Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2025/PN Smn IR. H. KOMARDIN, SH.M.M. 1.Rektor Universitas Gadjah Mada
2.Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
3.Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
4.Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
5.Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
6.Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
7.Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8.Ir. Kasmojo
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. H. KOMARDIN, SH.M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. H. KOMARDIN, S.H., M.M.IR. H. KOMARDIN, SH.M.M.
2Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H., DkkIR. H. KOMARDIN, SH.M.M.
Tergugat
NoNama
1Rektor Universitas Gadjah Mada
2Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
3Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
4Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
5Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
6Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
7Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8Ir. Kasmojo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zahru Arqom, S.H., M.H. Li, dkkIr. Kasmojo
2Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., DkkRektor Universitas Gadjah Mada
3Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., DkkWakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
4Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., DkkWakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
5Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., DkkWakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
6Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., DkkWakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
7Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., DkkDekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8Dr. ARIYANTO, S.H., C.N., M.H., DkkKepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan para TERGUGAT merupakan tindakan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 69.073.000.000.000 (enam puluh sembilan trilyun tujuh puluh tiga milyar rupiah) dengan tanggung renteng kepada negara;
  4.  Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7  untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000.000.000 (Seribu Trilyun) kepada negara dengan tanggung renteng.
  5. Menghukum TERGUGAT 8 untuk membayar kerugian materil dan inmateril kepada negara sebesar Rp.10.000.000.000. (sepuluh milyar) ;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 untuk menyerahkan duplikat ijazah  atas nama Ir.Joko Widodo (mantan Persiden Republik Indonesia 2 periode) dari Fakultas Kehutanan yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk bersama-sama menyerahkan naftar nama-nama calon mahasiswa Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980 dimana Saudara Joko Widodo ikut sebagai calon mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 untuk bersama-sama menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester I sampai semester akhir atas nama Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
  9. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 bersama-sama untuk menyerahkan dokumen Kuliah Kerja Nyata Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo  Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
  10. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 bersama-sama untuk menyerahkan Skripsi atas nama Joko Widodo sebagai bukti tugas akhir untuk mendapatkan gelar sarjana Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada untuk diuji keasliannya dan atau kebenarannya oleh institusi yang memiliki legalitas resmi;
  11. Memerintahkan kepada TERGUGAT 8 untuk membuktikan bahwa TERGUGAT 8 benar sebagai pembimbing Joko Widodo;
  12. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a qou berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak