| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus/2026/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1137/M.4.11/Enz.2/02/2026 | |||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/Slmn/Enz.2/02/2026
Nama lengkap : AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA Tempat lahir : Gombong Umur/ tanggal lahir : 41 Tahun/ 19 Januari 1985 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Alamat KTP : Danukusuman GK IV/1146, RT.010 RW.004, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta. Alamat Domisili : Jl. Kaliurang KM 4,5, Karang Asem Kocoran, RT.003 RW.002, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta. A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pelaksana Lapangan Desain Interior)
- PENYIDIK : Terdakwa ditangkap tanggal 04 November 2025. Rutan BNNP DIY Cabang Rutan Kelas IIB Wonosari, terdakwa ditahan sejak tanggal 07 November 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025. Rutan BNNP DIY cabang Rutan Kelas IIB Wonosari, perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 05 Januari 2026. Dibantarkan penahanannya tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 20 Desember 2025. Rutan BNNP DIY cabang Rutan Kelas IIB Wonosari, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 06 Januari 2026 sampai dengan tanggal 04 Februari 2026. Rutan BNNP DIY cabang Rutan Kelas IIB Wonosari, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan tanggal 06 Maret 2026.
- PENUNTUT UMUM : Rutan Sleman, sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.
PERTAMA Bahwa Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kaliurang KM 4,5, Karang Asem Kocoran, RT.003 RW.002, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA menghubungi Saudara BARI (DPO) melalui aplikasi media sosial signal untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saudara BARI (DPO) menghubungi Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA karena sudah berada di lokasi dimana Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA akan mengambil sabu tersebut, lalu Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA menemui Saudara BARI (DPO) kemudian Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA menerima paket yang berisi sabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) secara tunai kepada Saudara BARI (DPO). Selanjutnya Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA membuka paket yang dibungkus lakban biru yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi paket sabu, kemudian sabu tersebut oleh Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA dibagi menjadi 16 (enam belas) paket yang dimasukkan kedalam plastik klip dan dibungkus dengan lakban hitam dengan tujuan untuk dijual kembali.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saudara NUNGKY (DPO) menghubungi Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA menyuruh Saudara NUNGKY (DPO) datang ke rumah Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA. Sekitar pukul 15.00 WIB Saudara NUNGKY (DPO) datang ke rumah Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA membeli paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga per paket sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total pembelian sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang dibayar secara tunai. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Jalan Kaliurang KM 4,5, Karang Asem Kocoran, RT.003 RW.002, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta, datang petugas dari BNNP D.I. Yogyakarta dan menangkap Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA. Dalam penangkapan tersebut, petugas dari BNNP D.I. Yogyakarta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Barang – barang tersebut diakui oleh Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA sebagai miliknya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justitia Nomor R/400.7.5/1860/D13.1 tanggal 12 November 2025 dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm.,Apt. dan Penguji FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. serta Mengetahui Plt. Kepala BLKK dr. WORO UMI RATIH, M. Kes., Sp. PK. yaitu barang bukti yang diterima dengan No. RBB/25/XI/2025/BNNP DIY berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama didalamnya terdapat 12 (dua belas) klip yang masing-masing dibungkus tisu warna putih dan lakban warna hitam yang diberi label A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K dan L yang berisi Kristal transparan yang diduga mengandung sabu dengan berat isi keseluruhan 2,74 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 029239/T/11/2025. Plastik klip kedua didalamnya terdapat 3 (tiga) buah pipet kaca warna bening dengan berat keseluruhannya 4,35 gram yang diduga mengandung sisa sabu kemudian diberi No. Kode Laboratorium 029240/T/11/2025. Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/25/XI/2025/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 029239/T/11/2025 dan 029240/T/11/2025 mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kaliurang KM 4,5, Karang Asem Kocoran, RT.003 RW.002, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA menghubungi Saudara BARI (DPO) melalui aplikasi media sosial signal untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saudara BARI (DPO) menghubungi Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA karena sudah berada di lokasi dimana Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA akan mengambil sabu tersebut, lalu Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA menemui Saudara BARI (DPO) kemudian Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA menerima paket yang berisi sabu dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) secara tunai kepada Saudara BARI (DPO). Selanjutnya Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA membuka paket yang dibungkus lakban biru yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi paket sabu, kemudian sabu tersebut oleh Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA dibagi menjadi 16 (enam belas) paket yang dimasukkan kedalam plastik klip dan dibungkus dengan lakban hitam dengan tujuan untuk dijual kembali.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saudara NUNGKY (DPO) menghubungi Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA menyuruh Saudara NUNGKY (DPO) datang ke rumah Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA. Sekitar pukul 15.00 WIB Saudara NUNGKY (DPO) datang ke rumah Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA membeli paket berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga per paket sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total pembelian sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang dibayar secara tunai. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Jalan Kaliurang KM 4,5, Karang Asem Kocoran, RT.003 RW.002, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta, datang petugas dari BNNP D.I. Yogyakarta dan menangkap Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA. Dalam penangkapan tersebut, petugas dari BNNP D.I. Yogyakarta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Barang – barang tersebut diakui oleh Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA sebagai miliknya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justitia Nomor R/400.7.5/1860/D13.1 tanggal 12 November 2025 dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm.,Apt. dan Penguji FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. serta Mengetahui Plt. Kepala BLKK dr. WORO UMI RATIH, M. Kes., Sp. PK. yaitu barang bukti yang diterima dengan No. RBB/25/XI/2025/BNNP DIY berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama didalamnya terdapat 12 (dua belas) klip yang masing-masing dibungkus tisu warna putih dan lakban warna hitam yang diberi label A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K dan L yang berisi Kristal transparan yang diduga mengandung sabu dengan berat isi keseluruhan 2,74 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 029239/T/11/2025. Plastik klip kedua didalamnya terdapat 3 (tiga) buah pipet kaca warna bening dengan berat keseluruhannya 4,35 gram yang diduga mengandung sisa sabu kemudian diberi No. Kode Laboratorium 029240/T/11/2025. Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/25/XI/2025/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 029239/T/11/2025 dan 029240/T/11/2025 mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa AMANDA KURNIA PUTRA Alias MANDA memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM