| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 177/Pid.B/2025/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | ANDRI NURHIDAYAT ALS GLINDING BIN SYAHRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 177/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2115/M.4.11/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-122/Slmn/Eoh.2/04/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
PENAHANAN :
DAKWAAN : Bahwa mereka terdakwa ANDRI NURHIDAYAT Als GLINDING Bin SYAHRI, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Plombangan Rt. 05 Rw. 19, Sendangagung Kec. Minggir Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa semula pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban WIRASTO Als KETEL dan saksi IRENUS TRI CAHYA NUGROHO yang pada waktu itu sedang berada di rumah saksi AYUK LINDA ARINI Als LINDA yang beralamat di Kliran 9 Rt. 02/20, Sendangagung Kec. Minggir Kab. Sleman, kemudian datanglah terdakwa, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi korban kemudian terdakwa langsung memukul pipi kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kurang lebih sebanyak 2 kali, sambal terdakwa berkata ASU NGOPO KOWE NENG KENE / ASU KENAPA KAMU DISINI melihat kejadian tersebut kemudian saksi AYUK LINDA ARINI Als LINDA tersebut melarai kejadian kekerasan tersebut, tidak lama kemudian terdakwa meninggalkan lokasi, kemudian saksi korban pergi meninggalkan lokasi dan pergi bersama saksi IRENUS TRI CAHYA NUGROHO ke rumah saksi RADEN HANGGA TINTAKA SAPUTRA Als ANGGA yang beralamat di Plombangan Rt. 05 / 19, Sendangagung, Kec. Minggir Kab. Sleman sekira pukul 00.15 pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi RADEN HANGGA TINTAKA SAPUTRA Als ANGGA dan langsung menemui saksi korban kemudian terdakwa melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang (DPB/Daftar Pencarian Barang) kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan mengani telapak tangan kiri, pinggang, dan leher saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDRI NURHIDAYAT Als GLINDING Bin SYAHRI, saksi korban WIRASTO Als KETEL mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM dari Pemerintah Kab. Sleman Dinas Kesehatan, Puskesmas Minggir, No. 440 / 11 / 2025, tanggal 13 Januari 2025, dari Pemerintah Kabupaten Sleman Dinas Kesehatan Puskesmas Minggir, dengan pasien An. WIRASTO, Pemeriksaan Fisik Pada wajah korban ditemukan :
Diagnosa Kerja : Luka benda tumpul pada leher belakang, punggung bawah dan tangan kiri tanpa komplikasi. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban WIRASTO Als KETEL aktifitas kerjanya terganggu selama beberapa waktu.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||


JAKSA / PENUNTUT UMUM