Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.S/2024/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | WIDAYAT Bin KASBIN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.S/2024/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4847/M.4.11/Eku.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30 (APS) Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM NOMOR : REG. PERKARA PDM-126/Slmn/Eku.2/12/2024
Tidak dilakukan penahanan
-----------Bahwa terdakwa WIDAYAT Bin KASBIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Tanen Hargobinangun Pakem Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :
yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar 14.00 Wib di Njangkungharjo, Getasrejo, Brati, Grobogan, Jawa tengah terdakwa membeli minuman beralkohol dari Sdr. JAPAR Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 15.30 wib Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sleman melakukan penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana peredaran minuman berlakohol tanpa ijin pada saat diadakannya kegiatan Jambore Daerah Yamaha RX King di Hargobinengun, Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak :
Bahwa terdakwa telah berhasil menjual minuman beralkohol dengan total keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), berikut rincian minuman beralkohol yang terdakwa berhasil jual :
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan, menyediakan, minuman keras beralkohol adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual lagi kepada orang lain. Bahwa berdasarkan Laporan Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5/1864 yang selesai diujui tanggal 18 November 2024 ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK selaku Plt Kepala dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti No BB/86/XI/2024/Narkoba yang disita dari Widayat Bin Kasbin (Alm) dengan No Kode Laboratorium 024028/T/11/2024 mengandung alkohol. Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Golongan A, Golongan B, dan Golongan C, SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A). ---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |