Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. ANDRI NURHIDAYAT ALS GLINDING BIN SYAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2115/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI NURHIDAYAT ALS GLINDING BIN SYAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-122/Slmn/Eoh.2/04/2025

 

    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

 

 

ANDRI NURHIDAYAT Als GLINDING Bin SYAHRI.

Sleman.

31 tahun / 07 Maret 1994.

Laki-laki ;

Indonesia ;

Bekelan XI Rt. 002 Rw. 024, Kel/Ds. Sendangagung , Kec. Minggir, Kab. Sleman.

Islam

Belum / Tidak Bekerja.

 

 

PENAHANAN :

  • Terdakwa tidak ditahan (Terdakwa ditahan dalam perkara lain).

 

DAKWAAN :

               Bahwa mereka terdakwa ANDRI NURHIDAYAT Als GLINDING Bin SYAHRI, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Plombangan Rt. 05 Rw. 19, Sendangagung Kec. Minggir  Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                  Bahwa semula pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban WIRASTO Als KETEL dan saksi IRENUS  TRI CAHYA NUGROHO yang pada waktu itu sedang berada di rumah saksi AYUK LINDA ARINI Als LINDA yang beralamat di Kliran 9 Rt. 02/20, Sendangagung Kec. Minggir Kab. Sleman, kemudian datanglah terdakwa, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi korban kemudian terdakwa langsung memukul pipi kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kurang lebih sebanyak 2 kali, sambal terdakwa berkata ASU NGOPO KOWE NENG KENE / ASU KENAPA KAMU DISINI melihat kejadian tersebut kemudian  saksi AYUK LINDA ARINI Als LINDA tersebut melarai kejadian kekerasan tersebut, tidak lama kemudian terdakwa meninggalkan lokasi, kemudian saksi korban pergi meninggalkan lokasi dan pergi bersama saksi IRENUS  TRI CAHYA NUGROHO ke rumah saksi RADEN HANGGA TINTAKA SAPUTRA Als ANGGA yang beralamat di Plombangan Rt. 05 / 19, Sendangagung, Kec. Minggir Kab. Sleman sekira pukul 00.15 pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi RADEN HANGGA TINTAKA SAPUTRA Als ANGGA dan langsung menemui saksi korban kemudian terdakwa melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang (DPB/Daftar Pencarian Barang) kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan mengani telapak tangan kiri, pinggang, dan leher saksi korban.

                 Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRI NURHIDAYAT Als GLINDING Bin SYAHRI, saksi korban WIRASTO Als KETEL mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM dari Pemerintah Kab. Sleman Dinas Kesehatan, Puskesmas Minggir, No. 440 / 11 / 2025, tanggal 13 Januari 2025, dari Pemerintah Kabupaten Sleman Dinas Kesehatan Puskesmas Minggir, dengan pasien An. WIRASTO,  

Pemeriksaan Fisik

Pada wajah korban ditemukan :

  • Luka tergores di leher belakang sebelah kanan ukuran 3cm bengkak ukuran 2 cm.
  • Luka tergores di punggung bawah bagian tengah ukuran 7cm.
  • Luka lecet di telapak tangan kiri ukuran 4cm.
  • Luka tergores di lengan bawah kiri ukuran 2cm.
  • Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang / laboratorium.
  • Terhadap luka korban tidak perlu dilakukan penjahitan.
  • Korban dipulangkan dalam keadaan baik dengan pengobatan : Paracetamol 3 x 500 mg (10 tablet).

Diagnosa Kerja : Luka benda tumpul pada leher belakang, punggung bawah dan tangan kiri tanpa komplikasi.

            Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban WIRASTO Als KETEL aktifitas kerjanya terganggu selama beberapa waktu.

 

            Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

 

 

                   Sleman, 30 April 2025

                  JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

 

                  BAMBANG PRASETIYO,SH.

        Jaksa Madya NIP. 19830808 200703 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya