Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
106/Pdt.G/2025/PN Smn |
Tanggal Surat |
Jumat, 02 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | IR. H. KOMARDIN, SH.M.M. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ir. H. KOMARDIN, S.H., M.M. | IR. H. KOMARDIN, SH.M.M. | 2 | Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H., Dkk | IR. H. KOMARDIN, SH.M.M. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rektor Universitas Gadjah Mada | 2 | Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada | 3 | Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada | 4 | Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada | 5 | Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada | 6 | Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada | 7 | Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada | 8 | Ir. Kasmojo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Zahru Arqom, S.H., M.H. Li, dkk | Ir. Kasmojo | 2 | Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., Dkk | Rektor Universitas Gadjah Mada | 3 | Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., Dkk | Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada | 4 | Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., Dkk | Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada | 5 | Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., Dkk | Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada | 6 | Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., Dkk | Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada | 7 | Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., Dkk | Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada | 8 | Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., Dkk | Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan tindakan para TERGUGAT merupakan tindakan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 69.073.000.000.000 (enam puluh sembilan trilyun tujuh puluh tiga milyar rupiah) dengan tanggung renteng kepada negara;
- Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000.000.000 (Seribu Trilyun) kepada negara dengan tanggung renteng.
- Menghukum TERGUGAT 8 untuk membayar kerugian materil dan inmateril kepada negara sebesar Rp.10.000.000.000. (sepuluh milyar) ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 untuk menyerahkan duplikat ijazah atas nama Ir.Joko Widodo (mantan Persiden Republik Indonesia 2 periode) dari Fakultas Kehutanan yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk bersama-sama menyerahkan naftar nama-nama calon mahasiswa Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980 dimana Saudara Joko Widodo ikut sebagai calon mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk bersama-sama menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester I sampai semester akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 bersama-sama untuk menyerahkan dokumen Kuliah Kerja Nyata Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 bersama-sama untuk menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo sebagai bukti tugas akhir untuk mendapatkan gelar sarjana Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT 8 untuk membuktikan bahwa TERGUGAT 8 benar sebagai pembimbing Joko Widodo;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a qou berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |