Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2025/PN Smn KUAT PRANOTO 1.SAHAT MARULI TUA SIMANJUNTAK
2.ENDAH KARUNIYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUAT PRANOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lahnudi,SHKUAT PRANOTO
Tergugat
NoNama
1SAHAT MARULI TUA SIMANJUNTAK
2ENDAH KARUNIYAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa almarhumah PUJI KURNIAWATI Bin KUAT PRANOTO adalah anak kandung dari PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT mempunyai kedudukkan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian.

 

  1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus perkara gugatan a quo.

 

  1. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah secara bersama-sama mengakibatkan meninggalkan anak PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. Perkara : 388/Pid.Sus/2024/PN.Smn, tanggal 3 Oktober 2024 dan Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. Perkara : 389/Pid.Sus/2024/PN.Smn, tanggal 3 Oktober 2024, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde), maka PARA TERGUGAT telah terbukti melakukan suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang berakibat KERUGIAN pada diri PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :

6.1. KERUGIAN MATERIIL, yaitu selain kerugian finansial, karena selama ini PENGGUGAT maupun istri PENGGUGAT yang tidak bekerja serta tidak memiliki pensiun mengandalkan pemberian dari anak PENGGUGAT yang bekerja di intansi pemeintah, yang tiap bulannya berkisar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), PENGGUGAT juga mengeluarkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT untuk melakukan berbagai upaya hukum sehubungan adanya perbuatan dari PARA TERGUGAT yang menyuntikkan filler (memperbesar Volume payudara) ke anak PENGGUGAT yang mengakibatkan kematiannya, PENGGUGAT mengunakan Advokat selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT untuk mengawal kasus yang mengakibatkan meninggalnya anak PENGGUGAT, dengan biaya sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah). Apabila dirinci, maka kerugian materiil adalah sebagai berikut :

  • Uang bulanan yang diterima anak PENGGUGAT sebelum meninggal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/bulan dikalikan harapan usia hidup PENGGUGAT sampai 90 tahun, dimana saat ini PENGGUGAT berusia 61 tahun, sehingga total kehilangan uang bulanan dari anak PENGGUGAT sekitar 29 tahun (348 bulan) x Rp. 3.000.000,- = 1.044.000.000,- (satu milyar empatpuluh empat juta rupiah), dan;
  • Biaya Advokat sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah)

Total KERUGIAN MATERIIL Rp. 1.069.000.000,- (satu milyar enampuluh sembilan juta rupiah).

 

6.2.  KERUGIAN IMMATERIIL, berupa keadaan jiwa PENGGUGAT yang terguncang secara psikologis maupun emosi akibat kehilangan anak kandung penerus dari kehidupan PENGGUGAT, yang tentunya memiliki nilai yang tiada terhingga dan tidak dapat tergantikan oleh apapun, namun demi adanya kepastian hukum PENGGUGAT harus menyebutkan nilai, sehingga nilai kerugian immateriil sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

  1. Menyatakan agar PARA TERGUGAT mau melaksanakan atau tidak lalai dalam menjalankan PUTUSAN tersebut, maka putusan a quo berlaku sebagai dasar hukum PENGGUGAT mengajukan permohonan SITA JAMINAN (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik PARA TERGUGAT setelah putusan a quo memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewisjde).

 

  1. Menyatakan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu-juta-rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila dengan sengaja tidak melaksanakan PUTUSAN ini terhitung sejak PUTUSAN ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

 

  1. Menyatakan menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar  seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak