Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
96/Pdt.G/2025/PN Smn | KUAT PRANOTO | 1.SAHAT MARULI TUA SIMANJUNTAK 2.ENDAH KARUNIYAWATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pdt.G/2025/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
6.1. KERUGIAN MATERIIL, yaitu selain kerugian finansial, karena selama ini PENGGUGAT maupun istri PENGGUGAT yang tidak bekerja serta tidak memiliki pensiun mengandalkan pemberian dari anak PENGGUGAT yang bekerja di intansi pemeintah, yang tiap bulannya berkisar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), PENGGUGAT juga mengeluarkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT untuk melakukan berbagai upaya hukum sehubungan adanya perbuatan dari PARA TERGUGAT yang menyuntikkan filler (memperbesar Volume payudara) ke anak PENGGUGAT yang mengakibatkan kematiannya, PENGGUGAT mengunakan Advokat selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT untuk mengawal kasus yang mengakibatkan meninggalnya anak PENGGUGAT, dengan biaya sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah). Apabila dirinci, maka kerugian materiil adalah sebagai berikut :
Total KERUGIAN MATERIIL Rp. 1.069.000.000,- (satu milyar enampuluh sembilan juta rupiah).
6.2. KERUGIAN IMMATERIIL, berupa keadaan jiwa PENGGUGAT yang terguncang secara psikologis maupun emosi akibat kehilangan anak kandung penerus dari kehidupan PENGGUGAT, yang tentunya memiliki nilai yang tiada terhingga dan tidak dapat tergantikan oleh apapun, namun demi adanya kepastian hukum PENGGUGAT harus menyebutkan nilai, sehingga nilai kerugian immateriil sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |