Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Smn PT. BPR KARANGWARU 1.GIYANTO
2.MAGDALENA ISWARI, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GIYANTO
2MAGDALENA ISWARI, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.778.162,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 593/PK/BPR/GM/PRAM/I/22 tanggal 27 Januari 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit.1 tanggal 14 April 2023.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 593/PK/BPR/GM/PRAM/I/22 tanggal 27 Januari 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit.1 tanggal 14 April 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 50.778.162,- (lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus enam puluh dua rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa :
  1. sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02398/Wiro, luas tanah 208 m2 (dua ratus delapan meter persegi) terletak di Kelurahan Wiro, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MAGDALENA ISWARI, S.PD NYONYA
  2. Copy dari Asli BPKB HONDA A1F02N36M1 A/T, Tahun 2019, Nomor Polisi AB 4509 X, Nomor Rangka MH1JM4118KK436944, Nomor Mesin JM41E1436481 atas nama MAGDALENA ISWARI, S.PD.

Kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak