Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. ALIF ARJANIYANTO Alias LUKMAN Bin SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1799/M.4.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran Lor, Tridadi, Kabupaten Sleman 55511

Telp. (0274) 868535   

                                                                                                                                                                 Demi    Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                            P 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-43/Slmn/Enz.2/04/2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap          :    ALIF ARJANIYANTO Alias LUKMAN

                                      Alias KOLEP  Bin SUPARNO.

Tempat lahir             :    Kendal

Umur/tanggal lahir    :    21 tahun   bulan / 27 Januari 2004

Jenis kelamin           :    Laki-laki

Kebangsaan             :    Indonesia

Tempat tinggal         :    Krajan, Rt 004 Rw 001, Desa Candiroto, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung,  Provinsi Jawa Tengah, (Alamat KTP). Atau

                                 :    ELLE Exclusive Homestay Jl. Kopen Utama Nomor ,31B, Banteng Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, (Alamat tinggal).  

Agama                      :    Islam

Pekerjaan                 :    Karyawan Agen Ekspedisi Wahana  dan BRI Link        

Pendidikan               :     SMA         :

 S

  1. PENAHANAN RUTAN                                    :
  1. Ditahan oleh Penyidik

 

  1. Diperpanjang PU/Kejati DIY

 

  1. Diperpanjang oleh PN Sleman

 

  1. Ditahan oleh JPU

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 17 Januari 2025  s/d  

Tanggal 05 Februari  2025

Tanggal 06 Februari  2025  s/d

Tanggal 17 Maret  2025

Tanggal 18 Maret  2025  s/d

Tanggal 16 April  2025

Tanggal 17 April 2025 s/d

 tanggal 06 Mei 2025.

                      

  1.       DAKWAAN

                     KESATU :

