bagian leher korban Rosita Istianingrum Als Enggel sedangkan tangan kiri megang rambut korban Rosita Istianingrum Als Enggel pada bagian atas telinga kiri Terdakwa melakukan gerakan atau gorokan  ke arah kanan dan kiri atau maju mundur sebanyak lebih dari 3 kali  dan tangan kiri memegang kencang rambut hingga bagian leher korban Rosita Istianingrum Als Enggel  mengeluarkan darah;
  • Bahwa ketika Terdakwa melihat ada darah yang keluar dari leher korban Rosita Istianingrum Als Enggel kemduian Terdakwa menghentikan gerakan menggorok dan berdiri kemudian berjalan ke dapur untuk meletakan pisau ke dalam panci berisi air di dalam lubang westafel selanjutnya dari dapur Terdakwa berjalan ke luar rumah menuju sepeda motor yang tersangka parkir di samping rumah dan pergi meninggalkan rumah;
  • Bahwa Saksi Lilis Tariyana sekitar pukul 07.00 wib sampai dirumah setelah mengantar anak korban ke sekolah, seperti biasa langsung masuk kedalam rumah dan menuju ke dapur ketika untuk cuci piring kemudian saksi menemukan 2 buah pisau (yang 1 terdapat gagang pisau dan yang 1 tidak terdapat gagang pisau), pisau tersebut berada di Tempat cuci piring, dan didalam Tempat cuci piring terdapat cucian dan tersebut terdapat genangan air dan darah, setelah itu saksi melihat terdapat tetesan darah di lantai kemudian saksi Lilis mengetuk pintu kamar  korban  tidak ada jawaban kemudian saksi Lilis membuka sedikit pintu kamar korban melihat korban sudah tergeletak dan memanggil tetangga sekitar rumah untuk meminta bantuan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Rosita Istianingrum Als Enggel meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor R/148/VER-A/XI/2025/RSBhayangkara yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 20 November 2025 dengan kesimpulan : sebab mati orang ini karena kekerasan tajam pada leher yang memotong otot leher, tenggorokan dan pembuluh darahbalik besar leher kanan dan kiri yang menyebabkan perdarahan hebat dan terputusnya jalur nafas. Berdasarkan pola lukanya akibat kekerasan benda tajam berupa luka iris dengan tambahan gaya penekanan yang diakibatkan benda tajam bemata satu yang dilakukan lebih dari sekali iris pada saat korban masih hidup.

.  --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang – Undang Nomo1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana.---

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa LUKAS BUDI WIDODO PRAKOSA Bin MULYADI   pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada Bulan November  Tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl Mejing Wetan (Rumah Kontrakan) Rt 004 Rw 005, Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa berkenalan dengan Korban Rosita Istianingrum Als Anggel sejak Bulan Juni 2025 di Tempat Billyart Jl Kaliurang Sleman hingga akhirnya menjalin hubungan asmara (pacaran);
  • Bahwa hubungan antara Terdakwa dan Korban Rosita Istianingrum Als Anggel berjalan biasa saja dan Terdakwa sering mendatangi Korban Rosita Istianingrum Als Anggel di Rumah kontrakan Korban di Jl Mejing Wetan Rt 004 Rw 005, Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman  pada waktu pagi hari karena di pagi hari rumah sepi dan pembantu dari korban saat pagi hari pergi mengantar anak korban ke sekolah namun mulai sekitar awal bulan November Tahun 2025 Terdakwa menghubungi Korban Rosita Istianingrum Als Anggel tidak bisa kemudian Terdakwa berinisiatif mendatangi rumah korban  pada tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 06.30 Wib dengan memakai  Jaket warna coklat motif batik tradisional, Kaos warna merah, Celana jens warna biru, Sepatu warna putih, helm dan mengendarai 1 (satu) unit Sepedamotor merk Yamaha Mio warna Merah dengan   nopol terpasang W 4683 NBJ.
  • Bahwa maksud Terdakwa datang kerumah kontrakkan korban adalah untuk mengembalikan uang senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebelumnya oleh korban Rosita Istianingrum Als Anggel di transfer kepada Terdakwa tanggal 30 Oktober 2025 ( uang yang di pinjam oleh korban Rosita Istianingrum Als Anggel dari Terdakwa sebagai modal usaha dan juga Terdakwa meminta hubungan pacaran membaik lagi.
  • Bahwa sesampainya di depan rumah kontrakkan korban, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi karena saksi lilis selaku Asisten Rumah Tangga Korban sedang pergi mengantarkan anak korban sekolah kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepedamotor merk Yamaha Mio warna Merah dengan             nopol terpasang W 4683 NBJ di Selatan Rumah korban ( sisi kanan) kemudian helm ia letakan di atas sepeda motor dengan kondisi Terdakwa menggunakan jaket warna coklat motif batik tradisional, kaos warna merah, celana jens warna biru dan sepatu warna putih Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu utama kemudian masuk ke dalam ruang tamu dan menengok kearah kamar hingga Terdakwa melihat korban  Rosita Istianingrum Als Anggel berada di dalam kamar kemudian Terdakwa menyapa dengan kata “ HALO TERSANGYANG …” di jawab oleh Korban ROSITA ISTIANINGRUM Als ANGGEL “ LA KOWE NGOPO RENE ..” Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan posisi korban Rosita Istianingrum Als Anggel sedang duduk di atas tempat tidur dengan posisi kaki di bawah/menempel lantai yang kemudian Terdakwa duduk ( dengan posisi yang sama) di samping kanan korban;
  • Bahwa selanjutnya ( dalam posisi sama sama duduk ) Terdakwa berkata “ YANG MBOK INI UANG YANG 2 JUTA KAMU PAKAI LAGI AJA UNTUK USAHA MU ..” korban Rosita Istianingrum Als Anggel Tidak menjawab namun menunjukan wajah yang tidak suka kemudian Terdakwa berusaha memeluk dengan merangkul dengan cara tangan kiri merangkul pundak kiri belakang dan tangan kanan merangkul pundak kiri depan dari samping kanan korban Rosita Istianingrum Als Anggel ;
  • Bahwa selanjutnya posisi korban Rosita Istianingrum Als Anggel masih duduk sedangkan Terdakwa setengah berdiri karena berusaha memeluk korban berkata “ AKU WIS ORA SUDI KARO KOWE ,AKU ORA BUTUH DUITMU “ korban sambil sambil melakukan gerakan menyikut dengan menggunakan  tangan kanannya sebanyak satu kali mengenai bagian mulut Terdakwa hingga gigi palsu bagian depan Terdakwa terlepas 1 buah;
  • Bahwa selanjutnya saat terkena sikutan tersebut kaki kanan Terdakwa mundur satu langkah dengan posisi badan condong kebelakang bersamaan dengan itu korban Rosita Istianingrum Als Anggel berdiri dengan posisi saling berhadapan dengan Terdakwa karena Terdakwa setelah mundur satu langkah langsung berdiri tegak  dan posisi berdiri saling berhadapan antara Terdakwa dengan korban Rosita Istianingrum Als Enggel berjarak sekitar 50 Cm Terdakwa langsung melakukan pukulan dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali mengenai bagian wajah korban Rosita Istianingrum Als Enggel dan langsung melakukan bantingan terhadap Sdri Rosita Istianingrum Als Anggel;
  • Bahwa saat melakukan gerakan bantingan posisinya yaitu Saling berhadapan kedua tangan Terdakwa kanan dan kiri melekat di samping leher kanan dan kiri korban Rosita Istianingrum Als Enggel tepatnya di atas pundak selanjutnya Terdakwa melakukan gerakan bantingan kearah kanan Terdakwa hingga jatuh ke lantai pada saat bersamaan Terdakwa juga ikut jatuh dengan posisi badan Terdakwa menindih bagian perut dan dada korban Rosita Istianingrum Als Enggel;
  • Bahwa pada saat korban Rosita Istianingrum Als Enggel terjatuh terlentang di atas lantai Terdakwa merubah posisi yaitu  bersimpuh di samping kanan korban Rosita Istianingrum Als Enggel dengan maksud akan Terdakwa cekik lehernya  dan ketika Terdakwa akan melakukan gerakan mencekik korban Rosita Istianingrum Als Enggel melakukan gerakan membrontak hingga jempol kanan Terdakwa di gigit ( masuk ke dalam mulut ) korban Rosita Istianingrum Als Enggel kemudian Terdakwa memegang rambut korban Rosita Istianingrum Als Enggel pada bagian atas telinga kanan kemudian Terdakwa membenturkan kepala korban Rosita Istianingrum Als Enggel dengan kekuatan tangan kiri Terdakwa yaitu Terdakwa angkat setinggi sekitar 10-15 cm naik ke atas dan Terdakwa turunkan dengan paksa hingga kepala bagian belakang membentur lantai sebanyak lebih dari 3 sampai 4 kali hingga gigitan tangan /jempol Terdakwa terlepas;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat kondisi korban Rosita Istianingrum Als Enggel masih dalam keadaan terlentang, terdiam, mata membuka, kedua telapak kaki bergerak gerak kemudian Terdakwa berdiri dan berjalan menuju ke dapur untuk mencari pisau;
  • Bahwa saat di dapur Terdakwa mengambil 1 buah pisau warna lupa tanpa gagang/pegangan panjang sekitar 20 Cm berada di tempat /rak piring saat Terdakwa ambil Terdakwa melihat pisau tersebut tanpa pegangan /gagang kemudian Terdakwa kembalikan dengan cara Terdakwa lempar kemudian Terdakwa mengambil 1 buah pisau lagi dengan posisi masih di dalam satu rak yang sama yaitu 1 buah pisau warna pegangan/gagang lupa  panjang sekitar 30 Cm;
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil pisau tersebut Terdakwa berjalan menuju posisi korban Rosita Istianingrum Als Enggel terlentang yaitu dengan posisi Terdakwa bersimpuh di belakang kepala tepatnya atas kepala korban Rosita Istianingrum Als Enggel selanjutnya dengan posisi tangan kanan memegang pisau Terdakwa tempelkan pada bagian leher korban Rosita Istianingrum Als Enggel sedangkan tangan kiri megang rambut korban Rosita Istianingrum Als Enggel pada bagian atas telinga kiri Terdakwa melakukan gerakan atau gorokan  ke arah kanan dan kiri atau maju mundur sebanyak lebih dari 3 kali  dan tangan kiri memegang kencang rambut hingga bagian leher korban Rosita Istianingrum Als Enggel  mengeluarkan darah;
  • Bahwa ketika Terdakwa melihat ada darah yang keluar dari leher korban Rosita Istianingrum Als Enggel kemduian Terdakwa menghentikan gerakan menggorok dan berdiri kemudian berjalan ke dapur untuk meletakan pisau ke dalam panci berisi air di dalam lubang westafel selanjutnya dari dapur Terdakwa berjalan ke luar rumah menuju sepeda motor yang tersangka parkir di samping rumah dan pergi meninggalkan rumah;
  • Bahwa Saksi Lilis Tariyana sekitar pukul 07.00 wib sampai dirumah setelah mengantar anak korban ke sekolah, seperti biasa langsung masuk kedalam rumah dan menuju ke dapur ketika untuk cuci piring kemudian saksi menemukan 2 buah pisau (yang 1 terdapat gagang pisau dan yang 1 tidak terdapat gagang pisau), pisau tersebut berada di Tempat cuci piring, dan didalam Tempat cuci piring terdapat cucian dan tersebut terdapat genangan air dan darah, setelah itu saksi melihat terdapat tetesan darah di lantai kemudian saksi Lilis mengetuk pintu kamar  korban  tidak ada jawaban kemudian saksi Lilis membuka sedikit pintu kamar korban melihat korban sudah tergeletak dan memanggil tetangga sekitar rumah untuk meminta bantuan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Rosita Istianingrum Als Enggel meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor R/148/VER-A/XI/2025/RSBhayangkara yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 20 November 2025 dengan kesimpulan : sebab mati orang ini karena kekerasan tajam pada leher yang memotong otot leher, tenggorokan dan pembuluh darahbalik besar leher kanan dan kiri yang menyebabkan perdarahan hebat dan terputusnya jalur nafas. Berdasarkan pola lukanya akibat kekerasan benda tajam berupa luka iris dengan tambahan gaya penekanan yang diakibatkan benda tajam bemata satu yang dilakukan lebih dari sekali iris pada saat korban masih hidup.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 459 Undang – Undang Nomo1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana.---

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa LUKAS BUDI WIDODO PRAKOSA Bin MULYADI   pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 06.30 wib  atau setidak – tidaknya pada Bulan November  Tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl Mejing Wetan (Rumah Kontrakan) Rt 004 Rw 005, Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman.  Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa berkenalan dengan Korban Rosita Istianingrum Als Anggel sejak Bulan Juni 2025 di Tempat Billyart Jl Kaliurang Sleman hingga akhirnya menjalin hubungan asmara (pacaran);
  • Bahwa hubungan antara Terdakwa dan Korban Rosita Istianingrum Als Anggel berjalan biasa saja dan Terdakwa sering mendatangi Korban Rosita Istianingrum Als Anggel di Rumah kontrakan Korban di Jl Mejing Wetan Rt 004 Rw 005, Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman  pada waktu pagi hari karena di pagi hari rumah sepi dan pembantu dari korban saat pagi hari pergi mengantar anak korban ke sekolah namun mulai sekitar awal bulan November Tahun 2025 Terdakwa menghubungi Korban Rosita Istianingrum Als Anggel tidak bisa kemudian Terdakwa berinisiatif mendatangi rumah korban  pada tanggal 4 November 2025 sekitar pukul 06.30 Wib dengan memakai  Jaket warna coklat motif batik tradisional, Kaos warna merah, Celana jens warna biru, Sepatu warna putih, helm dan mengendarai 1 (satu) unit Sepedamotor merk Yamaha Mio warna Merah dengan   nopol terpasang W 4683 NBJ.
  • Bahwa maksud Terdakwa datang kerumah kontrakkan korban adalah untuk mengembalikan uang senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebelumnya oleh korban Rosita Istianingrum Als Anggel di transfer kepada Terdakwa tanggal 30 Oktober 2025 ( uang yang di pinjam oleh korban Rosita Istianingrum Als Anggel dari Terdakwa sebagai modal usaha dan juga Terdakwa meminta hubungan pacaran membaik lagi.
  • Bahwa sesampainya di depan rumah kontrakkan korban, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi karena saksi lilis selaku Asisten Rumah Tangga Korban sedang pergi mengantarkan anak korban sekolah kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepedamotor merk Yamaha Mio warna Merah dengan             nopol terpasang W 4683 NBJ di Selatan Rumah korban ( sisi kanan) kemudian helm ia letakan di atas sepeda motor dengan kondisi Terdakwa menggunakan jaket warna coklat motif batik tradisional, kaos warna merah, celana jens warna biru dan sepatu warna putih Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu utama kemudian masuk ke dalam ruang tamu dan menengok kearah kamar hingga Terdakwa melihat korban  Rosita Istianingrum Als Anggel berada di dalam kamar kemudian Terdakwa menyapa dengan kata “ HALO TERSANGYANG …” di jawab oleh Korban ROSITA ISTIANINGRUM Als ANGGEL “ LA KOWE NGOPO RENE ..” Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan posisi korban Rosita Istianingrum Als Anggel sedang duduk di atas tempat tidur dengan posisi kaki di bawah/menempel lantai yang kemudian Terdakwa duduk ( dengan posisi yang sama) di samping kanan korban;
  • Bahwa selanjutnya ( dalam posisi sama sama duduk ) Terdakwa berkata “ YANG MBOK INI UANG YANG 2 JUTA KAMU PAKAI LAGI AJA UNTUK USAHA MU ..” korban Rosita Istianingrum Als Anggel Tidak menjawab namun menunjukan wajah yang tidak suka kemudian Terdakwa berusaha memeluk dengan merangkul dengan cara tangan kiri merangkul pundak kiri belakang dan tangan kanan merangkul pundak kiri depan dari samping kanan korban Rosita Istianingrum Als Anggel ;
  • Bahwa selanjutnya posisi korban Rosita Istianingrum Als Anggel masih duduk sedangkan Terdakwa setengah berdiri karena berusaha memeluk korban berkata “ AKU WIS ORA SUDI KARO KOWE ,AKU ORA BUTUH DUITMU “ korban sambil sambil melakukan gerakan menyikut dengan menggunakan  tangan kanannya sebanyak satu kali mengenai bagian mulut Terdakwa hingga gigi palsu bagian depan Terdakwa terlepas 1 buah;
  • Bahwa selanjutnya saat terkena sikutan tersebut kaki kanan Terdakwa mundur satu langkah dengan posisi badan condong kebelakang bersamaan dengan itu korban Rosita Istianingrum Als Anggel berdiri dengan posisi saling berhadapan dengan Terdakwa karena Terdakwa setelah mundur satu langkah langsung berdiri tegak  dan posisi berdiri saling berhadapan antara Terdakwa dengan korban Rosita Istianingrum Als Enggel berjarak sekitar 50 Cm Terdakwa langsung melakukan pukulan dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali mengenai bagian wajah korban Rosita Istianingrum Als Enggel dan langsung melakukan bantingan terhadap Sdri Rosita Istianingrum Als Anggel;
  • Bahwa saat melakukan gerakan bantingan posisinya yaitu Saling berhadapan kedua tangan Terdakwa kanan dan kiri melekat di samping leher kanan dan kiri korban Rosita Istianingrum Als Enggel tepatnya di atas pundak selanjutnya Terdakwa melakukan gerakan bantingan kearah kanan Terdakwa hingga jatuh ke lantai pada saat bersamaan Terdakwa juga ikut jatuh dengan posisi badan Terdakwa menindih bagian perut dan dada korban Rosita Istianingrum Als Enggel;
  • Bahwa pada saat korban Rosita Istianingrum Als Enggel terjatuh terlentang di atas lantai Terdakwa merubah posisi yaitu  bersimpuh di samping kanan korban Rosita Istianingrum Als Enggel dengan maksud akan Terdakwa cekik lehernya  dan ketika Terdakwa akan melakukan gerakan mencekik korban Rosita Istianingrum Als Enggel melakukan gerakan membrontak hingga jempol kanan Terdakwa di gigit ( masuk ke dalam mulut ) korban Rosita Istianingrum Als Enggel kemudian Terdakwa memegang rambut korban Rosita Istianingrum Als Enggel pada bagian atas telinga kanan kemudian Terdakwa membenturkan kepala korban Rosita Istianingrum Als Enggel dengan kekuatan tangan kiri Terdakwa yaitu Terdakwa angkat setinggi sekitar 10-15 cm naik ke atas dan Terdakwa turunkan dengan paksa hingga kepala bagian belakang membentur lantai sebanyak lebih dari 3 sampai 4 kali hingga gigitan tangan /jempol Terdakwa terlepas;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat kondisi korban Rosita Istianingrum Als Enggel masih dalam keadaan terlentang, terdiam, mata membuka, kedua telapak kaki bergerak gerak kemudian Terdakwa berdiri dan berjalan menuju ke dapur untuk mencari pisau;
  • Bahwa saat di dapur Terdakwa mengambil 1 buah pisau warna lupa tanpa gagang/pegangan panjang sekitar 20 Cm berada di tempat /rak piring saat Terdakwa ambil Terdakwa melihat pisau tersebut tanpa pegangan /gagang kemudian Terdakwa kembalikan dengan cara Terdakwa lempar kemudian Terdakwa mengambil 1 buah pisau lagi dengan posisi masih di dalam satu rak yang sama yaitu 1 buah pisau warna pegangan/gagang lupa  panjang sekitar 30 Cm;
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil pisau tersebut Terdakwa berjalan menuju posisi korban Rosita Istianingrum Als Enggel terlentang yaitu dengan posisi Terdakwa bersimpuh di belakang kepala tepatnya atas kepala korban Rosita Istianingrum Als Enggel selanjutnya dengan posisi tangan kanan memegang pisau Terdakwa tempelkan pada bagian leher korban Rosita Istianingrum Als Enggel sedangkan tangan kiri megang rambut korban Rosita Istianingrum Als Enggel pada bagian atas telinga kiri Terdakwa melakukan gerakan atau gorokan  ke arah kanan dan kiri atau maju mundur sebanyak lebih dari 3 kali  dan tangan kiri memegang kencang rambut hingga bagian leher korban Rosita Istianingrum Als Enggel  mengeluarkan darah;
  • Bahwa ketika Terdakwa melihat ada darah yang keluar dari leher korban Rosita Istianingrum Als Enggel kemduian Terdakwa menghentikan gerakan menggorok dan berdiri kemudian berjalan ke dapur untuk meletakan pisau ke dalam panci berisi air di dalam lubang westafel selanjutnya dari dapur Terdakwa berjalan ke luar rumah menuju sepeda motor yang tersangka parkir di samping rumah dan pergi meninggalkan rumah;
  • Bahwa Saksi Lilis Tariyana sekitar pukul 07.00 wib sampai dirumah setelah mengantar anak korban ke sekolah, seperti biasa langsung masuk kedalam rumah dan menuju ke dapur ketika untuk cuci piring kemudian saksi menemukan 2 buah pisau (yang 1 terdapat gagang pisau dan yang 1 tidak terdapat gagang pisau), pisau tersebut berada di Tempat cuci piring, dan didalam Tempat cuci piring terdapat cucian dan tersebut terdapat genangan air dan darah, setelah itu saksi melihat terdapat tetesan darah di lantai kemudian saksi Lilis mengetuk pintu kamar  korban  tidak ada jawaban kemudian saksi Lilis membuka sedikit pintu kamar korban melihat korban sudah tergeletak dan memanggil tetangga sekitar rumah untuk meminta bantuan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Rosita Istianingrum Als Enggel meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Nomor R/148/VER-A/XI/2025/RSBhayangkara yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 20 November 2025 dengan kesimpulan : sebab mati orang ini karena kekerasan tajam pada leher yang memotong otot leher, tenggorokan dan pembuluh darahbalik besar leher kanan dan kiri yang menyebabkan perdarahan hebat dan terputusnya jalur nafas. Berdasarkan pola lukanya akibat kekerasan benda tajam berupa luka iris dengan tambahan gaya penekanan yang diakibatkan benda tajam bemata satu yang dilakukan lebih dari sekali iris pada saat korban masih hidup.

.  --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang – Undang Nomo1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana ---------

 

                      Sleman,   05 Maret 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/