Bahwa ia Terdakwa ALIF ARJANIYANTO Alias LUKMAN Alias KOLEP  Bin SUPARNO hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 16.50 WIB atau setidak – tidaknya pada hari lain di tahun 2025  di tempat Terdakwa bekerja di Agen Ekspedisi Wahana dan BRILink Toko Mahasiswa Jl. Kapten Haryadi, Lojajar, Rt. 001 Rw.021, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I    dalam bentuk tanaman yaitu ganja dengan berat brutto 24,45 gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa memfollow akun instagram Omah.ijo420, kemudian pada sekitar jam 19.00 WIB follow terdakwa di terima dan Terdakwa langsung bisa melihat iklan akun Omah.ijo420_ melalui story instagram yang memposting list harga barang yang dijual yaitu bayam organik (istilah samaran untuk ganja) sebanyak  20 R dengan harga  sebesar Rp.350.000  (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa benar sekitar jam 19.15 WIB dihari yang sama, Terdakwa mengirim pesan langsung (DM) ke  akun Omah.ijo420 untuk melakukan pemesanan sebanyak 20 R dengan harga sebesar Rp.350.000  (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa benar Terdakwa segera mengirim nama dan alamat yaitu Kolep. ELLE Exclusive Homestay, Jl. Kopen Utama No.31B, Banteng, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta.
  • Bahwa benar dari  Omah.ijo420_ mengatakan “ kalau  namanya jangan Kolep mas. Kelihatan kalau nama samaran,  bagaimana kalau LUKMAN Alias KOLEP saja ?” yang kemudian di setujui oleh Terdakwa.
  • Bahwa  benar Terdakwa kemudian melakukan transfer uang sejumlah Rp.352.500,- (tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) melalui aplikasi Brimo di Handphon Terdakwa sekitar jam 20.16 WIB dengan rincian Rp.350.000,- harga Ganja dan Rp.2.500,- biaya admin transfer BI-Fast ke nomor rekening Dana atas nama WATI sebesar Rp.350.000  (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya bukti transfer tersebut Terdakwa kirim ke Omah.ijo420_ melalui pesan langsung (DM) Instagram.
  • Bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa cek akun instagram Omah.ijo420_ hilang, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 15.01 WIB akun Omah.ijo420_ aktif dan membagikan resi kepada Terdakwa melalui pesan langsung (DM)  instagram.
  • Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar 16.00 WIB ketika ada petugas pick up Wahana ambil paket ke agen tempat Terdakwa kerja, Terdakwa menanyakan  kepada petugas pick up wahana tersebut apakah bisa paket Terdakwa dikirim saja ke agen karena alamat kurang lengkap. Petugas pick up wahana tersebut menjawab bahwa bisa dan meminta nomor resinya. Kemudian Terdakwa mengirim nomor resi melalui pesan layanan whatsapp dengan nomor resi 685NJKP1. Kemudian petugas pick up wahana tersebut memberitahukan bahwa estimasi sampainya sekitar hari Jumat atau Sabtu dan akan memberitahukan kalau paket tersebut sudah ada di gudang Yogyakarta.
  • Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 09.14 WIB, petugas pick up wahana menghubungi Terdakwa melalui  aplikasi layanan pesan whatsapp (WA) yang isinya bahwa paket sudah dibawakan oleh petugas Wahana (Saksi Triyono Widodo  Lestari) ke tempat kerja Terdakwa.
  • Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 13.14 akun instagram Omah.ijo420 menghubungi Terdakwa melalui DM Instagram yang isinya menanyakan apakah paket sudah sampai yang dijawab oleh Terdakwa bahwa paket masih di kurir belum diantar.
  • Bahwa benar sekitar jam 16.00 WIB petugas pick up tersebut datang dengan mengendarai mobil grandmax untuk pick up (mengambil)  paket sekalian menyerahkan paket milik Terdakwa  yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam.
  • Bahwa benar Terdakwa langsung membawa paket tersebut kedalam kamar di tempat kerja Terdakwa.
  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 16.50 WIB terhadap Terdakwa yang sedang membuka paket dilakukan  penangkapan ditempat Terdakwa bekerja di Agen Ekspedisi Wahana dan BRILink Toko Mahasiswa Jl.. Kapten Haryadi, Lojajar, Rt..001 Rw.021, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta oleh petugas dari BNNP DIY dengan menunjukkan Surat Tugas.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut didapatkan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat gulungan lakban warna coklat yang didalamnya berisikan bahan daun diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 24,45 gram.
  • 1 (satu) buah Resi Wahana Nomor 685NJKP1, Nama Pengirim rms motor Hp. Pengirim 0856 5463 6151, Nama Penerima LUKMAN, Hp. Penerima 0822 1486 5007;
  • 1 (satu) buah label alamat dengan Nama Penerima LUKMAN, Hp Penerima 0822 1486 5007, Alamat Penerima Jalan Kopen Utama No.31.B, Banteng, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581, Elle Exlusive Homstay;
  • 1 (satu) buah paket dibungkus plastik bubble wrap warna hitam yang didalamnya berisikan plastik alumunium foil, yang didalamnya berisikan kardus warna coklat;
  • 1 (satu) buah plastik alumunium foil yang didalamnya berisikan air mineral merk alfamidi;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 40i warna biru tua, dengan nomor panggil 0882 1486 5007, imei1: 3538 7034 3662 168, imei2: 3538 7034 3662 176.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan Narkotika Gol. I jenis Ganja tersebut adalah untuk dipakai Terdakwa sendiri yang pada saat itu Terdakwa sangat berkeinginan mencoba mengkonsumsinya
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I    dalam bentuk tanaman yaitu ganja dengan berat brutto 24,45 gramserta Terdakwa menyadari bahwa perbuatan Terdakwa adalah salah dan melanggar hukum.
  • Bahwa  berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi D.I. Yogyakarta Nomor R/400.7.5/55/D13.1 tanggal 18 Januari 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : Sket/005/I/KBD/BNNP tanggal 22 Januari 2025 dengan hasil kesimpulan : Amphetamin, Methaphetamine, Morphine, THC, Cocaine dan Benzodiazepine semuanya negatif.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I    dalam bentuk tanaman yaitu ganja dengan berat brutto 24,45 gram.

 

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ALIF ARJANIYANTO Alias LUKMAN Alias KOLEP  Bin SUPARNO hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 16.50 WIB atau setidak – tidaknya pada hari lain di tahun 2025  di tempat Terdakwa bekerja di Agen Ekspedisi Wahana dan BRILink Toko Mahasiswa Jl. Kapten Haryadi, Lojajar, Rt. 001 Rw.021, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk mengadili perkara ini, telah telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman yaitu ganja dengan berat brutto 24,45 gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa memfollow akun instagram Omah.ijo420, kemudian pada sekitar jam 19.00 WIB follow terdakwa di terima dan Terdakwa langsung bisa melihat iklan akun Omah.ijo420_ melalui story instagram yang memposting list harga barang yang dijual yaitu bayam organik (istilah samaran untuk ganja) sebanyak  20 R dengan harga  sebesar Rp.350.000  (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa benar sekitar jam 19.15 WIB dihari yang sama, Terdakwa mengirim pesan langsung (DM) ke  akun Omah.ijo420 untuk melakukan pemesanan sebanyak 20 R dengan harga sebesar Rp.350.000  (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa benar Terdakwa segera mengirim nama dan alamat yaitu Kolep. ELLE Exclusive Homestay, Jl. Kopen Utama No.31B, Banteng, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta.
  • Bahwa benar dari  Omah.ijo420_ mengatakan “ kalau  namanya jangan Kolep mas. Kelihatan kalau nama samaran,  bagaimana kalau LUKMAN Alias KOLEP saja ?” yang kemudian di setujui oleh Terdakwa.
  • Bahwa  benar Terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp.352.500,- (tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) melalui aplikasi Brimo di Handphon Terdakwa sekitar jam 20.16 WIB dengan rincian Rp.350.000,- harga Ganja dan Rp.2.500,- biaya admin transfer BI-Fast ke nomor rekening Dana atas nama WATI sebesar Rp.350.000  (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya bukti transfer tersebut Terdakwa kirim ke Omah.ijo420_ melalui pesan langsung (DM) Instagram.
  • Bahwa benar pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa cek akun instagram Omah.ijo420_ hilang, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 15.01 WIB akun Omah.ijo420_ aktif dan membagikan resi kepada Terdakwa melalui pesan langsung (DM)  instagram.
  • Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar 16.00 WIB ketika ada petugas pick up Wahana ambil paket ke agen tempat Terdakwa kerja, Terdakwa menanyakan  kepada petugas pick up wahana tersebut apakah bisa paket Terdakwa dikirim saja ke agen karena alamat kurang lengkap. Petugas pick up wahana tersebut menjawab bahwa bisa dan meminta nomor resinya. Kemudian Terdakwa mengirim nomor resi melalui pesan layanan whatsapp dengan nomor resi 685NJKP1. Kemudian petugas pick up wahana tersebut memberitahukan bahwa estimasi sampainya sekitar hari Jumat atau Sabtu dan akan memberitahukan kalau paket tersebut sudah ada di gudang Yogyakarta.
  • Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 09.14 WIB, petugas pick up wahana menghubungi Terdakwa melalui  aplikasi layanan pesan whatsapp (WA) yang isinya bahwa paket sudah dibawakan oleh petugas Wahana (Saksi Triyono Widodo  Lestari) ke tempat kerja Terdakwa.
  • Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 13.14 akun instagram Omah.ijo420 menghubungi Terdakwa melalui DM Instagram yang isinya menanyakan apakah paket sudah sampai yang dijawab oleh Terdakwa bahwa paket masih di kurir belum diantar.
  • Bahwa benar sekitar jam 16.00 WIB petugas pick up tersebut datang dengan mengendarai mobil grandmax untuk pick up (mengambil)  paket sekalian menyerahkan paket milik Terdakwa  yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam.
  • Bahwa benar Terdakwa langsung membawa paket tersebut kedalam kamar di tempat kerja Terdakwa.
  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 16.50 WIB terhadap Terdakwa yang sedang membuka paket dilakukan  penangkapan ditempat Terdakwa bekerja di Agen Ekspedisi Wahana dan BRILink Toko Mahasiswa Jl.. Kapten Haryadi, Lojajar, Rt..001 Rw.021, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta oleh petugas dari BNNP DIY dengan menunjukkan Surat Tugas.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai  Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman yaitu ganja dengan berat brutto 24,45 gram.
  • Bahwa benar  barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yaitu sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat gulungan lakban warna coklat yang didalamnya berisikan bahan daun diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 24,45 gram.
  • 1 (satu) buah Resi Wahana Nomor 685NJKP1, Nama Pengirim rms motor Hp. Pengirim 0856 5463 6151, Nama Penerima LUKMAN, Hp. Penerima 0822 1486 5007;
  • 1 (satu) buah label alamat dengan Nama Penerima LUKMAN, Hp Penerima 0822 1486 5007, Alamat Penerima Jalan Kopen Utama No.31.B, Banteng, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581, Elle Exlusive Homstay;
  • 1 (satu) buah paket dibungkus plastik bubble wrap warna hitam yang didalamnya berisikan plastik alumunium foil, yang didalamnya berisikan kardus warna coklat;
  • 1 (satu) buah plastik alumunium foil yang didalamnya berisikan air mineral merk alfamidi;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 40i warna biru tua, dengan nomor panggil 0882 1486 5007, imei1: 3538 7034 3662 168, imei2: 3538 7034 3662 176.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Ganja tersebut adalah untuk dipakai Terdakwa sendiri yang pada saat itu Terdakwa sangat berkeinginan mencoba mengkonsumsinya
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman yaitu ganja dengan berat brutto 24,45 gram  dalam bentuk tanaman Ganja serta Terdakwa menyadari bahwa perbuatan Terdakwa adalah salah dan melanggar hukum.
  • Bahwa  berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi D.I. Yogyakarta Nomor R/400.7.5/55/D13.1 tanggal 18 Januari 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : Sket/005/I/KBD/BNNP tanggal 22 Januari 2025 dengan hasil kesimpulan : Amphetamin, Methaphetamine, Morphine, THC, Cocaine dan Benzodiazepine semuanya negatif.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I    dalam bentuk tanaman yaitu ganja dengan berat brutto 24,45 gram.

 

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa ALIF ARJANIYANTO Alias LUKMAN Alias KOLEP  Bin SUPARNO pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada hari lain di tahun 2025 di kamar di dalam Agen Ekspedisi Wahana dan BRILink Toko Mahasiswa, Jl.. Kapten Haryadi, Lojajar, Rt..001 Rw.021, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk mengadili perkara ini, terdakwa adalah penyalahguna Narkotika golongan I  bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dengan cara membeli melalui akun Instagram, namun Terdakwa lupa nama akun Instagramnya. Terdakwa membeli paket tembakau sintetis sebanyak 5R (5 gram) seharga Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh penjual tersebut, paket tembakau sintetis selanjutnya dikirim melalui ekspedisi J&T di Agen Ekspedisi Wahana dan BRILink Toko Mahasiswa, Jl.. Kapten Haryadi, Lojajar, Rt..001 Rw.021, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta. Paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang diterima sendiri di Agen Ekpedisi Wahana dan BRI Link Toko Mahasiswa tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa benar Terdakwa memesan tembakau sintetis melalui Instagram sudah 8 kali pembelian, pemesanan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis hampir setiap hari menghabiskan sekitar 2 linting.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis selalu di kamar Agen Ekspedisi Wahana dan BRI Link Toko Mahasiswa tempat Terdakwa bekerja dan tidak pernah di tempat lainnya.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis terakhir kali pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekitar jam 22.00 WIB, di kamar di dalam Agen Ekspedisi Wahana dan BRILink Toko Mahasiswa, Jl.. Kapten Haryadi, Lojajar, Rt..001 Rw.021, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta.  Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sendirian dengan cara lintingan tembakau sintetis yang sudah Terdakwa campur dengan tembakau rokok dibakar dan Terdakwa hisap selayaknya orang merokok.
  • Bahwa yang dirasakan oleh Terdakwa setelah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis adalah  merasa segar dan tidak mengantuk.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis pertama kali saat Terdakwa kelas 2 SMK karena diajak temannya secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : Sket/005/I/KBD/BNNP tanggal 22 Januari 2025 dengan hasil kesimpulan : Amphetamin, Methaphetamine, Morphine, THC, Cocaine dan Benzodiazepine semuanya negatif.
  • Bahwa sampai dengan saat ini, belum ada alat yang bisa mendeteksi (kit tes) yang menunjukkan bahwa seseorang positif telah menggunakan Narkotika jenis sintetis.Sehingga terhadap Terdakwa tidak dapat dipastikan apakah urine terdakwa mengandung Narkotika jenis Sintetis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA.ASM/011/III/2025/BNNP DIY  hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 dengan kesimpulan : Terdakwa ALIF ARJANIYANTO Alias LUKMAN Alias KOLEP  Bin SUPARNO merupakan Pecandu Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan kategori tingkat ketergantungan berat serta menunjukkan gangguan mental dan perilaku akibat penyalahguna Narkotika yang berefek halusinogen (tembakau sintetis) dengan kondisi ketergantungan.
  • Bahwa Terdakwa ALIF ARJANIYANTO Alias LUKMAN Alias KOLEP  Bin SUPARNO adalah Penyalahguna Narkotika Golongan I  bagi dirinya sendiri

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                          Sleman, 17 April 2025

                                                          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                            BAMBANG PRASETIYO, S.H.

                                                                                                   Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya